Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1976 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 April 1976 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 April 1976 |
Tanggal Berlaku | : | 5 April 1976 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
Kewarga-Negaraan Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.