Konvensi International Telecomunication Union di Montreux 1965

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1969

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1969 TENTANG KONVENSI INTERNATIONAL TELECOMUNICATION UNION DI MONTREUX 1965 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa Republik Indonesia sebagai anggota International Telecommunication Union, pada tanggal 12 Nopember 1965 telah menandatangani Konvensi International Telecommunication Union di Montreux, Swiss;

  2. bahwa Konvensi International Telecommunication Union tersebut perlu disetujui dengan Undang-undang;

  3. bahwa dengan berlakunya Konvensi International Telecommunication Union pada tanggal 1 Januari 1967, maka Konvensi yang lama yang ditetapkan di Geneva pada tanggal 21 Desember 1959 dan diratipisir oleh Republik Indonesia dengan Undang-undang No. 6 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 21), perlu mencabut Undang-undang No. 6 tahun 1961 tersebut. Mengingat :

  1. Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 11 dan pasal 20;

  2. Konvensi International Telecommunication Union 1965 pasal 18 dan 19. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. MEMUTUSKAN : Mencabut : Undang-undang No. 6 tahun 1961 tentang Perjanjian Internasional mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 21). Menetapkan : Undang-undang tentang Konvensi International Telecommunication Union di Montreux 1965. Pasal 1. Menyetujui Konvensi International Telecommunication Union di Montreux tanggal 12 Nopember 1965 yang naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1969 TENTANG KONVENSI INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION UNION DI MONTREUX 1965.

  3. UMUM. Konvensi International Telecommunication Union yang disetujui di Montreux pada tahun 1965, menggantikan Konvensi International Telecommunication Union di Geneva pada tahun 1959. Penggantian itu dilakukan berhubung secara berkala dan telah menjadi kebiasaan tiap lima tahun sekali, dibuka kemungkinan untuk meninjau dan mengubah ketentuan-ketentuan Konvensi yang berlaku agar dapat disesuaikan dengan perkembangan umum dan kemajuan teknik. Perubahan-perubahan yang dapat disetujui adalah:

  4. Jumlah anggota Administrative Council yang dahulunya 25 orang oleh Konvensi Montreux ditambah dengan 4 orang lagi hingga berjumlah 29 orang.

  5. Jumlah anggota Internasional Frequency Registration Board (I.F.R.B.) yang dahulunya 11 orang dikurangi, hingga tinggal 5 orang saja. Indonesia sebagai anggota International Telecommunication Union telah menghadiri Kongres Umum di Montreux dan menandatangani Konvensi Montreux 1965 itu disertai pula penandatanganan Final Protocol, Additional Protocols I sampai IV dan 46 Resolusi-resolusi. Dengan disahkannya Undang-undang ini, maka Konvensi International Teleconununication Union Montreux 1965 telah diratipisir sesuai peraturan perundangan Indonesia untuk kemudian dapat dideponir pada Sekretariat Jenderal International Telecommunication Union yang berkedudukan di Geneva melalui saluran-saluran diplomatik sesuai dengan tata-cara yang ditentukan. Berhubung dengan Final Protocol yang telah ditanda-tangani oleh Delegasi Indonesia, maka pernyataan tentang tidak mengakui "Federation of Malaysia" dicabut kembali dengan melampirkan hal ini pada Protokol Ratipikasi yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal International Telecommunication Union. Pada penjelasan Undang-undang ini dilampirkan uraian tentang ketentuan-ketentuan Konvensi International Telecommunication Union, isi Final Protocol yang ditanda-tantani Indonesia serta isi Additional Protocols dan resolutions.

  6. Pasal DEMI PASAL. Pasal 1 dan 2. Cukup jelas. LAMPIRAN. Lampiran 1 memuat nama-nama negara-negara, daerah-daerah atau kumpulan daerah-daerah yang menjadi anggota L.T.U. Jikalau jumlahnya dalam tahun 1959 ada 96 negara, maka pada akhir tahun 1965 jumlah itu menjadi 129 negara. Lampiran 2 memuat istilah-istilah yang dipakai dalam Convention dan lampiran-lampirannya ditambah dengan beberapa istilah baru atau tambahan-tambahan dalam istilah-istilah yang lama. Lampiran 3 memuat cara atau prosedur penjelasan perselisihan-perselisihan mengenai soal- soal tentang penafsiran Convention. Lampiran 4 memuat peraturan-peraturan tentang:

    1. undangan yang harus dikirimkan kepada negara-negara anggota untuk mengunjungi Plenipotentiary Conference apabila ada negara pengundang.

    2. undangan yang harus dikirimkan kepada negara-negara anggota untuk mengakhiri Administrative Conference apabila ada negara pengundang.

    3. hal-hal khusus untuk penyelenggaraan konperensi-konpersensi apabila tidak ada negara pengundang.

    4. batas waktu yang diberikan kepada negara-negra anggota untuk mengajukan saran-saran dan usul-usul guna dibahas dalam Conferences.

