Charter of The Southeast Asian Ministers of Education Organization

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1968

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR11 TAHUN 1968 (11/1968) TENTANG CHARTER OF THE SOUTHEAST ASIAN MINISTERS OF EDUCATION ORGANIZATION DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Menimbang :

  1. bahwa pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 8, bulan Pebruari 1968 Republik Indonesia telah mengirimkan Wakil-wakilnya untuk menghadiri Third Conference of the Southeast Asian Ministers of Education Council di Singapura;

  2. bahwa sebagai hasil konperensi tersebut telah dibuat Charter of the Southeast Asian Ministers of Education Organization;

  3. bahwa Wakil Republik Indonesia telah pula ikut serta menandatangani Charter tersebut;

  4. bahwa sehubungan dengan huruf a sampai dengan huruf c tersebut diatas, Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk menyetujui menerima Charter tersebut. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ajat (1) Undang- undang Dasar 1945;

  1. Ketentuan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XII/MPRS/1966; Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG CHARTER OF THE SOUTHEAST ASIAN MINISTERS OF EDUCATION ORGANIZATION. Pasal 1. Menyetujui dan menerima Charter of the Southeast Asian Ministers of Education Organization sebagaimana yang dilampirkan pada Undang-undang ini. Pasal 2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang- undang ini akan diatur lebih landjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya kedalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta., pada tanggal, 25 Oktober 1968. SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal, 25 Oktober 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSYAH Mayor Jenderal TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/55

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):