Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Selat Malaka
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1971 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Selat Malaka |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Maret 1971 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Maret 1971 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Maret 1971 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.