Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Banjarmasin Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Surabaya

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1965

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1965 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BANJARMASIN DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI SURABAYA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

bahwa perlu diadakan Pengadilan Tinggi khusus untuk Daerah- daerah tingkat I Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya;

bahwa berhubung dengan huruf a diatas perlu diadakan perobahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya; Mengingat :

Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar;

Undang-Undang N

19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara tahun 1964 No. 107). 3. Undang-Undang N

13 tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara tahun 1965 N

70). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan : Dengan mencabut Peraturan-peraturan atau pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-undang

Menetapkan : … Menetapkan : Undang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dan perobahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di S

Pasal 1. Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku diadakan Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di B

Pasal 2. Daerah hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal 1 meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah-daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan T

Pasal 3. Daerah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah-daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan T

Peraturan P

Pasal 4. Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Daerah- daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah yang pada saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Surabaya, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di B

Peraturan P

Pasal 5. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari

Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di J

pada tanggal 22 September 1965. Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di J

pada tanggal 22 September 196: Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 6 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 1965 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BANJAR MASIN DAN PEROBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI SURABAYA. UMUM. Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang ini didalam prinsipnya ditiap-tiap Daerah Tingkat I perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti juga halnya ditiap-tiap Daerah Tingkat II diadakan Pengadilan N

Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila tehnis dapat dipertanggung

Langkah yang pertama sekarang ini perlu daidakan tindakan-tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Surabaya, dan selekas mungkin diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain, dan mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi di B

Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin tersebut harus dilaksanakan dengan segera dan daerah hukumnya

Dengan demikian perlu diatur kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai termaktub dalam Undang-undang N

1 D

tahun 1951. Hal-hal tersebut diatas dijalankan dengan Undang-undang

PASAL DEMI PASAL Cukup

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2780

Komentar!