Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1971 |
Nomor | : | 13 |
Judul | : | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Desember 1971 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Desember 1971 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Oktober 1971 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972
Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.