Perjanjian antara Indonesia dan Australia Mengenai Garis-Garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1973
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1973 TENTANG PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI GARIS-GARIS BATAS TERTENTU ANTARA INDONESIA DAN PAPUA NEW GUINEA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :
bahwa pada tanggal 12 Pebruari 1973 telah ditandatangani Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis- garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea;
bahwa Perjanjian ini perlu disetujui dengan Undang-undang. Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, mengenai Wawasan Nusantara. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI GARIS-GARIS BATAS TERTENTU ANTARA INDONESIA DAN PAPUA NEW GUINEA.
Pasal 1
Menyetujui Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis-garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea tertanggal 12 Pebruari 1973, yang salinan-salinannya dilampirkan pada undang-undang ini.
Pasal 2
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam Pengesahannya.
Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1973 TENTANG PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI GARIS-GARIS BATAS TERTENTU ANTARA INDONESIA DAN PAPUA NEW GUINEA I. UMUM. kesatuan negara Republik Indonesia, maka dirasakan sangat perlu untuk segera menentukan batas-batas wilayah dengan Papua New Guinea yang termasuk dalam wilayah kekuasaan Australia. Untuk maksud tersebut, telah diadakan pembicaraan-pembicaraan dengan pihak Australia, yang kemudian telah menghasilkan suatu Joint-Survey Indonesia-Australia (misi Cenderawasih) 1965 - 1967, dan kemudian menghasilkan Persetujuan tentang Penetapan Batas-batas Dasar Laut Tertentu tertanggal 18 Mei 1971, dengan Persetujuan tambahannya tanggal 9 Oktober 1972. Walaupun sudah tercapai kesepakatan mengenai beberapa titik-titik perbatasan kedua negara, tetapi masih ada beberapa hal yang belum terselesaikan, sehingga sesuai dengan apa yang tercantum dalam Memorandum of Understanding 1972 tersebut, di Canberra dari tanggal 22 sampai dengan 26 Januari 1973 telah diadakan lagi perundingan2 yang akhirnya berhasil menyelesaikan hal-hal yang belum terselesaikan dalam Persetujuan-persetujuan yang lalu, yang meliputi penetapan Garis Batas Darat, Garis Batas Laut Wilayah serta Garis Batas Dasar Laut diselatan Papua. Adapun isi daripada Perjanjian ini, yang merupakan hasil daripada perundingan Canberra tersebut, dalam beberapa hal adalah merupakan pengukuhan atau penyesuaian dengan Persetujuan-persetujuan yang telah dicapai terlebih dahulu, yaitu dalam masalah-masalah Penetapan Garis Batas Darat disebelah Utara dan Selatan Sungai Fly, Penetapan Garis Batas Laut Wilayah serta Garis Batas Dasar Laut di Selatan Irian. Mengenai Penetapan Garis Batas Darat di Belokan Sungai Fly mula-mula Indonesia berpegang pada prinsip pemakaian koordinat-koordinat, untuk lebih terjaminnya penetapan tersebut bilamana terjadi perubahan aliran Sungai Fly, tetapi setelah pihak Australia memberikan bukti-bukti yang kuat yang menyatakan bahwa perubahan tersebut hanya dapat terjadi dalam waktu yang sangat lama, maka Indonesia akhirnya dapat menyetujui usul Australia untuk menggunakan prinsip alur pelayaran (Thalweg) Sungai Fly sebagai garis batas alam. Mengenai Penetapan Garis Batas Darat dibagian Selatan Irian, hasilnya adalah sesuai dengan keinginan pihak Indonesia, karena dengan itu berarti bahwa muara Sungai Bensbach menjadi termasuk wilayah Indonesia, dengan jaminan hak acces bagi Australia. Dengan tercapainya persetujuan ini, maka menjadi jelaslah batas-batas jurisdiksi Indonesia atas wilayah perbatasan itu, sehingga dapat menjamin kepastian hukum untuk keperluan explorasi atas kekayaan alam, didaerah itu. Pengesahan Perjanjian ini oleh Presiden dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Amanat Persiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 No. 2826/HK/60. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan: TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.