Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1972
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1972 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN 1969 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :
Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) sebagaimana beberapa kali diubah dan ditambah;
- Pasal 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 1968. Memperhatikan : Surat Badan Pemeriksa Keuangan No. K. 360/I.U./I/3/72 beserta lampirannya berupa Nota Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1968 dan Peralihan Triwulan I Tahun 1969 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN 1969.
Pasal 1
(1). Penerimaan Negara dalam Peralihan Triwulan I Tahun 1969 adalah sebesar Rp. 58.708.557.988,89 (lima puluh delapan milyar tujuh ratus delapan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh delapan delapan puluh sembilan perseratus rupiah); (2). Pengeluaran Negara dalam Peralihan Triwulan I Tahun 1969 adalah sebesar Rp. 61.138.043.188,62 (enam puluh satu milyar seratus tiga puluh delapan juta empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan enam puluh dua perseratus rupiah); (3). Sisa kurang Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 adalah sebesar Rp. 2.429.485.199,73 (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh sembilan tujuh puluh tiga perseratus rupiah).
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1972 SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1972. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1972 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN 1969 UMUM. Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 diajukan untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I tahun 1969 yang harus disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pada itu perlu ditegaskan bahwa adanya Perhitungan Anggaran untuk sesuatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mengurangi kewajiban untuk mengadakan perhitungan dan tanggung-jawab keuangan negara sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perbendaharaan yang berlaku (I.C.W.). Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran adalah suatu pernyataan dari suatu fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.