Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1971

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1971 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1971 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 1964 TENTANG LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa Undang-undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong pada kenyataannya menghambat kelancaran lalu-lintas perekonomian pada umumnya dan dunia perbankan pada khususnya;

  2. bahwa untuk meniadakan hambatan tersebut, maka Undang-undang No. 17 Tahun 1964 itu perlu dicabut;

  3. bahwa karena keadaan mendesak Presiden atas dasar ketentuan yang termasuk dalam pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 1971, tentang Pencabutan Undang-undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong;

  4. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. Mengingat :

  1. Undang-undang Dasar 1945 pasal 5, pasal 20 dan pasal 22;

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 1971. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong menjadi Undang- undang.
    Pasal 1

    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong ditetapkan menjadi Undang-undang.


    Pasal 2

    Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1971 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1971 Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Letnan Jenderal TNI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1971 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1971 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1964 TENTANG LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG MENJADI UNDANG-UNDANG UMUM. Presiden dengan menggunakan wewenang yang tercantum dalam pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 22 ayat (2) Undang- undang 1945, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk ditetapkan menjadi Undang-undang. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2 Cukup jelas. (Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971, No. 83). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):