Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1973 |
Nomor | : | 7 |
Judul | : | Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Desember 1973 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Desember 1973 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Desember 1973 |
Tampilan

Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