Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1973

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1973
Nomor:2
Judul:Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional
Tanggal Ditetapkan:12 Januari 1973
Tanggal Diundangkan:12 Januari 1973
Tanggal Berlaku:12 Januari 1973

Tampilan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1973

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):