Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1974
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1974 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974 DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1973/1974 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 termaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973;
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1973/1974 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1974/1975;
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-Undang. Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53) ;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 14). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974
Pasal 1
(1)Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1973/1974 diperkirakan bertambah dengan Rp. 309.281.000.000,00 yang terdiri dari :
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.296.687.000.000,00,- b. Pandapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.12.594.000.000,00,- (2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1)Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 diperkirakan bertambah dengan Rp. 301.858.000.000,00 yang terdiri dari :
Belanja Rutin bertambah dengan Rp.195.002.000.000,00,- b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.106.856.000.000,00,- (2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1)Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1973/1974 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 yang pada akhir tahun anggaran 1973/1974 menunjukkan sisa dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1974/1975 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1974/ 1975.
(2)Saldo-anggaran-lebih tahun 1973/1974 ditambahkan kepada anggaran tahun 1974/1975 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1974/1975.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai barlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1973. Agar supaya satiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1974 ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 29 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1974 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun terakhir dalam rangka pelaksanaan Pelita I dimana anggaran pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning Programming - Budgeting (PPB). Disebabkan oleh keadaan ekonomi dalam negeri dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan. Penyempurnaan tarip, intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak, penyempurnaan administrasi dan aparatur penerimaan Negara serta perkembangan perekonomian telah mendorong bertambahnya penerimaan. Pendapatan rutin, yaitu penerimaan dalam negeri, yang terdiri dari penerimaan pajak langsung, pajak tidak langsung dan non tax telah mengalami peningkatan yang cukup besar. Sementara itu baik belanja rutin maupun belanja pembangunan juga menunjukkan kenaikan. Dalam belanja rutin kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya subsidi impor komersiil bahan pangan dalam rangka memantapkan stabilisasi ekonomi. Disamping itu perbaikan kehidupan Pegawai Negeri telah meningkatkan subsidi kepada Daerah Otonom, sedangkan penyesuaian kurs mata uang di berbagai negara telah meningkatkan pula jumlah pembayaran hutang luar negeri. Peningkatan belanja pembangunan disebabkan oleh karena terdapatnya tambahan pengeluaran untuk penyelesaian proyek-proyek yang sangat mendesak, disamping pembangunan gedung- gedung Sekolah Dasar dan pemberian subsidi pupuk yang belum diperhitungkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974. Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang disahkan didalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 belum seluruhnya dapat diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 4 Undang- undang ini, sisa kredit dari proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam anggaran 1974/1975. Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp. 7.423 juta ditambahkan kepada anggaran tahun 1974/1975 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan tahun 1974/1975. Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 yang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 berimbang pada tingkat Rp. 862.400 juta kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 1.171.681 juta dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 1.164.258 juta. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3033
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.