Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1970 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1968 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Menimbang :

bahwa garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan meliputi: peningkatan tabungan Pemerintah melalui peningkatan Penerimaan, merangsang tabungan masyarakat, mendorong investasi dan produksi serta membantu redistribusi penghasilan ke arah yang lebih seimbang dan mudah di dalam administrasinya;

bahwa guna meningkatkan pembangunan di Indonesia, perlu segera diciptakan suatu iklim fiskal yang baik bagi pengusaha-pengusaha, khususnya bagi penanam-penanam modal;

bahwa berhubung dengan perubahan-perusahan yang dilakukan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka Undang-undang No.6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut. Mengingat :

Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 2O ayat (1) dan pasal 23 ayat (2);

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N

XXIII/MPRS/1966, 3. Undang-undang N

6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. 4. Ordonansi Pajak Perseroan 1925 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang N

8 tahun 1970 (Lembaran Negara tahun 1970 N

43). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG. PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1968 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI. Pasal 1 Undang-undang N

6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri diubah dan ditambah sebagai berikut : I. Pasal 10 ditambah dengan satu ayat baru ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: "(3) Kelonggaran tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini". II. Pasal 11

III. Pasal 12 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "Kepada Perusahaan-perusahaan yang menanam modalnya dalam usaha-usaha dibidang termaksud dalam pasal 9 ayat (1) diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan sebagai berikut: ke-1 Bea Meteri Modal: Pembebasan bea meterai modal atas penempatan

ke-2 Bea Masuk dan Pajak Penjualan: Pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak penjualan (impor) pada waktu pemasukan barang-barang modal (termasuk alat-alat perlengkapan), yang diperlukan untuk usaha- usaha pembangunan dan rehabilitasi, kedalam wilayah I

ke-3 Bea Balik Nama: Pembebasan Bea Balik Nama atas akta pendaftaran kapal untuk pertama kalinya di Indonesia yang dilakukan dalam masa sampai dengan 2. (dua) tahun setelah saat mulai berproduksi, satu dan lain dengan memperhatikan jenis

ke-4 Pajak Perseroan: Kelonggaran-kelonggaran didalam pajak peseroan:

Kompensasi kerugian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;

Kompensasi kerugian yang diderita selama 6 (enam) tahun pertama sejak pendirian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;

Penghapusan dipercepat seperti yang diatur lebih jauh sesuai dengan pasal 4 ayat (4) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;

Perangsang penanaman seperti yang diatur dalam pasal 4b Ordonansi Pajak Perseroan 1925 ke-5 Pajak Dividen:

Pembebasan pajak dividen selama 2 (dua) tahun terhitung dari saat mulai berproduksi atas bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham.

Jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut dapat diperpanjang dengan tambahan masa bebas pajak sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 ayat (2)". IV. Pasal 13 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "(1) Kepada badan-badan baru yang menanam modalnya dibidang produksi yang mendapat prioritas dari Pemerintah, Menteri Keuangan berwenang memberikan pembebasan pajak perseroan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (masa bebas pajak) terhitung dari saat perusahaan tersebut mulai berproduksi. (2) Menteri Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu masa bebas pajak termaksud pada ayat (1) pasal ini dalam hal-hal dipenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

apabila penanaman modal tersebut dapat menambah dan menghemat devisa Negara secara berarti, diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;

apabila penanaman modal tersebut dilakukan diluar Jawa, diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun.

apabila penanaman modal tersebut memerlukan modal yang besar, karena keperluan membangun prasarana dan/atau menghadapi risiko yang lebih besar dari yang sewajarnya, diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;

dalam-hal yang oleh Pemerintah diprioritaskan secara khusus diberikan tambahan 'masa bebas pajak 1 (satu) tahun. (3). Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan termaksud dalam pasal 12 dan pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dapat diberikan tambahan kelonggaran-kelonggaran lain kepada suatu perusahaan yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi". V. Pasal 15

VI. Pasal 17 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15 dan pasal 16 dilakukan oleh Menteri Keuangan". Pasal 2 Ketentuan-ketentuan lama dapat diberlakukan sepenuhnya atas permintaan yang bersangkutan, dalam hal permohonan-permohonan untuk penanaman telah diajukan sebelum Undang-undang ini berlaku dan atas itu belum diambil keputusan oleh Panitia Penanaman Modal. Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I

Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ALAMSJAH, Mayor Jenderal TNI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1970 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1968 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI UMUM: Dalam rangka pemanfaatan modal dalam Negeri, yakni bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara, maupun Swasta Nasional atau Swasta asing yang berdomisili di Indonesia untuk diabdikan kepada pembangunan ekonomi nasional, telah ditetapkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam N

Undang-undang tersebut selain berisikan ketentuan-ketentuan tentang pengaturan modal dalam Negeri, garis besar pengusaha-pengusaha dan perusahaan-perusahaannya, pembaharuan dan peningkatan daripada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1959, memuat pula ketentuan-ketentuan tentang pembebasan dan keringanan perpajakan, untuk lebih merangsang pemupukan modal serta lebih mengarahkan penanaman pada bidang usaha yang sesuai dengan program pembangunan P

