Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1974 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan dalam rangka pembinaan Daerah, Daerah Otonom Kabupaten Aceh Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956, perlu ditinjau kembali ;

  2. bahwa untuk lebih mengintensipkan dan memperlancar jalannya pemerintahan dan pembangunan dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh serta dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah dipenuhi dan adanya persiapan-persiapan yang nyata, maka sebagian dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari bekas Kewedanaan-kewedanaan Tanah Alas dan Gayo Luas perlu dipisahkan untuk dibentuk menjadi Kabupaten baru yaitu Kabupaten Aceh Tenggara yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Mengingat :

  1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18 dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973;

  3. Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58) juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956;

  4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 83) juncto Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37) ;

  5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dibentuk Kabupaten Aceh Tenggara.


    Pasal 2
    (1)

    Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara meliputi dan terdiri dari Kecamatan-kecamatan :

    1. Pulonas, b. Bambel, c. Lawe Sigala-gala, d. Blangkejeren, e. Kutapanjang, f. Rikit.Gaib, g. Lawe Alas, h. Terangon, i. Babussalam, yang dipisahkan dari Kabupaten Aceh Tengah yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956.

    (2)

    Wilayah Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang- undang Nomor 24 Tahun 1956, diubah sehingga meliputi dan terdiri dari Kecamatan-kecamatan :

    1. Bukit, b. Babasan, c. Lingga, d. Kota Takengon, e. Badar, f. Timang Gajah, g. Sila Nara.


    Pasal 3
    (1)

    Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara berkedudukan di Kutacane.

    (2)

    Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) berkedudukan di Takengon.


    Pasal 4
    (1)

    Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Deerah Kabupaten Aceh Tenggara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

    (2)

    Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) masing-masing mempunyai Anggota sekurang- kurangnya 20 (dua-puluh) orang dan sebanyak-banyakaya 40 (empat- puluh) orang. BAB II URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH


    Pasal 5

    Urusan rumah tangga Daerah yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 untuk Kabupaten Aceh Tengah (lama) berlaku pula bagi Kabupaten Aceh Tenggara.


    Pasal 6
    (1)

    Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga Daerah yang dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang ini, di Kabupaten Aceh Tenggara dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah.

    (2)

    Untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pengelolaan harta, dan milik serta lain-lain hal yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 7
    (1)

    Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah (lama) di Kutacane yang ada pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ditunjuk sebagai pejabat Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara sampai dilantiknya Kepala Daerah baru hasil pemilihan.

    (2)

    Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) pada saat Undang- undang ini mulai berlaku, tetap sebagai Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) sampai habis masa jabatannya.


    Pasal 8
    (1)

    Pegawai-pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) yang bekerja di dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.

    (2)

    Harta kekayaan baik yang berujud benda bergerak maupun tidak bergerak yang dikuasai dan atau dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.

    (3)

    Penyelesaian admwstrasi mengenai ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.


    Pasal 9
    (1)

    Untuk membantu perlengkapan pertama organisasi pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, maka dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut pada mata Anggaran Departemen Dalam Negeri disediakan sejumlah biaya sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.

    (2)

    Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga disediakan oleh Departemen-departemen yang bersangkutan dalam rangka menyiapkan perlengkapan pertarna Jawatan-jawatan atau Instansi Pemerintah Pusat yang harus dibentuk di Kabupaten Aceh Tenggara.


    Pasal 10

    Segala peraturan perundang-undangan yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini berlaku bagi Kabupaten Aceh Tengah (lama), tetap berlaku bagi Kabupaten Aceh Tenggara sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Undang-undang ini. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 11

    Hal-hal yang timbul sebagai akibat dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 12

    Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA". Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 32 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1974 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA I. PENJELASAN UMUM 1. Ketatapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1973 tentang Garis- garis Besar Haluan Negara yang menegaskan bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan diseluruh wilayah Negara dan dalam membina kestabilan pohtik serta kesatuan Bangsa, maka hubungan yang serasi antara Pamerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan Negara Kesatuan diarahakan pada pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah dan dilaksanakan bersama- sama dengan dekonsentrasi 2. Bekas Kewedanaan Tanah Alas dan Kewedanaan Gayo Luas yang terkenal dengan nama Aceh Tenggara adalah merupakan sebagian wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956. Berhubung daerah ini merupakan daerah yang terpencil dan komunikasi pisik antara Aceh Tenggara dengan ibukota Kabupaten Aceh Tengah di Takengon demikian sukarnya, sehingga sering menimbulkan kesulitan perhubungan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari- hari. Pada waktu ini satu-satunya jalan yang dapat ditempuh dengan mudah untuk mencapai daerah Aceh Tenggara harus melalui wilayah Propinsi Sumatera Utara. Keadaan yang demikian itu menyulitkan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah dalam membina daerah Aceh Tenggara yang mengakibatkan jalannya roda pemerintahan tidak lancar.


  6. Untuk mengatasi masalah tersebut, agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah Aceh Tenggara berjalan sebagaimana mestinya, Pemerintah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pem.20/6/33 Tahun 1957, membentuk suatu "Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah yang berkedudukan di Kutacane dan mempunyai wilayah kerja di Aceh Tenggara. Tugas Perwakilan tersebut adalah memimpin dan mengkoordinir kegiatan pemerintahan di daerah Aceh Tenggara atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah. Sejak dibentuknya Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah tersebut daerah Aceh Tenggara telah banyak mengalami perkembangan dan kemajuan.

  7. Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas maka untuk lebih mengintensipkan dan melancarkan jalannya pemerintahan Daerah, sebagai sarana dalam peningkatan pembangunan daerah dan dengan mengingat dipenuhinya syarat-syarat kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah, dan lain sebagainya, serta telah adanya persiapan-persiapan yang nyata dan mendapat dukungan baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) maupun Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, maka sebagian dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah tersebut perlu dipisahkan untuk dibentuk menjadi Kabupaten baru yaitu Kabupaten Aceh Tenggara yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan batas wilayah sebagaimana tercantum dalam peta terlampir.

  8. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka ditetapkan Kutacane sebapi ibukota Kabupaten Aceh Tenggara dan merupakan pusat pemerintahan dan untuk Kabupaten Aceh Tengah (baru) tetap di Takengon.

  9. Agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara segera terujud dibentuklah alat kelengkapannya. Atas dasar hasil karya pembinaan wilayah Daerah Aceh Tenggara menuju realisasi pembentukannya sebagai Daerah Otonom, Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah di Kutacane ditunjuk sebagai pejabat Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara sampai dilantiknya Kepala Daerah baru vang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Tenggara.

  10. Untuk melaksanakan urusan rumah tangga Daerah, maka dibentuk alat kelengkapan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Dinas- dinas Daerah dengan dilengkapi persoil dan materiil yang diperlukan.

  11. Penyusunan, Undang-undang ini dilakukan dengan berpegang pada Undang- undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 dengan mengubah seperlunya.

  1. Guna melancarkan jalannya pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara selama 3 (tiga) tahun oleh Pemerintah Pusat disediakan sejumlah biaya menurut kemampuan keuangan Negara sebagai bantuan dalam menyiapkan perlengkapan pertama organisasi pemerintahan di daerah. Bantuan dari Propinsi dan Kabupaten Aceh Tengah (baru) diharapkan juga, menurut kemampuannya. Keperluan perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara melainkan juga untuk Organisasi Jawatan/Instansi Vertikal yang dibentuk oleh Departemen-departemen yang bersangkutan. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 s/d Pasal 3 Cukup jelas.
    Pasal 4

    Jumlah, susunan, penggantian antar waktu, dan peresmian pemberhentian serta pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud, diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 s/d. Pasal 7 Cukup jelas.


    Pasal 8 Yang dimaksud dengan harta kekayaan pada Pasal 8 ayat (2), mencakup juga hutang-piutang yang ada pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dimana dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan untuk diambil kebijaksanaan-kebijaksanaan sebagai berikut : a. Hutang-piutang dibebankan seluruhnya kepada Kabupaten Aceh Tenggara, b. Sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh Kabupaten Aceh Tengah. c. Sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh Propinsi. Pasal 9 s/d. Pasal 12 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3034

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):