Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1970 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1969/1970 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Menimbang :
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah tahun Anggaran 1969/1970 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970;
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang; Mengingat :
Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1) jo pasal 23 ayat (1);
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIII/ MPRS/1966;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLI/MPRS/1968;
- Undang-undang No. 2 tahun 1969 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970 pasal 4 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969/1970 No. 12); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970.
Pasal 1
(1)Pendapatan Negara tahun 1969/1970 diperkirakan bertambah dengan Rp.7.040.000.000,00 yang terdiri dari:
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.15.228,000.000,00 dan b. Perincian Pembangunan berkurang dengan Rp.8.188.000.000,00.
(2)Perincian pendapatan tambahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang- undang ini.
Pasal 2
(1)Belanja Negara tahun 1969/1970 diperkirakan bertambah dengan Rp.6.949.000.000,00 yang terdiri dari:
Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 1 2.500.000.000,00 b. Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp.5.551.000.000,00 (2) Perincian pengeluaran tambahan dimaksud dalam ayat (1) sub a dan sub b, masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang- undang ini.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1969. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 17 Juli 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1970 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN1969/1970 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pertama dalam rangka pelaksanaan PELITA I 1969/1970 di mana Anggaran Pembangunan disusun berdasarkan sistem Planning-Programming-Budgeting (PPB). oleh sebab itu di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut dimuat beberapa kebijaksanaan pokok yang bertujuan di samping mempertahankan dan bahkan juga menyempurnakan hasil-hasil stabilisasi, juga meletakkan dasar-dasar yang kuat pada permulaan pelaksanaan pembangunan. Penataan kembali di segala bidang, terutama di bidang ekonomi yang masih terus dijalankan oleh Pemerintah menyebabkan bahwa untuk beberapa waktu pelaksanaan sesuatu anggaran akan menghadapi keadaan-keadaan khusus yang perlu ditampung. Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970, keadaan dimaksud adalah kewajiban Republik Indonesia terhadap kebutuhan Irian Barat setelah Pepera. Keadaan ekonomi dalam tahun Anggaran 1969/1970 telah berjalan pada umumnya seperti yang diperkirakan semula. Harga beras yang mantap ternyata telah menghembat belanja pegawai, sedang peningkatan aktivitas pelaksanaan pembangunan telah menambah belanja barang. Pengeluaran Pembangunan berkurang disebabkan berkurangnya realisasi bantuan proyek, akan tetapi pengeluaran pembangunan yang dibiayai oleh tabungan Pemerintah (public saving) yang bertambah dan bantuan Luar Negeri lainnya menunjukkan kenaikan. Berdasarkan kenyataan tersebut, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970 yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 2 tahun 1969 yang berimbang pada tingkat jumlah Rp.327.418.430.000,00 perlu ditambah dan diubah. Dengan adanya tambahan dan perubahan tersebut, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970 mencapai tingkat penerimaan sebesar Rp.334.458.000.000,00 dan tingkat pengeluaran sebesar Rp.334.367.000.000,00. Sehubungan dengan itu, maka sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 2 tahun 1969 pasal 4, dibuatlah Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970. Penjelasan PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Pasal 2. Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas. CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.