Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1969 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Menimbang :

bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pada pembangunan masyarakat Pancasila;

bahwa tujuan terpenting dari pada pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat, termasuk tenaga kerja;

bahwa tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus dijamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya;

bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang tenaga kerja. Mengingat :

Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1), 27 ayat (2) dan pasal,28 Undang-undang Dasar 1945;

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N

XXII/MPRS/1966, N

XXIII/MPRS/1966 pasal-pasal 6, 8, 9, 10 dan 14 dan N

XXVIII/MPRS/ 1966 pasal 2. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN: Menetapkan : Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga K

BAB 1. PENGERTIAN DAN AZAS. Pasal 1. (1) Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasil- (2) Pemerintah mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga memberi dorongan kearah penyebaran tenaga

Pasal 2. Dalam menjalankan Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, tidak boleh diadakan

BAB II. PENYEDIAAN, PENYEBARAN DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA. Pasal 3. Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi

Pasal 4. Tiap tenaga kerja bebas memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan

Pasal 5. (1) Pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja data kwantitas dan kwalitas yang memadai. (2) Pemerintah mengatur penyebaran tenaga-kerja sedemikian rupa sehingga memberi dorongan kearah penyebaran tenaga kerja yang effisien dan effektif. (3) Pemerintah mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif untuk mencapai kemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan prinsip "tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat". BAB III. PEMBINAAN KEAHLIAN PAN KEJURUAN. Pasal 6. Tiap tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk memperoleh serta menambah keahlian dan ketrampilan kerja sehingga potensi dan daya kreasinya dapat diperkembangkan dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan kerja sebagai bagian yang tak dapat dipisahkan dari pembinaan

Pasal 7. Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja disesuaikan dengan perkembangan tehnik, tehnologi dan perkembangan masyarakat pada

Pasal 8. Pemerintah mengatur pembinaan keahlian dan kejuruan tersebut pada pasal-pasal 6 dan 7. BAB IV. PEMBINAAN PERLINDUNGAN KERJA. Pasal 9. Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral

Pasal 10. Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup:

Norma keselamatan kerja;

Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;

Norma-kerja;

Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan

BAB V. HUBUNGAN KETENAGA-KERJAAN. Pasal 11. (1) Tiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja. (2) Pembentukan perserikatan tenaga kerja dilakukan secara

Pasal 12. Perserikatan tenaga kerja berhak mengadakan perjanjian perburuhan dengan pemberi

Pasal 13. Penggunaan hak mogok, demonstrasi dan lock out diatur dengan peraturan

Pasal 14. Norma pemutusan hubungan kerja dan penyelasaian perselisihan perburuhan diatur dengan peraturan perundangan, Pasal 15. Pemerintah mengatur penyelenggaraan pertanggungan sosial dan bantuan sosial bagi tenaga kerja dan

BAB VI. PENGAWASAN PELAKSANAAN. Pasal 16. Guna menjamin pelaksanaan pengaturan ketenaga-kerjaan menurut Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, diadakan suatu sistim pengawasan tenaga

BAB VII. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 17. (1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan. (2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya R

100.000.- (seratus ribu rupiah). (3) Tindak pidana tersebut adalah

Pasal 18. Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang ketenaga-kerjaan yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang dengan Undang-undang

Pasal 19. Undang-undang ini disebut "Undang-undang Pokok Tenaga Kerja" dan mulai berlaku pada hari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundangan ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I

Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Nopember 1969. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Nopember 1969 Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMASYAH PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1969 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA. PENJELASAN UMUM : Sesungguhnya bekerja mempunyai makna banyak, luas dan dalam di dalam tiap peri-

Makna bekerja ditinjau dari segi perorangan adalah gerak dari pada badan dan pikiran setiap orang guna memelihara kelangsungan hidup badaniah maupun

Makna berbeda ditinjau dari segi kemasyarakatan adalah melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa guna memuaskan kebutuhan

Makna bekerja ditinjau dari segi spirituil adalah merupakan hak dan kewajiban manusia dalam memuliakan dan mengabdi kepada Tuhan Yang Maha E

Di Indonesia azas gotong royong merupakan ciri khas dari pada kepribadian bangsa dan unsur pokok P

Oleh karena tenaga kerja adalah sedemikian pentingnya bagi kehidupan bangsa dan malahan merupakan faktor yang menentukan dari pada mati-hidupnya bangsa itu sendiri, baik fisik maupun kulturil, maka perlu diadakan pengaturan sebaik-baiknya yang dimulai sebelum orang menjadi tenaga kerja sampai ia masuk keliang

Sehubungan dengan itu, Maka Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ke-IV telah menetapkan beberapa keputusan dalam bidang tenaga kerja dan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja ini dimaksud sebagai perwujudan dari pada ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Akhirnya perlu diterangkan bahwa yang dirumuskan dalam Undang-undang ini ialah pokok-pokok untuk menjamin kedudukan sosial-ekonomis tenaga kerja serta arah yang harus ditempuh dalam mengatur kebutuhan sosial ekonomis tenaga kerja sesuai dengan cita-cita dan aspirasi bangsa I

