Kesehatan Djiwa
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1966
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1966 TENTANG KESEHATAN DJIWA Menimbang : bahwa perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kesehatan Djiwa. Mengingat : (a) Pasal 2 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan Undang- undang Tahun 1960 No.9 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 131). (b)Pasal 5 ajat (1) dan pasal 20 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN : I. Mentjabut : Het Reglement op het Krankzinnigenwezen (Stbl. 1897 No. 54 dengan segala perubahan dan tambahan tambahannya). II. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN DJIWA. BAB I… BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Jang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dengan: (1) Kesehatan Djiwa adalah keadaan djiwa jang sehat menurut ilmu Kedokteran sebagai unsur daripada kesehatan jang dimaksudkan dalam pasal 2 Undang-undang Pokok-pokok Kesehatan (Undang- undang Tahun 1960 No. 9 Lembaran Negara Tahun 1960 No. 131). (2) Penjakit djiwa adalah sesuatu perubahan pada fungsi djiwa, jang menyebabkan adanya gangguan pada kesehatan djiwa, seperti jang dimaksudkan dalam sub (a). Pasal 2. (1) Usaha-usaha dalam bidang kesehatan ddjiwa, perawatan, pengobatan penderita dan penjaluran bekas penderita penjakit djiwa (selandjutnja disebut: sipenderita) jang dimaksudkan dalam Bab II pasal 3, Bab III pasal 4 dan Bab V Pasal 10 dilakukan oleh Pemerintah dan/atau badan swasta. (2) Dalam usaha-usaha seperti dimaksudkan dalam ajat (1) Pemerintah perlu mengikutsertakan masjarakat. BAB II… BAB II. PEMELIHARAAN KESEHATAN DJIWA. Pasal 3. Dalam bidang kesehatan djiwa usaha-usaha Pemerintah meliputi:
Memelihara kesehatan djiwa dalam pertumbuhan dan perkembangan anak-anak.
Menggunakan keseimbangan djiwa dengan menjesuaikan penempatan tenaga selaras dengan bakat dan kemampuannja.
Perbaikan tempat kerdja dan suasana kerdja dalam perusahaan dan sebagainja sesuai dengan ilmu kesehatan djiwa.
Mempertinggi taraf kesehatan djiwa seseorang dalam hubungannja dengan keluarga dan masjarakat.
Usaha-usaha lain jang dianggap perlu oleh Menteri K
BAB III. PERAWATAN DAN PENGOBATAN PENDERITA PENJAKIT DJIWA. Pasal 4. (1) Perawatan, pengobatan dan tempat perawatan penderita penjakit djiwa (selandjutnja disebut perawatan diatur oleh Menteri Kesehatan). (2) Menteri Kesehatan mengatur, membimbing, membantu dan mengawasi usaha-usaha swasta, sesuai dengan Pasal 14 Undang- undang Pokok K
Pasal 5… Pasal 5. (1) Untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan harus ada permohonan dan salah seorang jang tersebut di bawah ini:
Sipenderita, djika ia sudah dewasa.
Suami/isteri atau seorang anggota keluarga jang sudah dewasa.
Wali dan/atau jang dapat dianggap sebagai sipenderita.
Kepala Polisi/Kepala Pamongpraja di tempat tinggal atau di daerah dimana sipenderita ada.
Hakim Pengadilan Negeri, bilamana dalam suatu perkara timbul persangkaan, bahwa jang bersangkutan adalah penderita penjakit djiwa. (2) Petugas-petugas jang dimaksudkan dalam ajat (1) sub d mengajukan permohonan:
djika tidak ada orang seperti jang dimaksudkan dalam ajat (1) sub b dan c.
djika sipenderita dalam keadaan terlantar.
