Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Selat Malaka

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1971
Nomor:2
Judul:Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Selat Malaka
Tanggal Ditetapkan:10 Maret 1971
Tanggal Diundangkan:10 Maret 1971
Tanggal Berlaku:10 Maret 1971

Tampilan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):