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Pengertian tenaga kerja menurut ketentuan pasal 1 Undang-undang ini meliputi tenaga kerja yang bekerja di dalam maupun di luar hubungan kerja dengan alat produksi utamanya dalam proses produksi adalah tenaganya sendiri baik tenaga fisik maupun

Ciri khas dari hubungan kerja tersebut di atas ialah bekerja di bawah perintah orang lain dengan menerima

Pasal 2. Cukup

Pasal 3. Salah satu tujuan penting dari masyarakat Pancasila adalah memberikan kesempatan bagi tiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang memberikan

Pasal 4. Di samping jaminan hidup yang layak tenaga kerja juga menginginkan kepuasan yang

dari pelaksanaan pekerjaan yang ia sukai dan yang dapat ia lakukan dengan sebaik mungkin, untuk mana ia mendapat

Berdasarkan prinsip inilah kepada setiap tenaga kerja diberikan kebebasan memilik pekerjaan yang

Dalam hubungan ini harus diusahakan untuk membantu tenaga kerja dalam mengadakan penyesuaian

Pasal 5. (1) Di Indonesia persediaan tenaga kerja sebagian besar terdiri dari tenaga kerja-tenaga kerja yang tidak terlatih dan tersebar secara tidak seimbang diseluruh I

Untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan dan jalannya perusahaan-perusahaan dan kantor-kantor yang sudah ada, maka bagi kepentingan peningkatan produksi, persediaan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga, pada waktu dan tempat dimana diperlukan tenaga kerja dengan ketrampilan yang sesuai/tepat, tersedia tenaga kedalam jumlah yang cukup. (2) Salah satu persoalan pokok yang harus dipecahkan di Indonesia ialah penyebaran tenaga kerja yang tidak seimbang dan tidak effisien yang menyebabkan adanya kelebihan tenaga kerja di daerah yang satu dan kekurangan tenaga kerja di daerah yang

Untuk menyesuaikan ketidak seimbangan ini dihadapi pelbagai kesukaran ialah antara lain keseganan berpindah kelaian daerah, kesukaran pengangkutan, perumahan, syarat-syarat kerja yang tidak sesuai dan kurangnya penerangan tentang keadaan sesuatu

Berhubung dengan ini maka dalam menghadapi persoalan ini Pemerintah harus turun tangan dan mempelajari serta merencanakan penyebaran tenaga kerja baik menurut pekerjaan, sektor kegiatan maupun geografis dalam arti mengambil segala tindakan yang dapat membantu dan memudahkan tenaga kerja mengadakan penyesuaian yang diperlukan bagi kepentingannya sendiri dan kepentingan bangsa dan negara dan mengarah kepada penyebaran yang merata dan seimbang. (3) Berhubung dengan pertumbuhan penduduk yang cepat, maka pertumbuhan angkatan kerja sangat meningkat sedangkan keadaan kesempatan kerja tidak mengikuti derap dari pertumbuhan angkatan

Hal ini menimbulkan jutaan tenaga kerja baru mengalir kemasyarakat kerja dan menimbulkan pengangguran dan setengah

Keadaan ini tidak dapat dibiarkan begitu

Juga tenaga kerja-tenaga kerja yang oleh sesuatu hal, bekerja tidak penuh adalah merupakan

Berhubung dengan ini maka tindakan harus diadakan untuk memperkerjakan seluruh angkatan kerja yang ada secara penuh dan produktif, dengan memajukan perkembangan perekonomian sehingga tersedia lapangan kerja yang

Pasal 6. Untuk pembangunan ekonomi pada umumnya, industri pada khususnya, diperlukan tenaga kerja yang mempunyai keahlian/ kejuruan, karena ketrampilan kerja akan memungkinkan tercapainya effisiensi dan peningkatan produktivitas

Tanpa adanya effisensi kerja dan peningkatan produktivitas semua usaha pembangunan tidak akan mencapai sasarannya, karena tenaga kerja yang tidak mempunyai keahlian dan ketrampilan kerja akan mengakibatkan merosotnya hasil kerjanya serta penghamburan dana, daya dan

Betapapun melimpah-limpahnya kekayaan alam tanah air kita, tanpa adanya tenaga kerja yang trampil untuk mencegah dan mengolahnya maka kekayaan alam itu tidak akan ada artinya bagi kita

Dengan demikian maka Pemerintah berusaha memperkembangkan potrensi, inisiatif dan daya kreasi tiap tenaga kerja dalam rangka penanaman dan mempertinggi kecerdasan dan ketrampilan insan-

Sebab itu tiap tenaga kerja diberi hak mendapatkan pembinaan keahlian/dan kejujuran supaya ketrampilannya dapat dipergunakan ditempat kerjanya untuk mempertinggi produksi dan produktivitas secara effisien dan

