Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1966
Nomor:1
Judul:Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Tanggal Ditetapkan:14 Februari 1966
Tanggal Diundangkan:14 Februari 1966
Tanggal Berlaku:17 Agustus 1965

Tampilan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966

Sumber

Dicabut dengan:

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966

    Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Inernasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Mencabut:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954

    Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):