Perhitungan Anggaran Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1971
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1971 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1967 Menimbang : bahwa perhitungan Anggaran tahun 1967 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :
Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 (5);
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (I.C.W.) sebagaimana beberapa kali diubah dan ditambah;
- Undang-undang No. 14 Tahun 1966 pasal 6. Memperhatikan : Ketetapan Badan Pemeriksa Keuangan No. A/BPK/ 1968 jo. Surat Badan Pemeriksa Keuangan No. I.752/F/8/1971; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1967.
Pasal 1
(1). Penerimaan Negara dalam tahun 1967 adalah sebesar Rp. 83.727. 240.662,37 (delapan puluh tiga milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh dua dan tiga puluh tujuh perseratus rupiah); (2). Pengeluaran Negara dalam tahun 1967 adalah sebesar Rp. 87.634. 810.982,60 (delapan puluh tujuh milyar enam ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh dua dan enam puluh perseratus rupiah); (3). Sisa kurang Perhitungan Anggaran tahun 1967 adalah sebesar Rp. 3.907.570.320,23 (tiga miliar sembilan ratus tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh dan dua puluh tiga perseratus rupiah).
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1971 Presiden Republik Indonesia SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1971 Sekretaris Negara Republik Indonesia ALAMSJAH Letnan Jenderal TNI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1971 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1967 UMUM. Perhitungan Anggaran Tahun 1967 diajukan untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1967 yang harus disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pada itu perlu ditegaskan bahwa adanya perhitungan Anggaran untuk sesuatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mengurangi kewajiban untuk mengadakan perhitungan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perbendaharaan yang berlaku (I.C.W.). Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran adalah suatu pernyataan dari suatu fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas. (Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 79). CATATAN Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.