Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1971
Nomor:10
Judul:Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:18 September 1971
Tanggal Diundangkan:24 September 1971
Tanggal Berlaku:24 September 1971

Tampilan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971

Sumber

Dicabut dengan:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980

    Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):