Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1976

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1976 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA Menimbang :

  1. bahwa sebagai hasil Konperensi Tingkat Tinggi Negara-Negara ASEAN di Denpasar, Bali, maka pada tanggal 24 Pebruari 1976 telah ditanda-tangani Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation In Southeast Asia) oleh Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand;

  2. bahwa Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu disahkan dengan undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA.

    Pasal 1

    Mengesahkan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation In Southeast Asia) yang salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini.


    Pasal 2

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1976. MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1976 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA I. PENJELASAN UMUM Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 menegaskan kembali landasan kebijaksanaan politik Luar Negeri Republik Indonesia yang berpokok antara lain sebagai berikut:


  3. Terus melaksanakan politik Luar Negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya kepada kepentingan nasional, khususnya pembangunan ekonomi.

  4. Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus masa depannya sendiri melalui pengembangan ketahanan nasional masing-masing, serta memperkuat wadah dan kerjasama antara negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.

  1. Mengembangkan Kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara dan badan-badan Internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa mengorbankan kepentingan dan kedaulatan nasional. Dalam usaha mencapai perdamaian, persahabatan, dan stabilitas di Asia Tenggara, Pemerintah Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand merasa perlu meletakkan suatu dasar yang kuat untuk lebih memperkokoh ikatan persahabatan berdasarkan tradisi, kebudayaan, sejarah, dan geografi yang telah saling mengikat rakyat mereka. Bagi kepentingan pembangunan dan ketahanan nasional serta regional, kita senantiasa berusaha membina perdamaian, stabilitas wilayah, persahabatan, dan kerjasama, paling sedikit meliputi negara-negara tetangga di Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya sesuai dengan jiwa dan azas-azas Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dasa Sila yang ditetapkan oleh Konperensi Asia Afrika di Bandung pada tanggal 25 April 1955, Deklarasi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang ditandatangani di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967, dan Deklarasi yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 17 Nopember 1971. Usaha kita untuk memperkokoh perdamaian, keserasian, stabilitas, dan ketahanan regional serta persahabatan dan kerjasama di Asia Tenggara adalah dengan menghormati dan patuh pada keadilan dan tertib hukum dan berpedoman pada azas-azas dasar saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, persamaan derajat, dan kepribadian nasional dari semua bangsa, hak setiap negara untuk melangsungkan kehidupan nasionalnya bersih dari setiap kemungkinan campur-tangan, subversi atau tekanan dari luar, tidak mencampuri urusan dalam negeri satu sama lain, penyelesaian perselisihan dan persengketaan dengan cara-cara damai, penolakan pengancaman dengan kekerasan atau penggunaan kekerasan dan kerjasama efektif antara sesama negara tersebut. Penggalangan kerjasama diantara negara-negara tersebut meliputi bidang- bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi serta juga dalam hal-hal yang menyangkut cita-cita dan aspirasi bersama tentang perdamaian internasional, stabilitas wilayah, serta hal-hal lain yang menjadi kepentingan bersama. Dalam usaha penyelesaian persengketaan diantara mereka, khususnya persengketaan yang diperkirakan akan mengganggu perdamaian dan keserasian regional, akan ditempuh tatacara regional yang disepakati bersama serta cara-cara penyelesaian sengketa secara damai seperti tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun demikian pihak-pihak yang bersengketa akan didorong untuk mengambil prakarsa untuk penyelesaian melalui perundingan yang bersahabat dan seyogyanya menerima baik tawaran bantuan untuk menyelesaikan sengketa tersebut dari pihak yang tidak terlibat dalam persengketaan. Sehubungan dengan hal-hal diatas maka Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand telah menandatangani Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara di Denpasar, Bali, tanggal 24 Pebruari 1976, yaitu pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi Negara- negara ASEAN. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):