    5. soal-soal tanda sah dari atau credentials bagi utusan-utusan ke-konperensi-konperensi.

    6. cara mengumpulkan World, Administrative Conferences atas permintaan negara-negara anggota dan anggota luar biasa atau atas usul daripada Administrative Council.

    7. cara mengumpulkan Regional Administrative Conferences atas permintaan negara-negara anggota dan anggota luar biasa atau atas usul daripada Administrative Council.

    8. syarat-syarat bagi semua Conferences tentang perubahan dalam tanggal dan tempat penyelenggaraannya.

    9. cara-cara tentang prosedur daripada konperensi-konperensi.

    10. tentang wewenang Ketua Konperensi, bagaimana membentuk komite-komite, pengawasan anggaran komite-komite, susunannya dan penunjukan para ketua dan wakil ketuanya, pengumuman tentang terbentuknya komite-komite pada konperensi-konperensi, saran-saran yang diterima pada waktu konperensi berlangsung dan peraturan-peraturan tentang cara jalannya perdebatan-perdebatan, pemungutan suara dan tentang cara mengajukan perubahan-perubahan.

    11. peraturan tentang perdebatan pada Plenary Meetings, hak suara, pemungutan suara.

    12. peraturan-peraturan tentang syarat-syarat ikut serta, tugas dan sidang-sidang panitia- panitia penasehat internasional atau Consultative Committees.

    13. tentang kewajiban dan tugas Plenary Assembly, tentang sidang-sidangnya, berbahasa yang harus dipakai, hak suara, dan pemungutan suara.

    14. pembentukan Study Groups oleh Plenary Assembly dan syarat-syarat pelaksanaan tugas dan cara kerjanya masing-masing.

    15. tentang tugas dan kewajiban para Direktur dan Sekretariat Khusus.

    16. tentang usul-usul dan saran-saran yang diajukan kepada Administrative Conferences.

    17. hubungan antar Consultative Committees satu dengan yang lain dan antara Committees tersebut dengan organisasi-organisasi internasional lainnya. FINAL PROTOCOL Dalam Final Protocol yang merupakan bagian dari Final Acts Plenipotentiary Conference Montreux 1965 diberi kesempatan kepada wakil-wakil berkuasa penuh dari negara-negara untuk menerangkan bahwa mereka menanda-tangani Convention ini dengan syarat-syarat; banyak negara-negara yang mengajukan syarat-syarat antara lain Indonesia yang menyatakan sebagai berikut:

  7. Delegasi Republik Indonesia dengan ini menyatakan, bahwa penandatanganan Convention ini yang kemudian akan disusul oleh ratipikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap Convention I.T.U. Montreux 1965 itu tidak boleh diartikan bahwasanya Republik Indonesia mengakui "Federation of Malaysia", "China" dan negara- negara lainnya yang tidak diakui oleh Republik Indonesia.

