Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Devolepment Bank)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1966

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM BANK PEMBANGUNAN ASIA (ASIAN DEVOLEPMENT BANK) Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi internasional dan sesuai dengan pasal 56, 61, dan 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966, perlu agar Republik Indonesia menjadi Anggota Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank);

  2. bahwa penerimaan Republik Indonesia sebagai anggota Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) tersebut huruf a, perlu disetujui dengan Undang-undang. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal 20 ayat (1) dan pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Dasar;

  1. Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966. Dengan… Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK DEVELOPMENT BANK). Pasal 1. Menyetujui keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank). Pasal 2. Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar (Agreement Establishing The Asian Development Bank) Asian Development Bank. Pasal 3. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Pasal 4 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1966. ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1966. SEKRETARIS NEGARA, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA EPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 35

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):