Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1969

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1969 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Menimbang :

  1. bahwa keadaan ekonomi Indonesia pada tahun 1968 menunjukkan perkembangan yang dalam beberapa hal tidak sesuai dengan perkiraan yang dijadikan dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan guna lebih memperkokoh landasan bagi pembangunan, maka dianggap perlu untuk menambah dan mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968;

  3. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;

  1. Pasal 5 Undang-undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1967 No. 33). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-unang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968. Pasal 1. (1). Pendapatan Negara tahun 1968 diperkirakan bertambah dengan Rp. 55.335.000.000,- yang terdiri dari:
    1. Pendapatan Routine sebesar Rp. 52.510.000.000,-.

    2. Pendapatan Pembangunan sebesar Rp. 2.825.000.000,-. (2). Perincian Pendapatan Tambahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang- undang ini. Pasal 2. (1). Anggaran Belanja Negara tahun 1968 ditambah dengan Rp. 55.375.711.800,- yang terdiri dari:

    a. Anggaran Belanja Routine sebesar Rp. 52.510.463.800,- b. Anggaran Belanja Pembangunan sebesar Rp. 2.865.248.000,- (2). Perincian pengeluaran tambahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b, masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang- undang. Pasal 3. Ketentuan-ketetuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.) yang bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 Januari 1968. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia ALAMSJAH. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1969 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968. PENJELASAN UMUM: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 disusun dengan suatu assumsi atas kondisi ekonomi keuangan Indonesia pada pertengahan tahun 1967 serta prognosa untuk tahun 1968. Kenyataan menunjukkan bahwa assumsi-assumsi yang dibuat pada waktu itu tidak sepenuhnya terjadi, dan perkembangan keadaan ekonomi keuangan pada periode tahun dinas anggaran 1968 dalam beberapa hal tidak sesuai dengan prognosa yang dimaksud. Tahun 1968 merupakan tahun kedua bagi Pemerintah untuk melaksanakan stabilisasi politik dan ekonomi, khususnya tugas-tugas stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi, yang juga dimaksudkan sebagai tahun pengukuh bagi usaha-usaha guna lebih memantapkan landasan pelaksanaan pembangunan. Memperhatikan perkembangan keadaan ekonomi keuangan yang berlangsung pada periode tahun 1968, khususnya yang menyangkut kenaikan harga beras dan kurs BE dalam kwartal I tahun 1968, serta mengingat pula akan tugas-tugas Pemerintah guna pelaksanaan stabilisasi dan rehabilisasi, maka Pendapatan dan Belanja Negara seperti yang ditetapkan dalam Undang- undang No. 13 tahun 1967 yakni yang berimbang pada tingkat jumlah Rp. 138.685.960.100,- perlu ditambah dan diubah, sehingga berimbang pada tingkat Rp. 194.020.960.100,-. Dengan demikian, sesuai dengan Undang-undang No. 13 tahun 1967 pasal 5 dan mengingat akan kebutuhan untuk meniadakan gangguan terhadap kegiatan-kegiatan stabilisasi dan rehabilitasi serta usaha-usaha memperkokoh landasan bagi pembangunan, maka dibuatlah Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL : Pasal 1. Ayat 1. Cukup jelas. Ayat 2. Cukup jelas. Pasal 2. Ayat 1. Cukup jelas. Ayat 2. Cukup jelas. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):