Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Menimbang :
bahwa dalam rangka pemurnian Pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N
XIX/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N
XXXIX/MPRS/1968 tertanggal 27 Maret 1968;
bahwa Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang materinya bertentangan dengan Undang- undang Dasar 1945 perlu dinyatakan tidak berlaku dan bahwa pernyataan tidak berlaku tersebut perlu diatur dalam suatu Undang- undang; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N
XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N
XXXIX/MPRS/1968; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-undang tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang- undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Pasal 1. Terhitung sejak disahkannya Undang-undang ini, menyatakan tidak berlaku Undang-undang dan Peraturan, Pemerintah Pengganti Undang- undang sebagaimana termaksud dalam Lampiran I dan II Undang-undang
Pasal 2. Pernyataan tidak berlakunya Undang-undang yang tercantum dalam Lampiran III Undang-undang ini ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai
Pasal 3. Semua akibat hukum yang timbul dari pernyataan tidak berlakunya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagaimana termaktub dalam pasal 1 Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan P
Pasal 4. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I
Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia ALAMSJAH. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1968 TENTANG PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG A.UMUM. Dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945, Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N
XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N
XXXIX/MPRS/1968 menugaskan kepada Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk meninjau kembali produk legislatif yang berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Dalam mengadakan peninjauan itu, terdapat berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, misalnya: Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan K
Di samping itu ada pula yang memuat materi yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, misalnya : Undang-undang Nomor 12 tahun 1961 tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Rakyat T
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang baik yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar maupun yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, perlu dinyatakan tidak
Akibat hukum yang mungkin timbul dari pernyataan tidak berlaku tersebut, diatur lebih lanjut dengan Peraturan P
Pasal DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup
Pasal 2. Undang-undang dalam Lampiran III memuat materi dan masalah-masalah yang perlu ditampung dalam Undang-undang
Berhubung dengan waktu penyelesaian Undang-undang, pula untuk menghindari kekosongan hukum, maka pernyataan tidak berlaku Undang-undang itu ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai
Pasal 3. Cukup
Pasal 4. Cukup
-------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format
Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG