Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1976
Nomor:3
Judul:Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:5 April 1976
Tanggal Diundangkan:5 April 1976
Tanggal Berlaku:5 April 1976

Tampilan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):