Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Menimbang :
bahwa dalam rangka pemurnian Pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 tertanggal 27 Maret 1968;
bahwa Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang materinya bertentangan dengan Undang- undang Dasar 1945 perlu dinyatakan tidak berlaku dan bahwa pernyataan tidak berlaku tersebut perlu diatur dalam suatu Undang- undang; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-undang tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang- undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Pasal 1. Terhitung sejak disahkannya Undang-undang ini, menyatakan tidak berlaku Undang-undang dan Peraturan, Pemerintah Pengganti Undang- undang sebagaimana termaksud dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini. Pasal 2. Pernyataan tidak berlakunya Undang-undang yang tercantum dalam Lampiran III Undang-undang ini ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku. Pasal 3. Semua akibat hukum yang timbul dari pernyataan tidak berlakunya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagaimana termaktub dalam pasal 1 Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 4. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia ALAMSJAH. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1968 TENTANG PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG A.UMUM. Dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945, Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 menugaskan kepada Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk meninjau kembali produk legislatif yang berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Dalam mengadakan peninjauan itu, terdapat berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, misalnya: Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Di samping itu ada pula yang memuat materi yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, misalnya : Undang-undang Nomor 12 tahun 1961 tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang baik yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar maupun yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, perlu dinyatakan tidak berlaku. Akibat hukum yang mungkin timbul dari pernyataan tidak berlaku tersebut, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Undang-undang dalam Lampiran III memuat materi dan masalah-masalah yang perlu ditampung dalam Undang-undang baru. Berhubung dengan waktu penyelesaian Undang-undang, pula untuk menghindari kekosongan hukum, maka pernyataan tidak berlaku Undang-undang itu ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.