Persetujuan-Persetujuan Untuk Menormalisasi Hubungan Antara Republik Indonesia dan Malaysia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1966

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1966
Nomor:5
Judul:Persetujuan-Persetujuan Untuk Menormalisasi Hubungan Antara Republik Indonesia dan Malaysia
Tanggal Ditetapkan:27 Oktober 1966
Tanggal Diundangkan:27 Oktober 1966
Tanggal Berlaku:27 Oktober 1966

Tampilan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1966

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):