Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1973 |
Nomor | : | 7 |
Judul | : | Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Desember 1973 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Desember 1973 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Desember 1973 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.