  1. Delegasi Republik Indonesia dengan ini menyatakan berhak untuk mengambil langkah- langkah yang dipandang perlu guna mengamankan kepentingannya dalam bidang dinas- dinas telekomunikasinya terhadap semua negara-negara anggota dan anggota luar biasa. ADDITIONAL PROTOCOLS. Protocol I. Penetapan jumlah pengeluaran-pengeluaran I.T.U. untuk tahun 1966 sampai 1971. Protocol II. Peraturan yang harus diperhatikan oleh negara-negara anggota dan anggota luar biasa untuk menetapkan sendiri unit iurannya. Protocol III. Sekretaris Jenderal I.T.U. dan Wakil Sekretaris Jenderal akan mulai aktip bekerja sesuai ketetapan Plenipotentiary Conference Montreux 1965 pada tanggal 1 Januari 1966. Protocol IV. Memuat persetujuan-persetujuan sementara menjelang mulai berlakunya Convention Montreux 1965 pada tanggal 1 Januari 1967. resolusi, REKOMENDASI, DAN OPINION. N. Resolusi No. 1. Memuat peraturan gaji tahunan dari pada pimpinan tertinggi I.T.U. Resolusi No. 2. Memuat tentang mandat yang diberikan kepada Direktur dari International Consultative Committee khususnya C.C.I.T.T. Resolusi No. 3. Memuat peraturan terhadap para anggota I.F.R.D. Resolusi No. 4. Memuat peraturan terhadap Pejabat-pejabat Union yang terpilih. Resolusi No. 5. Persamaan dengan sistim umum yang dipakai oleh Perserikan Bangsa-Bangsa. Resolusi No. 6. Memuat peraturan tentang "grading standards" yang ada dalam I.T.U. supaya disamakan Resolusi No. 7. Memuat peraturan tentang pembagian geografis di dalam menetapkan pegawai staff daripada I.T.U. Resolusi No. 8. Memuat peraturan tentang kebutuhan pegawai I.T.U. yang harus disesuaikan dengan adanya pos-pos tetap dalam I.T.U. Resolusi No. 9. Memuat peraturan tentang pengesahan perhitungan-perhitungan I.T.U. Resolusi No. 10. Memuat tentang bantuan pemerintah Swiss dalam keuangan I.T.U. Resolusi No. 11. Memuat hal-hal yang berhubungan dengan keuangan dan pengeluaran Union. Resolusi No. 12. Resolusi No. 13. Memuat hal-hal tentang iuran negara-negara yang masih belum dilunasi. Resolusi No. 14. Resolusi No. 15. Memuat hal-hal tentang pembagian negara-negara dalam unit-unit iuran. Resolusi No. 16. Memuat hal-hal tentang sumbangan-sumbangan organisasi internasional yang ikut serta dalam konperensi-konperensi dan sidang-sidang I.T.U. Resolusi No. 17. Memuat hal-hal tentang penerimaan dan pengesahan persetujuan yang telah diadakan antara Administrasi Swiss dengan Sekretaris Jenderal I.T.U. mengenai Plenipotentiary Conference Montreux 1965. Resolusi No. 18. Memuat peraturan tentang biaya perjalanan dan pengeluaran para anggauta Administrative Council Resolusi No. 19. Memuat peraturan tentang pembuatan undangan untuk menghadiri Konperensi atau sidang yang diadakan di luar Geneva. Resolusi No. 20. Memuat hal-hal mengenai world Administrative Radio Comference yang membahas hal-hal yang berhubungan dengan Dinas Mobil Maritim. Resolusi No. 21. Peraturan tentang pelaksanaan Telecomunication Plan untuk Amerika Latin yang ditetapkan Resolusi No. 22. Memuat hal-hal tentang Regional Administrative Conference untuk Amerika Latin. Resolusi No. 23. Memuat peninjauan kembali peraturan mengenai privileges dan immunities daripada Specialized Agencies. Resolusi No. 24. Memuat hal-hal tentang telekomunikasi dan penggunaan ruang angkasa untuk perdamaian. Resolusi No. 25. Memuat hal-hal tentang pemakaian jaringan telekomunikasi U.N.O. oleh lalu-lintas telegrap dari Specialized Agencies. Resolusi No. 26. Memuat hal-hal tentang telegram-telegaram dan percakapan-percakapan telepon dari Specialized Agencies. Resolusi No. 27. Memuat hal-hal tentang ikut sertanya I.T.U. dalam United Nations Development Programme. Resolusi No. 28. Memuat hal-hal tentang penyempurnaan Technical Cooperation. Resolusi No. 29. Memuat peraturan tentang penyempurnaan fasilitas I.T.U. untuk informasi dan nasehat- nasehat yang dibutuhkan oleh negara-negara sedang berkembang. Resolusi No. 30. Memuat hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan biaya yang diakibatkan oleh ikut sertanya I.T.U. didalam united Nations Development Programme. Resolusi No. 31. Memuat hal-hal mengenai standar-standar training. Resolusi No. 32. Memuat hal-hal tentang permintaan pengetahuan dan teknologi telekomunikasi bagi kepentingan negara-negara sedang berkembang. Resolusi No. 33. Memuat hal-hal tentang perkembangan dan kemajuan pelaksanaan Technical Cooperation Resolusi No. 34. Memuat hal-hal tentang adanya seminar-seminar. Resolusi No. 35. Memuat hal-hal yang berhubungan dengan persiapan Draft Contitutional Charter. Resolusi No. 36. Peraturan mengenai Telegraph and Telephone Regulations. Resolusi No. 37. Memuat hal-hal tentang pemindahan beberapa peraturan dari yang satu ke yang lain, misalnya dari Additional Radio Regulations ke Telegraph and Telephone Regulations atau sebaliknya. Resolusi No. 38. Menurut hal-hal tentang pembelian gedung untuk I.T.U. Resolusi No. 39. Memuat hal-hal yang berhubungan dengan akomodasi bagi Markas Besar I.T.U. Resolusi No. 40. Memuat hal-hal tentang pendirian-pendirian atau kantor-kantor di daerah-daerah. Resolusi No. 41. Resolusi No. 42. Resolusi No. 43. Memuat hal-hal mengenai permintaan I.T.U. kepada International Court of Justice untuk Advisory Opinions. Resolusi No. 44. Memuat hal-hal tentang ikut sertanya Afrika Selatan dalam konperensi-konperensi daerah di Afrika. Resolusi No. 45. Memuat hal-hal yang berhubungan dengan dikeluarkannya Afrika Selatan dari Plenipotentiary Conference. Resolusi No. 46. Memuat hal-hal mengenai wilayah-wilayah jajahan Portugis. Rekomendasi: tentang tidak dibatasinya penyiaran berita-berita. Opinion 1 : Para anggota dan anggota luar biasa mengakui cita-cita untuk menghindarkan bebannya tiap-tiap berita telekomunikasi internasional dengan suatu fiscal tax. Opinion 2 : Memuat hal-hal mengenai study dari pada telekomunikasi ruang angkasa. Di bawah ini terdapat lampiran dalam format gambar.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):