Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1973
Nomor:7
Judul:Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura
Tanggal Ditetapkan:8 Desember 1973
Tanggal Diundangkan:8 Desember 1973
Tanggal Berlaku:8 Desember 1973

Tampilan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.