Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1973
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1973 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Januari 1973 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Januari 1973 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Januari 1973 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.