Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1971 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Maret 1971 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Maret 1971 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Maret 1971 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.