Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1976

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1976 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1975/1976 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan- perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 ;

  2. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1975/1976 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1976/1977 ;

  3. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabi-Liteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53) ;

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3049) Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976.
    Pasal 1
    (1)

    Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperkirakan berkurang dengan Rp. 1.211.000.000,00 yang terdiri dari :

    1. Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp.254.250.000.000,00;

    2. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 253.039.000.000,00 (2) Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.


    Pasal 2
    (1)

    Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperkirakan berkurang dengan Rp.4.401.000.000,00 yang terdiri dari :

    1. Belanja Rutin berkurang dengan Rp. 133.728.000.000,00 ;

    2. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.129.327.000.000,00.

    (2)

    Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b. pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.


    Pasal 3
    (1)

    Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1975/1976 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 yang pada akhir tahun anggaran 1975/1976 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke tahun Anggaran 1976/1977 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1976/1977.

    (2)

    Saldo-anggaran-lebih tahun 1975/1976 ditambahkan kepada anggaran tahun 1976/1977 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1976/1977.


    Pasal 4

    Ketentuan-ketentuan dalam lndische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 5

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1975. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1976. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1976. MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO,SH. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1976 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Pelita II dimana Anggaran Pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning- Programming Budgeting (PPB). Disebabkan oleh perkembangan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan. Pengaruh iklim fiskal yang semakin baik serta adanya intensipikasi, ekstensipikasi pungutan pajak dan penyempurnaan administrasi serta perkembangan ekonomi pada umumnya, telah menyebabkan penerimaan pajak langsung diluar minyak dapat melampaui jumlah yang direncanakan. Namun karena penerimaan minyak tidak menunjukkan tingkat perkembangan seperti yang diharapkan, maka penerimaan dalam negeri tidak mencapai jumlah seperti yang direncanakan semula. Sementara itu belanja rutin menunjukkan penurunan, sedangkan belanja pembangunan menunjukkan peningkatan. Dalam belanja rutin penurunan tersebut disebabkan oleh karena realisasi yang lebih rendah dari belanja pegawai/pensiun dan pengeluaran untuk pembiayaan subsidi impor pangan walaupun terdapat peningkatan dalam belanja barang, subsidi daerah otonom dan pembayaran hutang dalam negeri. Peningkatan dalam belanja pembangunan disebabkan oleh karena realisasi yang lebih tinggi dari bantuan proyek dan bantuan untuk daerah, walaupun terdapat penurunan dalam pengeluaran pembangunan beberapa Sektor/Sub Sektor dari Departemen- departemen/Lembaga-lembaga Negara. Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 belum seluruhnya dapat diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, sisa kredit dari proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam anggaran 1976/1977. Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp.3.190.000.000.,00 ditambahkan kepada anggaran tahun 1976/1977 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan tahun 1976/ 1977. Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1975/1976 yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 berimbang pada tingkat Rp. 2.734.700.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 2.733.489.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 2.730.299.000.000,00. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):