demi kepentingan ketertiban dan keamanan
Pasal 6. (1) Perawatan dan pengobatan atas permohonan tersebut dalam pasal 5 ajat (1) sub a, b dan c, diselenggarakan setelah diadakan pemeriksaan oleh dokter, jang menetapkan adanya penderita- penderita penjakit djiwa dan sipenderita perlu dirawat. (2) Dalam waktu selambat-lambatnja 3 x 24 jam, petugas jang tersebut dalam pasal 5 ajat (1) sub d wadjib mengusahakan keterangan dari dokter bahwa jang bersangkutan memang menderita penjakit
Pasal 7. Djika ada keraguan apakah seseorang menderita penjakit djiwa atau tidak, Menteri Kesehatan dapat menundjuk ahli-ahli untuk
Pasal 8. (1) Seorang dalam perkara pidana, seperti jang dimaksudkan dalam Pasal 5 ajat (1) sub e, dapat dirawat untuk diobservasi selama- lamanya 3
Waktu itu dapat diperpandjang, djika dokter jang memeriksanja menganggap perlu. (2) Djika orang jang dimaksudkan dalam ajat (1) ternyata menderita penjakit djiwa, ia segera mendapat perawatan, djika tidak, ia diserahkan kembali kepada Hakim Pengadilan Negeri jang dimaksud dalam ajat (1). (3) Dokter tersebut dalam ajat (1) harus memberikan laporan tertulis dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal dimasukkannja sipenderita ke dalam tempat perawatan kepada Hakim Pengadilan Negeri jang
BAB IV… BAB IV. HARTA-BENDA MILIK PENDERITA. Pasal 9. (1) Hakim Pengadilan Negeri setempat menetapkan, bahwa sipenderita tidak mampu mengelola sendiri harta-benda jang ada padanja miliknya dan/atau jang diserahkan kepadanja. (2) Hakim jang dimaksudkan dalam ajat (1) menetapkan siapa jang berhak mengelola dan/atau mengurus harta-benda sipenderita tersebut dalam ajat (1). (3) Penetapan Hakim jang dimaksudkan dalam ajat (1) dapat dikeluarkan atas permohonan mereka jang disebut dalam Pasal 5 ajat (1) sub a, b, c dan
BAB V. PENAMPUNGAN BEKAS PENDERITA PENJAKIT DJIWA Pasal 10. Pemerintah melakukan usaha-usaha untuk:
Melaksanakan penjaluran dalam masjarakat bagi penderita jang telah selesai mendapat perawatan.
Membangkitkan dan membantu kegiatan-kegiatan dalam masjarakat jang mempunyai tujuan untuk merehabilitasikan dan membimbing
BAB VI… BAB VI. PENGAWASAN Pasal 11. (1) Pengawasan pemeliharaan kesehatan djiwa, perawatan dan pengobatan serta penampungan penderita jang dimaksudkan dalam Bab II Pasal 3 Bab III Pasal 5, 6, 7 dan Bab V Pasal 10 dilakukan oleh Menteri Kesehatan. (2) Usaha-usaha dalam bidang kesehatan djiwa, berdasarkan lain daripada kesehatan djiwa menurut ilmu kedokteran seperti jang dimaksudkan dalam pasal 1 sub a, diawasi oleh Menteri K
BAB VII. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 12. Pelaksanaan Undang-undang ini dan hal-hal lain jang tidak/ belum ditetapkan dalam Undang-undang ini, dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan Menteri K
Pasal 13. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang Kesehatan Djiwa 1966." Pasal 14. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
Agar... Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannja dalam Lembaran Negara Republik I
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1966 ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1966. SEKRETARIS NEGARA, ttd MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 23 PENDJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG N
3,TAHUN 1966 TENTANG KESEHATAN DJIWA. PENDJELASAN UMUM. Undang-undang Kesehatan Djiwa ini adalah pelaksanaan dari pada Undang-undang Pokok Kesehatan (Undang-undang Tahun 1960 N
9 Lembaran Negara Tahun 1960 N
131). Dengan Undang-undang ini diatur kesehatan djiwa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal I Undang-undang Pokok Kesehatan; disitu dikatakan, bahwa "kesehatan" meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan
Materi Undang-undang ini yalah: kesehatan djiwa dan penjakit
Dalam Undang-undang ini diatur kesehatan djiwa menurut ilmu kedokteran: Undang- undang ini tidak melangkah kebidang djiwa menurut ilmu pendidikan, dan
Hingga sekarang hanja ada peraturan mengenai penderita penjakit djiwa yaitu: "Het Reglement op het Krankzinnigenwezen" (S
1897 N
54 dan seterusnya). Dengan Undang- undang ini Reglement tersebut
Dan materi perawatan/pengobatan penderita penjakit djiwa, jang ada dalam Reglement tersebut disesuaikan dengan djiwa Undang-undang Pokok K
PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1.
