Perhitungan Anggaran Tahun 1968
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1972
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1972 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa Perhitungan Anggaran Tahun 1968 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. Mengingat :
Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) sebagaimana beberapa kali diubah dan ditambah;
- Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1967. Memperhatikan : Surat Badan Pemeriksa Keuangan No. K.360/I.U./I/3/72 beserta lampirannya berupa Nota Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1968 dan Peralihan Triwulan I Tahun 1969. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968.
Pasal 1
(1). Penerimaan Negara dalam Tahun 1968 adalah sebesar Rp.206.222.237.705,88 (dua ratus enam milyar dua ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus lima delapan puluh delapan perseratus rupiah); (2). Pengeluaran Negara dalam Tahun 1968 adalah sebesar Rp. 205.365.178.791,42 (dua ratus lima milyar tiga ratus enam puluh lima juta seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh satu empat puluh dua perseratus rupiah); (3). Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun 1968 adalah sebesar Rp. 857.058.914,46 (delapan ratus lima puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas empat puluh enam perseratus rupiah).
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1972 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968 UMUM. Perhitungan Anggaran Tahun 1968 diajukan untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1968 yang harus disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakian Rakyat. Dalam pada itu perlu ditegaskan bahwa adanya Perhitungan Anggaran untuk sesuatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mengurangi kewajiban untuk mengadakan perhitungan dan tanggung-jawab keuangan negara sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perbendaharaan yang berlaku (I.C.W.). Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran adalah suatu pernyataan dari suatu fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.