Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1976

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1976 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION) MALAGA-TORREMOLINOS, 1973 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa Republik Indonesia sebagai Negara Anggota Himpunan Telekomunikasi Internasional, pada tanggal 25 Oktober 1973 telah menandatangani Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) dari Himpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) di Malaga- Torremolinos;

  2. bahwa Konvensi Telekomunikasi Internasional tersebut perlu disahkan dengan Undang-undang;

  3. bahwa dengan berlakunya Konvensi Telekomunikasi Internasional Malaga-Torremolinos pada tanggal 1 Januari 1975, maka Undang-undang Nomor 10 Tahun 1969 tentang Konvensi International Telecommunication Union di Montreux 1965 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2905) perlu dicabut; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION) MALAGA-TORREMOLINOS, 1973.

    Pasal 1

    Mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973, beserta 3 (tiga) Lampiran, 1 (satu) Protokol Akhir, 6 (enam) Protokol Tambahan, 48 (empat puluh delapan) Resolusi, 3 (tiga) Anjuran dan 3 (tiga) Pendapat, dengan disertai persyaratan (reservation) terhadap Pasal 50 ayat (2) tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi tersebut, yang semua salinannya dilampirkan pada Undang- undang ini.


    Pasal 2

    Sejak ditetapkannya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 10 Tahun 1969 tentang Konvensi International Telecommunication Union di Montreux 1965 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2905) tidak berlaku lagi.


    Pasal 3

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Nopember 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO,SH. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1976 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION) MALAGA-TORREMOLINOS, 1973 I. PENJELASAN UMUM Konvensi Telekomunikasi Internasional yang disetujui di Malaga-Torremolinos pada tahun 1973, menggantikan Konvensi Telekomunikasi Internasional di Montreux tahun 1965. Penggantian ini dilakukan secara berkala dan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Setiap 5 (lima) tahun sekali dibuka kemungkinan untuk meninjau dan mengubah ketetapan-ketetapan Konvensi yang berlaku agar dapat disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kemajuan teknologi telekomunikasi. Konvensi Malaga-Torremolinos ini merupakan suatu sarana utama bagi Himpunan Telekomunikasi Internasional, yang berlaku sampai Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh Himpunan Telekomunikasi Internasional berikutnya. Konvensi tersebut terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu : - yang pertama dikenal sebagai "Ketetapan-ketetapan Dasar" dan meliputi naskah-naskah yang bersifat tetap; - yang kedua dikenal sebagai "Peraturan-peraturan Umum" dan meliputi naskah- naskah mengenai metoda-metoda yang digunakan untuk berfungsinya berbagai badan Himpunan. Selanjutnya Konvensi tersebut juga disertai 3 (tiga) Lampiran, 1 (satu) Protokol Akhir, 6 (enam) Protokol Tambahan, 48 (empat puluh delapan) Resolusi, 3 (tiga) Anjuran dan 3 (tiga) Pendapat. Lebih lanjut perlu diterangkan, bahwa Protokol Tambahan Tak Wajib (Optional Additional Protocol) tentang Penyelesaian Mengikat Mengenai Perselisihan- perselisihan (Compulsory Settlement of Disputes) tidak diratifikasikan berdasarkan pertimbangan bahwa hal tersebut belum dapat diterima karena tidak sesuai dengan kebijaksanaan politik Pemerintah Republik Indonesia. Perubahan-perubahan yang terpenting terhadap Konvensi yang lama adalah antara lain :


  3. Keanggotaan luar biasa (associate member) Himpunan yang biasanya adalah daerah jajahan dan territories tidak ada lagi sesuai jiwa salah satu keputusan Majelis Umum PBB tentang "The granting of Independence to Colonial Countries and Peoples".

  4. Tujuan Himpunan disempurnakan mengingat kemajuan teknologi telekomunikasi dalam penggunaan ruang angkasa.

  5. Penambahan keanggotaan Dewan Administratip dari 29 anggota menjadi 36 anggota yang dipilih oleh Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh dari Negara- negara Anggota Himpunan didasarkan pada pembagian kursi-kursi yang merata sesuai dengan pengelompokan geographis dunia oleh Himpunan.

  6. Komisi-komisi Perencana ditugaskan agar menyusun suatu Rencana Umum untuk jaringan telekomunikasi internasional guna mempermudah perkembangan dinas-dinas telekomunikasi internasional yang terkoordinasikan.

  1. Sesuai dengan kemajuan teknologi telekomunikasi, maka aspek tentang penggunaan spektrum frekwensi radio yang wajar diperluas dengan penggunaan garis edar satelit yang beredar tetap. Dengan disahkannya Undang-undang ini, maka Konvensi Telekomunikasi Internasional Malaga-Torremolinos, 1973, telah diratifikasi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Indonesia untuk kemudian didepositkan pada Sekretariat Jenderal Himpunan Telekomunikasi Internasional yang berkedudukan di Jenewa melalui saluran-saluran diplomatik sesuai tata-cara yang ditetapkan. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1

    Persyaratan (reservation) ini dianggap perlu diadakan karena Pemerintah Indonesia tidak bersedia mengikatkan diri pada ketentuan dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) mengenai penyelesaian suatu sengketa melalui arbitrase, kecuali dengan persetujuan semua pihak yang bersangkutan dalam setiap sengketa.


    Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):