Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Ambon dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Makasar

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1966 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI AMBON DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR Menimbang :

  1. bahwa perlu diadakan Pengadilan Tinggi untuk daerah Propinsi Maluku yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar;

  2. bahwa berhubung dengan yang tersebut di atas perlu diadakan perubahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara R.I. Tahun 1964 No. 107);

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 1966 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara R.I. Tahun 1965 No. 70). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong; MEMUTUSKAN : Dengan mencabut peraturan-peraturan atau pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-undang ini; Menetapkan : … Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI AMBON DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR. Pasal 1. Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku diadakan Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Ambon. Pasal 2. Daerah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal 1 meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam daerah Propinsi Maluku. Pasal 3. Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam daerah Propinsi Maluku. PERATURAN PERALIHAN. Pasal 4. Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam daerah Propinsi Maluku yang pada saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Makasar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Ambon. PERATURAN… PERATURAN PENUTUP. Pasal 5. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tangal 27 Oktober 1966. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1966. SEKRETARIS NEGARA, ttd MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 31 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 4 TAHUN 1966 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI AMBON DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR. UMUM. Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang ini dalam prinsipnya ditiap-tiap daerah propinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi seperti juga halnya ditiap-tiap daerah kabupaten diadakan Pengadilan Negeri. Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila teknis dapat dipertanggung- jawabkan. Langkah yang pertama sekarang ini, perlu diadakan tindakan- tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi di Makasar dan selekas mungkin diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain, dan untuk mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi di Ambon. Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon tersebut harus dilaksanakan dengan segera dan daerah hukumnya ditetapkan. Dengan demikian perlu diatur kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar sebagai termaktub dalam Undang-undang No. 1 Drt Tahun 1951 (Lembaran Negara R.I. Tahun 1951 No. 9). Hal-hal tersebut di atas dijalankan dengan Undang-undang ini. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA EPUBLIK INDONESIA NOMOR 2810

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):