Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1973
Nomor:7
Judul:Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura
Tanggal Ditetapkan:8 Desember 1973
Tanggal Diundangkan:8 Desember 1973
Tanggal Berlaku:8 Desember 1973

Tampilan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):