Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1973

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1973
Nomor:2
Judul:Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional
Tanggal Ditetapkan:12 Januari 1973
Tanggal Diundangkan:12 Januari 1973
Tanggal Berlaku:12 Januari 1973

Tampilan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1973
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.