Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Bukit Tinggi Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Medan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1965

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1965 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BUKIT TINGGI DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUN PENGADILAN TINGGI DI MEDAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa perlu diadakan Pengadilan Tinggi, khusus untuk daerah- daerah tingkat I Sumatera Barat dan Riau, yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan;

  2. bahwa berhubung dengan huruf a di atas perlu diadakan perubahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 107);

  1. Undang-undang No. 13 tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan mahkamah Agung (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 70); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Memutuskan : Dengan mencabut segala Peraturan atau pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang- undang ini; Menetapkan : Undang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi yang meliputi Sumatera Barat dan Riau yang berkedudukan di Bukit Tinggi dan perubahan daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan. Pasal 1… Pasal 1. Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku diadakan Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Bukit Tinggi. Pasal 2. Daerah hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal 1 meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam daerah-daerah tingkat I Sumatera barat dan Riau. Pasal 3. Daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam daerah-daerah tingkat I Sumatera Barat dan Riau. Peraturan peralihan. Pasal 4. Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam daerah- daerah tingkat I Sumatera Barat dan Riau yang pada saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Medan, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Bukit Tinggi. Peraturan Penutup. Pasal 5. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1965. Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1965. Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 101 PENJELASAN UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1955 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BUKIT TINGGI DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MEDAN UMUM. Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang ini didalam perinsipnya ditiap-tiap daerah tingkat I perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti juga halnya ditiap-tiap daerah tingkat II diadakan Pengadilan Negeri. Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila tehnis dapat dipertanggung- jawabkan. Langkah yang pertama sekarang ini perlu diadakan tindakan-tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi di Medan dan selekas mungkin diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain dan untuk mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi di Bukit Tinggi. Dengan demikian perlu diatur kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Medan sebagai termaktub dalam Undang-undang No.1 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 9). Hal-hal tersebut diatas dijalankan dengan Undang-undang ini. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2785

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):