Berhubung dengan diadakannya perubahan-perubahan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 untuk lebih diserasikan dengan garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan, maka ketentuan-ketentuan tentang pembebasan dan keringanan perpajakan yang diatur dalam Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri perlu diseragamkan dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang baru dari Ordonansi Pajak Perseroan 1925. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. I. Tambahan ayat (3) pasal 10 ini diperlukan agar ada persesuaian dengan kelonggaran yang telah diberikan dalam pasal 9 yang membatasi jangka waktu pemulihan modal selama lima tahun sejak berlakunya Undang-

II. Penghapusan pasal 11 dikarenakan hal tersebut diatur lebih lanjut dalam pasal 12 ke-1. III. Pasal 12 yang baru mengatur tentang kelonggaran-kelonggaran perpajakan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan modal dalam Negeri: ke-1. pembebasan bea meterai modal atas penempatan modal, semula diatur dalam pasal 11 (lama). Cukup

ke-2. pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak penjualan (impor), semula diatur dalam pasal 15 (lama). Cukup

ke-3. pembebasan ini merupakan perluasan daripada pembebasan, menurut pasal 8 Ordonansi Bea Balik Nama 1924, yakni atas kapal-kapal yang didaftarkan untuk pertama kali di I

Kapal-kapal yang telah dipergunakan/ didaftarkan di Indonesia tidak memperoleh pembebasan ini, sekalipun bagi investor yang bersangkutan hal itu merupakan pendaftaran untuk pertama

Pembebasan tersebut di atas hanya diberikan bilamana pendaftaran itu dilakukan dalam masa sampai dengan 2 (dua) tahun setelah saat mulai

Menurut pengertian yang berlaku, "saat mulai berproduksi" adalah saat sesuatu usaha baru mulai berproduksi yang hasilnya disalurkan di

Dengan bagian kalimat terakhir "dengan memperhatikan usahanya" dimaksudkan bahwa pembebasan itu hanya diberikan terhadap kapal yang diperlukan dan dipergunakan dalam bidang

ke-4. kelonggaran-kelonggaran di bidang pajak perseroan:

kompensasi kerugian yang semula tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 1968, kini diatur dalam pasal 12 ke-3 huruf a dan pelaksanaannya sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925, yaitu kerugian dalam sesuatu tahun dapat diperhitungkan dengan laba 4 (empat) tahun berikutnya;

kompensasi kerugian 6 tahun pertama sejak pendirian, semula tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 1968, kini diatur dalam pasal 12 ke-3 huruf b dan pelaksanaannya sesuai dengan pasal 7 ayat (2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925; Kerugian tersebut di atas yang lazim disebut kerugian inisial diperhitungkan dengan laba tahun-tahun berikutnya sampai habis.

penghapusan dipercepat atas pengeluaran-pengeluaran untuk penanaman yang cocok dengan program Pemerintah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) Ordonansi Pajak Perseroan 1925 yang pelaksanaannya diatur dengan surat keputusan Menteri Keuangan;

perangsang penanaman sebagaimana diatur dalam pasal 4b Ordonansi Pajak Perseroan 1925, berlaku pula bagi perusahaan-perusahaan modal dalam

ke-5. pembebasan pajak dividen semula diatur dalam pasal 12 ayat (1)

Cukup

IV. Pasal 13 yang baru mengatur tentang masa bebas pajak (tax holiday) yang semula diatur dalam pasal 12. Pasal ini merupakan ketentuan-ketentuan tentang lebih lanjut dari pada pasal 1a ayat (1) (baru) Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Ayat (1). Berhubung fasilitas masa bebas pajak (tax holiday) ini merupakan fasilitas istimewa, maka fasilitas ini hanya diberikan kepada badan-badan yang baru (didirikan) yang menanam modalnya di bidang produksi yang mendapatkan prioritas dari Pemerintah, hal mana akan dinyatakan dengan suatu surat keputusan Menteri K

Ayat (2). Dalam rangka lebih mengarahkan penanaman modal dalam Negeri kepada sasaran-sasaran yang dikehendaki oleh Pemerintah maka masa bebas pajak 2 tahun termaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dalam hal-hal termaksud pada huruf a,b,c, dan

Perpajangan waktu termaksud pada huruf d diperuntukkan bagi perusahaan modal dalam negeri yang menanam modalnya di sesuatu tempat atau dalam jenis usaha yang ditentukan oleh P

Ayat (3). Ada kemungkinan sesuatu perusahaan yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat membuktikan bahwa kelonggaran-kelonggaran perpajakan seperti tersebut dalam pasal 12 serta ayat (1) dan (2) pasal 13 belum cukup untuk berusaha secara efisien dan

Hal yang demikian dapat terjadi apabila perusahaan tersebut memerlukan modal yang sangat besar untuk investasi atau biaya

Dalam keadaan yang demikian Menteri Keuangan dapat memberikan kelonggaran- kelonggaran itu kepada setiap perusahaan yang dianggap pantas untuk

V. Penghapusan pasal 15; dikarenakan hal tersebut sudah diatur dalam pasal 12 ke-2 (baru). VI. Memuat penyesuaian dengan perubahan pasal-

Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3 Cukup

CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG

Komentar!