Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1975 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan memperhatikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Mengingat :

  1. Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/ 1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/ 1973 tentang Pemilihan Umum;

  4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915);

  5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  7. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062);

  8. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran, Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Pasal I Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diubah sebagai berikut :

  9. Pada Pasal 1 ayat (3) huruf b, perkataan "tetapi tidak mendapat Wakil di DPR" dihapus, dan kata "satu diganti dengan perkataan "sekurang- kurangnya lima" serta perkataan "yang jumlah keseluruhannya tidak melebihi sepuluh orang utusan" dihapus.

  10. Pada Pasal 1 ayat (4) huruf b, Pasal 10 ayat (4) huruf a dan Pasal 24 ayat (4) huruf a, kata "dan" pada perkataan "Pertahanan dan Keamanan" dihapus.

  11. Pada Pasal 2 ayat (1) huruf b ditambah ketentuan yang berbunyi "berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan atau kenegaraan".

  12. Pada Pasal 10 ayat (4) huruf a, di antara kata "ditetapkan" dan kata "atas" ditambah dengan perkataan "dengan Keputusan Presiden", dan perkataan "dan diresmikan dengan Keputusan Presiden" dihapus.

  13. Pada Pasal 13 ayat (3), perkataan "dan Pasal 5" dihapus.

  14. Pada Pasal 17 ayat (4) huruf a dan Pasal 24 ayat (4) huruf a antara kata "ditetapkan" dan kata "atas" ditambah dengan perkataan "dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden", dan perkataan "dan diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri " diganti dengan perkataan "atau Pejabat yang ditunjuknya".

  15. Pada Pasal 27 ayat (1), bagian kalimat yang berbunyi "dan diganti dengan calon berikutnya menurut urutan yang tercantum dalam daftar calon organisasi yang bersangkutan" diganti dengan "dan tempatnya diisi menurut cara yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) ".

  16. Pada Pasal 27 ayat (4), perkataan "Menteri Dalam Negeri" diganti dengan "Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas nama Menteri Dalam Negeri".

  17. Pada Pasal 39 ayat (1) huruf a pada akhir kalimat ditambah perkataan "kecuali dalam hal-hal tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah".

  18. Pada Pasal 40 huruf a tanda koma di antara kata "Daerah" dan kata "Wakil" diganti dengan kata "atau", dan perkataan "atau anggota Badan Pemerintah Harian" dihapus.

  19. Pada Pasal 40 huruf c di antara perkataan "Sekretaris Daerah" dan "dan Pegawai" ditambah perkataan "Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

  20. Pada Pasal 43 ketentuan ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "Penggantian seperti tersebut dalam ayat (1) ditentukan oleh organisasi/golongan yang bersangkutan berdasarkan nama-nama yang tercantum dalam daftar calon organisasi/golongan tersebut dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah".

  21. Pada BAB VI, ditambahkan bagian 20a dengan judul sebagai berikut : "PANITIA PEMERIKSAAN UNTUK KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT".

  22. Pada BAB VI bagian 20a, ditambahkan Pasal 43a yang berbunyi sebagai berikut : "(1)Sebelum peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat, Pemerintah membentuk Panitia Pemeriksaan yang bertugas memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seorang terpilih/yang diangkat sebagai anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.

    (2)

    Tatacara kerja Panitia Pemeriksaan seperti tersebut dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah".

  23. Pada BAB VI, bagian 21 dengan judul : "DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT III" dihapus.

  24. Pasal 44 dihapus.

  25. Ketentuan Pasal 45 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Semua Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang lama berakhir keanggotaannya pada hari Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang baru diambil sumpah/janjinya".

  26. Ketentuan Pasal 46 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Aturan-aturan selanjutnya berdasarkan Undang-undang ini yang diperlukan untuk mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD dengan sebaik-baiknya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah". Pasal II Dengan diundangkannya Undang-undang ini, maka masa jabatan Keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 1971 disesuaikan waktunya dengan memperhatikan penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1973. Pasal III Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan Undang- undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD". Pasal IV Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1975 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd SUDHARMONO SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 39 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1975 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT PENJELASAN UMUM Perubahan terhadap Undang-undang pemilihan Umum ini pada pokoknya didasarkan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum. Perubahan tersebut tidak bersifat fundamentil yang berarti tidak merubah dasar fikiran, tujuan azas serta sistim Pemilihan Umum, Tujuan mengadakan perubahan itu adalah semata-mata menyempurnakan Undang-undang Pemilihan Umum disesuaikan dengan ketentuan- ketentuan dalam bidang politik yang termaktub dalam kedua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut di atas. Di antara ketentuan-ketentuan tersebut yang perlu diperhatikan adalah :

    1. bahwa perlu meningkatkan kesadaran Rakyat agar supaya sebanyak mungkin Rakyat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum;

    2. bahwa setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, maka ditetapkan untuk selanjutnya Pemilihan Umum diikuti oleh dua Partai Politik dan satu Golongan Karya yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia dan Golongan Karya. Selain itu perubahan Undang-undang Pemilihan Umum tersebut didasarkan pula atas pengalaman dalam pelaksanaan Undang-undang itu pada Pemilihan Umum Tahun 1971. Diantara pengalaman tersebut adalah mengenai prinsip sistim daftar yang dalam Undang- undang dinyatakan sebagai pengakuan terhadap stelsel organisasi atau kedaulatan organisasi yang ikut serta dalam kehidupan ketatanegaraan melalui pemilihan umum. Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dimaksud dalam Undang-undang ini mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  27. Pendaftaran Pemilih.