Pasal 7. Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja harus senantiasa mengikuti perkembangan ekonomi pada umumnya dan industri khususnya serta disesuaikan dengan perobahan-perobahan tehnik dan tehnologi serta perkembangan masyarakat pada

Pembinaan latihan keahlian serta kejuruan tenaga kerja yang dimaksud dalam Undang-undang ini adalah merupakan pendidikan bagi orang dewasa atau bagi orang-orang yang sudah memasuki usia kerja dan diantaranya termasuk juga kaum penganggur, bekas anggota ABRI yang dikembalikan ke masyarakat sipil, Veteran, orang penderita cacad, transmigran/imigran dan bekas

Pasal 8. Cukup

Pasal 9. Agar supaya aman melakukan pekerjaannya sehari-hari, untuk meningkatkan produksi dan peroduktivitas nasional maka tenaga kerja harus dilindungi dari pelbagai soal disekitarnya serta pada dirinya yang dapat menimpa dan menganggu dirinya serta pelaksanaan

Bahaya yang dapat timbul dari mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja, lingkungan, cara-cara melakukan pekerjaan, karakteristik phisik dan mental dari pada pekerjaannya, harus sejauh mungkin diberantas dan atau

Oleh sebab itu hak atas perlindungan dimaksud di atas harus diberikan kepada tenaga

Pasal 10. Yang dimaksud dengan pembinaan norma perlindungan kerja ialah pembentukan pengetrapan dan

Apa yang dimaksud dengan norma ialah "standard" ukuran tertentu yang harus dijadikan pegangan pokok. (1) Norma keselamatan kerja meliputi: keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. (2) Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan meliputi: pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan mengatur pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yang sakit, mengatur persediaan tempat, cara dan syarat kerja yang memenuhi syarat hygiene perusahaan dan kesehatan kerja untuk pencegahan penyakit, baik sebagai akibat pekerjaan maupun penyakit umum serta menetapkan syarat kesehatan bagi perumahan untuk tenaga kerja. (3) Norma kerja meliputi: perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu kerja, sistim pengupahan istirahat, cuti, kerja wanita, anak dan orang muda, tempat kerja, perumahan, kebersihan, kesusilaan, ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing yang diakui Pemerintah, kewajiban sosial/ kemasyrakatan dan sebagainya guna memelihara kegairahan dan moril kerja yang menjamin daya guna kerja yang tinggi serta menjaga perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. (4) Kepada tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit akibat pekerjaan berhak atas/ganti kerugian perawatan dan

Dalam hal seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan/atau penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti

Pasal 11. Untuk menjamin tegaknya demokrasi dan tertibnya perserikatan, persyaratan pokok perserikatan tenaga kerja diatur dengan Undang-undang sebagai salah satu pelaksanaan dari pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N

XXII/MPRS/1966. Perserikatan tenaga kerja wajib mengamankan dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar N

Selanjutnya perlu ditegaskan bahwa perserikatan tenaga kerja diadakan untuk memperlindungi dan memperjuangkan kepetingan tenaga

Perserikatan tenaga kerja merupakan kekuatan sosial yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi, dalam usaha mencapai masyarakat P

Pasal 12. Yang dimaksud pemberi kerja adalah Pemerintah atau Swasta baik secara perserikatan maupun

Pasal 13. Cukup

Pasal 14. Untuk menjamin kepastian hukum dari kedua belah pihak perlu diatur syarat-syarat dan tata cara pemutusan hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan perburuhan antara buruh dan pengusaha/pemberi

Pasal 15. Cara yang paling tepat ialah dengan mengadakan pertanggungan sosial yang dipikul oleh semua pihak yang kelak akan diatur oleh peraturan

Sudah selayaknya jika dalam badan dan lembaga yang menyelenggarakan pertanggungan sosial ini semua pihak turut

Jaminan dan bantuan sosial tersebut meliputi antara lain jaminan sakit, hamil, bersalin, hari tua, meninggal dunia, cacad dan menganggur bagi seluruh tenaga kerja termasuk tani dan

Pasal 16. Sistim pengawasan tenaga kerja berfungsi:

mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai ketenaga-kerjaan.

memberi penerangan tehnis serta nasehat kepada pengusaha dan tenaga kerja tentang hal-hal yang dapat menjamin pelaksanaan effektif dari pada paraturan-peraturan ketenaga-kerjaan;

melaporkan kepada yang berwenang tentang kekurangan dan penyelewengan dalam bidang ketenaga-kerjaan yang tidak jelas diatur dalam peraturan perundangan. Pasal 17 Maksud pasal ini ialah memberikan dasar hukum kepada peraturan perundangan yang akan melaksanakan lebih lanjut pasal-pasal dari Undang-undang

Pasal 18. Pasal ini perlu diadakan untuk mencegah kemungkinan timbulnya kekosongan hukum pada waktu (undang-undang ini mulai

Pasal 19. Cukup

Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG

Komentar!