Kesehatan Djiwa (mental health) menurut faham ilmu kedokteran pada waktu sekarang adalah satu kondisi jang memungkinkan perkembangan physik, intelektuil dan emosionil jang optimal dari seseorang dan perkembangan itu berdjalan selaras dengan keadaan orang-orang
Makna kesehatan djiwa mempunyai sifat-sifat jang harmonis (serasi) dan memperhatikan semua segi-segi dalam penghidupan manusia dan dalam hubungannja dengan manusia lain.
Gangguan dalam perkembangan itu seperti tersebut dalam sub a, jang mendjilma sebagai perubahan dalam fungsi djiwa seseorang itu, merupakan penjakit
Pasal 2… Pasal 2. Pasal ini menegaskan, bahwa usaha-usaha kuratif maupun preventif demi kepentingan penderita penjakit djiwa adalah tugas
Sekalipun demikian pintu terbuka bagi swasta untuk bekerdja dilapangan pemeliharaan kesehatan djiwa, perawatan dan pengobatan penderita dan penampungan bekas penderita penjakit
Pemerintah (i.
Menteri Kesehatan) menetapkan peraturan-peraturan khusus mengenai usaha swasta tersebut, serta memberikan bimbingan dan bantuan sesuai dengan Pasal 14 ajat (I ) dari Undang-undang tentang Pokok-pokok K
Dalam usaha untuk memperoleh deradjat kesehatan jang setinggi-tingginja (lihat pasal 1 Undang-undang Pokok Kesehatan Undang-undang Tahun 1960 N
9), tiap warga negara perlu aktif ikut serta dalam usaha-usaha
Prinsip ini dinyatakan juga (dikonkritisir) dalam bidang kesehatan djiwa (umpama masjarakat diikut-sertakan dalam usaha pendidikan mengenai pemeliharaan kesehatan djiwa). Pasal 3.
Jang dimaksudkan dengan masa pendidikan adalah masa anak-anak semasa bayi, semasa sekolah dan lain sebagainja.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ketenteraman hidup baik sprituil maupun materiil dalam lingkungan keluarganya maupun dalam hubungan dengan masjarakat, mempengaruhi kesehatan djiwa
Se- bagai anggota dari keluarga dan masjarakat, tiap-tiap orang mempunyai peranan dan pengaruh dalam kesejahteraan keluarga dan masjarakatnya.
Kini sedang dalam taraf penyelidikan sampai dimana usaha demi kesehatan djiwa jang dilakukan dengan tambahan pengetahuan-pengetahuan Timur dapat dipergunakan dengan tambahan pengetahuan menurut ilmu
Pasal 4. Menteri Kesehatan menetapkan peraturan-peraturan mengenai perawatan/pengobatan dan tempat perawatan penderita penjakit
Usaha… Usaha-usaha dari badan-badan swasta untuk mendirikan sebuah tempat perawatan harus ada ijin dari Menteri Kesehatan seperti jang dimaksud dalam pasal 14 ajat (1) dari Undang-undang tentang Pokok-pokok K
Pasal 5. Jang dianggap sebagai wali umpamanya komandan suatu pasukan, pemimpin asrama, dan lain-lain orang jang menurut ketentuan hukum dapat bertindak sebagai
Pasal 6. Djika seseorang penderita diharuskan dirawat disebuah tempat perawatan, maka dilihat dari sudut hukum hak kemerdekaan (kebebasan) bergerak sipenderita
Perbuatan demikian adalah suatu perbuatan pidana, kecuali djika pembatasan kebebasan bergerak itu berdasarkan sesuatu Undang-
Maka oleh sebab itu seorang penderita hanja dapat dirawat djika ada keterangan dokter (laporan Polisi/Kepala Pamong-Praja dan Hakim Pengadilan Negeri). Berdasarkan Undang-undang ini dokter jang menempatkan seorang penderita dalam sebuah tempat perawatan, sehingga ia membatasi hak kebebasan bergerak sipenderita, tidak melakukan suatu perbuatan