  28. Penetapan jumlah anggota yang dipilih untuk tiap daerah pemilihan (didasarkan atas hasil pendaftaran jumlah penduduk).

  29. Pengajuan Nama dan Tanda Gambar Organisasi.

  30. Pengajuan Nama Calon (Pencalonan).

  31. Penelitian Calon-calon.

  32. Penetapan Calon-calon/Penyusunan Daftar Calon.

  33. Pengumuman Daftar Calon.

  34. Kampanye Pemilihan.

  35. Pemungutan Suara.

  36. Penghitungan Suara.

  37. Penetapan hasil Pemilihan Umum, meliputi :

    1. Pembagian Kursi (Jumlah kursi untuk tiap Organisasi);

    2. Penetapan Terpilih;

    3. Penetapan/Peresmian menjadi anggota.

  1. Pengambilan Sumpah/Pelantikan anggota-anggota. Untuk kepentingan pemilihan umum para peserta Pemilihan Umum tetap mempunyai kebebasan, perlakuan dan kesempatan yang sama untuk bergerak di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya tetap berlaku ketentuan, bahwa mereka yang tidak menggunakan dan atau tidak mempunyai hak memilih dan atau dipilih antara lain seperti dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 14, dan Pasal 2 ayat (1), tidak dibenarkan berkampanye. Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Irian Jaya diatur tersendiri berdasarkan atas perkembangan keadaan di daerah yang bersangkutan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini. Perubahan-perubahan dalam Undang-undang Pemilihan Umum tersebut antara lain meliputi :
    1. Penambahan perkataan "kecuali apabila Pemerintah mempertimbangkan penggunaan hak memilihnya, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah" pada Pasal 2 ayat (1), ialah untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah membuat penilaian terhadap mereka yang kehilangan hak pilihnya itu, pada suatu waktu dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya, terbatas di antara Golongan C dengan penelitian secara cermat;

    2. Penggantian perkataan "serentak secara berturut-turut dalam satu hari" dalam Pasal 7 ayat (1), dimaksudkan agar supaya pemungutan suara dalam Pemilihan Umum untuk keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam satu hari dan serentak di seluruh Indonesia dengan menggunakan 3 (tiga) macam surat suara. Sesuai dengan bunyi Pasal 8 ayat (10), Pasal 21 ayat (3) dan (4), dan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969, anggota KPPS terdiri dari unsur-unsur Pemerintah. Utusan-utusan dari Parpol/Golkar mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, ikut serta menghitung dan menanda-tangani Berita Acara Penghitungan Suara sebagai saksi;

    3. Penambahan syarat pendidikan bagi calon anggota, dimaksudkan bahwa di samping dapat berbahasa Indonesia dengan baik, cakap menulis dan membaca huruf latin, perlu juga peningkatan syarat pendidikan, yakni berpendidikan Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan sederajat serta perlu dilengkapi dengan syarat pengalaman di bidang kemasyaratakatan dan atau kenegaraan mengingat tugas yang harus dihadapi anggota Badan Perwakilan Rakyat. Adapun mengenai syarat kesehatan jiwa/ingatan bagi Calon Anggota Badan Perwakilan Rakyat pengujiannya dapat dilakukan oleh dokter umum Pemerintah;

    4. Penghapusan perkataan "Nama calon" data Pasal 18 ayat (5), dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 18 yang mengatur pengajuan dan pengumuman Tanda Gambar dan Nama Organisasi. Menurut Undang-undang Pemilihan Umum pencalonan dimulai dengan pengajuan Tanda Gambar Organisasi dan Nama Organisasi sedangkan pengajuan nama calon dilakukan kemudian setelah Tanda Gambar dan Nama Organisasi ditetapkan dan diumumkan dalam Berita Negara;

    5. Penambahan ketentuan pada Pasal 23 dimaksudkan untuk menentukan prosedur dalam penetapan calon yang dinyatakan terpilih segera setelah selesai penetapan hasil pemilihan yaitu dengan cara Panitia Pemilihan yang bersangkutan menetapkan calon-calon yang menjadi terpilih menurut nomer urut penempatan nama calon dalam daftar calon yang diajukan oleh organisasi yang bersangkutan.

    f. Penggantian kata "orang" dan perakataan "menjadi terpilih" dalam pasal 27 ayat (4) dimaksudkan untuk menyesuaikan sistim Pemilihan Umum yang menggunakan stelsel daftar, yaitu pemilih tidak memilih orang tetapi memilih organisasi, sehingga sesuatu organisasi yang sebenarnya tidak dikehendaki untuk dipilih dalam hal ini kemungkinan akan memperoleh tambahan suara. Kemudian dalam perubahan Undang-undang ini, apabila ada ketentuan/perkataan dari Undang-undang yang dinyatakan hapus, maka ketentuan/perkataan tersebut dalam Penjelasannya juga dihapus. Selanjutnya apabila dalam Penjelasan Undang-undang ada hal-hal yang telah berubah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka perubahan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang- undangan yang berlaku. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. Pasal III Cukup jelas. Pasal IV Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3064

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):