Pembentukan Pengadilan Tinggi di Menado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968

Kerangka<< >>

www.hukumonline.com www.hukumonline.com UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1968 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI MENADO DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR DENGAN RACHMAT TUHAN JANG MAHA ESA. Menimbang: bahwa dipandang perlu untuk membentuk Pengadilan Tinggi untuk Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah yang sekarang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dan berhubung dengan itu perlu mengadakan perubahan pada Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar. Mengingat: 1 Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; 2 Undang-undang Nomor 1 Drt tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 9); 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 107); 4 Undang-undang Nomor 13 tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara tahun 1965 Nomor 70). Dengan persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG Memutuskan: Dengan mencabut segala peraturan-peraturan atau pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-undang ini. Menetapkan: Undang-undang Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Menado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar. Pasal 1 Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku dibentuk Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Menado. 1 / 4 www.hukumonline.com Pasal 2 Daerah hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal 1 meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah. Pasal 3 Daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah. Aturan peralihan. Pasal 4 Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah yang pada saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Makasar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Menado. Penutup Pasal 5 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 26 Nopember 1968. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 26 Nopember 1968. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. ALAMSJAH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1968 NOMOR 62 2 / 4 www.hukumonline.com PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1968 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI MENADO DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR UMUM Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang ini di dalam prinsipnya di tiap-tiap Provinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap Kabupaten diadakan Pengadilan Negeri. Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila tekhnis dapat dipertanggungjawabkan. Langkah yang pertama sekarang ini perlu diadakan tindakan- tindakan untuk meringankan beban. Pengadilan Tinggi di Makasar dan selekas mungkin diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain dan untuk mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi di Menado. Dengan demikian perlu diatur kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar sebagai termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Drt tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar (Lembaran Negara tahun 1965 Nomor 2) dan Undang- undang Nomor 4 tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon dan perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar (Lembaran Negara tahun 1966 Nomor 31). Hal-hal tersebut di atas dijalankan dengan Undang-undang ini. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Pengadilan Tinggi Menado mulai saat ini meliputi Pengadilan- pengadilan Negeri Menado, Gorontalo, Kotamubagu Tondano, Tahuna, Donggala, Poso, Luwuk dan Toli-Toli yang terletak di dalam Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah. Pasal 3 Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dikurangi dengan Pengadilan-pengadilan Negeri yang tersebut pada Pasal 2 dan mulai saat ini meliputi Pengadilan Negeri, Makasar, Pare-Pare, Bonthaeng, Bulukumba, Bau- Bau, Barru, Jeneponto, Kurekang, Maros, Majene, Makale, Mamuju, Pangkajene, Palopo, Polewali, Sungguminasa, Selayar, Sinjai, Sengkang, Sidenrang, Rappang, Takalar, Watampone, Watansopeng dan Kendari yang terletak di dalam Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara. 3 / 4 www.hukumonline.com Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. 4 / 4

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):