Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1966 |
Nomor | : | 1 |
Judul | : | Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development) |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Februari 1966 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 Februari 1966 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Agustus 1965 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966
Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Inernasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954
Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.