Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1971
Nomor:13
Judul:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan:11 Desember 1971
Tanggal Diundangkan:11 Desember 1971
Tanggal Berlaku:5 Oktober 1971

Tampilan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972

    Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):