Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republic Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1969

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1969
Nomor:4
Judul:Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republic Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Tanggal Ditetapkan:10 April 1969
Tanggal Diundangkan:10 April 1969
Tanggal Berlaku:10 April 1969

Tampilan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1969

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):