Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1971 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 September 1971 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 September 1971 |
Tanggal Berlaku | : | 24 September 1971 |
Tampilan

Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