Seorang dokter jang, mengharuskan seorang penderita di- rawat disebuah Rumah Sakit Djiwa dengan menyalah gunakan kedudukan atau keahliannya dapat dihukum menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (pasal 333 dan seterusnya). Untuk menetapkan apakah seorang penderita penjakit djiwa harus dirawat dan diobati disebuah tempat perawatan, harus ada surat keterangan dokter: keterangan dokter itu menerangkan hasil pemeriksaan dan pendapatnya perihal
Menurut pasal 11 Menteri Kesehatan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelaksanaan Undang-undang
untuk memperlindungi kepentingan sipenderita, Menteri Kesehatan mengawasi juga hasil pemeriksaan dan pendapat dokter
Demi ketertiban, keamanan dan perikemanusiaan, petugas jang tersebut dalam pasal 5 ajat (1) sub d berkewadjiban dan bertanggung jawab atas terlaksananya perawatan dan pengobatan
Pasal 7…. Pasal 7. Mengingat ketentuan dalam pasal 1, dokter jang dimaksud dalam pasal 6 menyatakan, bahwa seseorang adalah penderita penjakit djiwa dan oleh karenanya ia perlu dirawat disuatu tempat
Untuk menghindarkan keragu-raguan atas kebenaran pernyataan dokter tersebut diatas, Menteri Kesehatan dapat mendengar pendapat para ahli dalam hal
Pasal 8.
Djika disesuatu perkara pidana terdapat seseorang jang memberikan kesan tidak berpikir sehat, sehingga pada hakim timbul dugaan bahwa ia seorang penderita penjakit djiwa maka Hakim tersebut dapat meminta pendapat seorang
Orang itu dikirimkan kepada seorang dokter,dokter tersebut selekas- lekasnya memberikan pendapatnya tentang
Berhubung dengan sifatnya penjakit djiwa, ada kalanya sipenderita harus diobservasi, dan observasi ini meminta waktu, jang ditetapkan selama-lamanya 3
2 dan 3. Cukup
Pasal 9.
Djika ternyata bahwa seseorang penderita penjakit djiwa tak dapat dipertanggungjawabkan menguasai harta bendanya, karena ia merusak, membahayakan keadaan disekitarnya dan lain-lain, maka harta benda penderita dilindungi oleh hukum; dengan pasal ini perlindungan hak milik sipenderita diserahkan kepada Hakim Hakim pengadilan Negeri seyogyanya minta pertimbangan kepada instansi-instansi setempat seperti peradilan Agama atau badan-badan lain jang dianggap perlu oleh Hakim Pengadilan Negeri dalam hal pengelolaan harta-benda dengan pengetahuan/persetudjuan ahli waris jang
2 dan 3. Cukup
- Pasal 10… Pasal 10. Usaha-usaha lebih lanjut dari Pemerintah bagi penderita jang telah mendapat perawatan dan pengobatan meliputi penjaluran, penempatan, rehabilitasi dan bimbingan bekas penderita dalam
Usaha swasta dalam hal ini memerlukan bantuan dari P
Penyelenggaraan ketentuan ini memerlukan juga kerdjasama antara pelbagai instansi-instansi P
Pasal 11.
Pelaksanaan pekerdjaan-pekerdjaan dalam beraneka usaha demi kepentingan kesehatan djiwa, perawatan-pengobatan penjakit djiwa dan penampungan bagi penderita jang termasuk dalam pasal ini diawasi oleh Menteri K
Pemusatan pengawasan pada Menteri Kesehatan ini melekat pada pertanggungan jawabnya untuk memelihara dan mempertinggi deradjat kesehatan rakyat dan Negara. 2. Lihat PENDJELASAN Pasal 3 sub
Pasal 12 s/d 14. Cukup
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA 2805