Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1969
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1969 TENTANG KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :
bahwa Republik Indonesia sebagai anggota Perhimpunan Pos Sedunia (Union Postale Universelle), pada tanggal 10 Juli 1964 di Wina (Austria) telah menandatangani Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia;
bahwa Konstitusi tersebut perlu disetujui dengan Undang-undang;
bahwa dengan berlakunya Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia pada tanggal 1 Januari 1966, maka Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya di Ottawa tanggal 3 Oktober 1957 yang diratipisir oleh Republik Indonesia dengan Undang-undang N
5 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 N
2O, Tambahan Lembaran-Negara N
2159), dan guna memperlancar pembangunan perhubungan khususnya dibidang aktivitas Pos di Indonesia dipandang perlu untuk mencabut Undang-undang N
5 tahun 1961 tersebut. Mengingat :
Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 11 dan pasal 20;
Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia 1964 pasal 25 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Undang-undang N
5 tahun 1961 tentang Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya (Lembaran-Negara tahun 1961 N
20, Tambahan Lembaran-Negara N
2159); Menetapkan : Undang-undang tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia di Wina tahun 1964. Pasal 1. Menyetujui Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia di Wina tanggal 10 Juli 1964 yang naskahnya dilampirkan pada Undang-undang
Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya kedalam Lembaran Negara Republik I
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 25 Oktober 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSYAH PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1969 TENTANG A. UMUM : Guna memenuhi tugas yang telah diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sebagaimana termaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N
XIX/ MPRS/1966, Pemerintah besama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong telah meninjau kembali semua Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak Dekrit 5 Juli 1959. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N
XIX/MPRS/1966 menentukan bahwa peninjauan kembali tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun sesudah tanggal 5 Juli 1966. Kemudian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam Ketetapan N
XXXIX/MPRS/1968 mengingatkan Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong supaya pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N
XIX/MPRS/1966 diusahakan penyelesaiannya dalam batas waktu yang ditentukan, tetapi apabila dipandang perlu dapat diberikan perpanjangan batas waktu paling lama sampai tanggal 5 Juli 1969. Peninjauan kembali Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden, meskipun telah diusahakan sesuai dengan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N
XIX/MPRS/1966, ternyata tidak dapat diselesaikan sebelum tanggal 5 Juli 1968. Demikian batas waktu perlu diperpanjang dan perpanjangan itu telah diberikan oleh Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam Keputusan N
274/B/1968 dengan jangka waktu enam bulan terhitung 5 Juli 1968 dan diperpanjang untuk kedua kalinya dengan Keputusan N
001/B/'69 juga untuk jangka waktu enam bulan terhitung 5 Januari 1969. Peninjauan kembali Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dilakukan dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945. Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dilakukan dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945. Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang isi dan tujuannya tidak sesuai dengan suara hati nurani rakyat telah dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-undang N
25 tahun 1968 dan Undang-undang lain, antara lain undang-undang N
10 tahun 1966, Undang-undang N
13 tahun 1968 dan
Dengan Undang-undang ini dinyatakan bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang memenuhi tuntutan suara hati nurani rakyat berlaku terus dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang tercantum dalam Lampiran I Undang-undang ini dinyatakan sebagai Undang-undang.
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dalam Lampiran IIA dan IIB juga dinyatakan sebagai Undang-undang, dengan ketentuan bahwa harus diadakan perbaikan/ penyempurnaan dalam arti bahwa materi dari pada Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut ditampung atau dijadikan bahan bagi penyusunan Undang-undang yang baru.
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dalam Lampiran IIIA dan IIIB merupakan produk-produk legislatif yang mengatur hal-hal, atau persoalan-persoalan yang sebenarnya dapat dimasukkan dalam lingkungan tugas serta wewenang P
Oleh karena itu kewenangan untuk mengaturnya kembali diserahkan kepada Pemerintah guna menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-masing.Di samping itu mungkin ada juga Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang dijadikan bahan bagi peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-
Apabila dikemudian hari ternyata masih terdapat Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang tidak tercantum dalam Lampiran-lampiran I, IIA dan IIB, IIIA dan IIIB Undang-undang ini maka Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut peninjauannya kembali dan pengaturannya diserahkan kepada Pemerintah dalam bentuk yang sesuai dengan materi masing-masing. 4. Oleh karena harus diutamakan tujuan dan jiwa yang terkandung dalam Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut, maka istilah-istilah beserta kata-kata yang tidak sesuai lagi dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sejak Sidang Umum ke-IV dianggap tidak
B. PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2 Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA dinyatakan sebagai Undang-undang dengan ketentuan bahwa materi penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut ditampung dan dituangkan dalam Undang-undang baru sebagai penyempurnaan, perubahan atau penambahan dari materi yang diatur dalam Undang-undang
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIB dinyatakan sebagai Undang-undang dengan ketentuan bahwa Undang-undang tersebut berlaku dan baru hapus kekuatannya apabila telah ditetapkan Undang-undang baru sebagai penggantinya yang
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden tersebut sebagai
Pasal 3. Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam pasal 3 ini ialah peraturan perundang-undangan yang pada pokoknya lebih rendah tingkatnya dari pada undang-undang dan yang biasanya pengaturannya termasuk wewenang P
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA, oleh Pemerintah diatur kembali guna kemudian menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIB, peninjauan selanjutnya diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah dengan ketentuan bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang bersangkutan hapus kekuatannya pada saat berlakunya peraturan perundang-undangan yang
Khusus bagi Penetapan-penetapan Presiden dalam Lampiran III materinya dapat juga dijadikan Undang-
Pasal 4. Yang dimaksud dengan istilah-istilah dan kata-kata dalam pasal ini misalnya ialah Pemimpin Besar Revolusi, Nasakom dan lain
Pasal 5. Pada umumnya Undang-undang dilaksanakan dengan Peraturan P
Ketentuan pokok ini diikuti juga oleh pasal 5. Mengingat bahwa pasal 3 memberi kemungkinan untuk pengaturan kembali oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materi masing-masing misalnya dengan Surat Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri dan sebagainya, maka pelaksanaan pasal 3 praktis diserahkan kepada P
Pasal 6. Cukup
CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format
Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu
Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG