Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1971
Nomor:10
Judul:Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:18 September 1971
Tanggal Diundangkan:24 September 1971
Tanggal Berlaku:24 September 1971

Tampilan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.