Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Jogyakarta
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1965 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAPRAJA SURABAYA DAN DAERAH TINGKAT II SURABAYA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1950, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR, JAWA TENGAH, JAWA BARAT DAN DAERAH ISTIMEWA JOGYAKARTA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa berhubung dengan perkembangan pemerintahan Kotapraja Surabaya, dipandang perlu batas dan wilayah Kotapraja Surabaya dimaksud pada Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 16 tahun 1950 ditinjau kembali dan diperluas;
bahwa untuk keperluan perluasan tersebut, wilayah dari Daerah Tingkat II Surabaya dimaksud pada Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 12 tahun 1950 perlu dikurangi memisahkan sebagian wajahnya yang terletak berbatasan dengan Kotapraja Surabaya, yaitu wilayah yang meliputi kecamatan:
Wonocolo, 2. Sukolilo, 3. Rangkut, 4. Tandes dan 5. Karangpilang, untuk dijadikan dan dimasukkan kedalam wilayah Kotapraja Surabaya;
bahwa Pemerintah Daerah Kotapraja Surabaya dan Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya telah bersepakat untuk mengadakan perubahan batas wilayah tersebut;
Mengingat : … Mengingat :
pasal 5 ayat 1, 18, 20 ayat 1 dan 21 ayat 1 Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.
seperti itu telah diubah dan ditambah;
Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran- Negara tahun 1959 No. 129);
Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 12 tahun 1950;
Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 16 tahun 1950;
Undang-undang No. 13 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 40); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong; Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang perubahan batas wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-undang No. 12 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dan lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-undang No. 16 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah- daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta. BAB I. KETENTUAN UMUM.
Pasal 1
(1)Memperluas wilayah Kotapraja Surabaya dimaksud dalam Undang- undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 16 tahun 1950 dengan wilayah yang meliputi wilayah kecamatan:
Wonocolo,… a. Wonocolo, b. Sukolilo, c. Rangkut, d. Tandes dan e. Karangpilang, yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Surabaya dimaksud dalam Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 12 tahun 1950.
(2)Mengubah wilayah Daerah Tingkat II Surabaya dimaksud dalam Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 12 tahun 1950 dengan memisahkan sebagian wilayahnya dimaksud ayat (1). BAB II KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 2. Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-peraturan dan keputusan- keputusan Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya, pada saat Undang- undang ini berlaku tetap terus berlaku bagi wilayah yang termasuk dalam batas wilayah Kotapraja Surabaya dimaksud pada pasal 1 ayat (1), sebagai peraturan perundangan dan keputusan-keputusan Pemerintah Daerah Kotapraja Surabaya, sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut. Pasal 3. Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB III… BAB III. KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 4
(1)Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang perluasan Kotapraja Surabaya".
(2)Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan-nya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1965. Presiden Republik Indonesia. ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1965. Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 19 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1965 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAPRAJA SURABAYA DAN DAERAH TINGKAT II SURABAYA DENGAN MENGUBAH PEMBENTUKAN DAERAH- DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR, DAN UNDANG-UNDANG No. 16 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH- DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR, JAWA TENGAH, JAWA BARAT DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. UMUM 1. Dengan Undang-undang (Republik Indonesia Yogyakarta) No. 16 tahun 1950 Kota Surabaya ditetapkan sebagai Kota Besar Surabaya berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948, yang wilayahnya meliputi wilayah "Stadsgemeente Surabaya" dahulu.
Dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 Kota Besar Surabaya berubah menjadi Kotapraja Surabaya.
Berhubung dengan perkembangan, masyarakat dan Pemerintahan Kotapraja dalam berbagai lapangan, wilayahnya yang ada sekarang ini dirasakan sudah tidak memadai lagi dan karenanya wilayah Kotapraja Surabaya dipandang perlu ditinjau dan diperluas. Untuk maksud perluasan tersebut ditempuh jalan dengan memasukkan kedalam lingkungan wilayah Kotaparaja Surabaya sebagian wilayah yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Surabaya yaitu wilayah yang meliputi beberapa kecamatan dan yang terletak berbatasan dengan Kotapraja Surabaya. Dengan demikian perluasan dan penentuan batas wilayah mengikuti batas wilayah kecamatan tersebut. Adapun kecamatan-kecamatan yang dimasukkan kedalam Kotapraja Surabaya tersebut yaitu kecamatan:
Wonocolo… a. Wonocolo yang meliputi desa-desa :
Ketingtang, 2. Kebonsari, 3. Jembangan, 4. Karah, 5. Pagesangan, 6. Gajangan, 7. Menanggal, 8. Jamuwonosari, 9. Margorejo, 10. Dukuhmemanggal, 11. Siwalankerto, 12. Sidoserio, 13. Bandunlmarisi;
Sukolilo yang meliputi desa-desa :
Bulakbanteng, 2. Tambakwedi, 3. Kedungcowek 4. Bulang, 5. Tanahkalikedinding, 6. Kenjeran 7. Sukolilo, 8. Sukorejo, 9. Kalijudan, 10. Muljorejo, 11. Kalisari, 12. Kejawan, 13. Gedung-putih, 14. Manyarsabrangan, 15. Manurpumpungan, 16. Klampisagasem, 17. Keputih, 18. Ngindenjangkungan 19. Semalawaru, 20. Medokansemampir, 21. Sidotopowetan.
Rungkut yang meliputi desa-desa :
Kalirungkut, 2. Rungkutkidul, 3. Rungkuttengah, 4. Rungkutmenanggal, 5. Panjangjiwo, 6. Prapen. 7, Tenggilismojojo, 8. Kendangsari, 9. Kutisari, 10. Kedungberuk, 11. Panjarigansari, 12. Wonorejo 13. Gununganyar, 14. Gunungannyartambak, 15. Medokenayu:
Tandes yang meliputi desa-desa :
Putatgede, 2. Sonokwijenan, 3. Simomulyo, 4. Suko-manunggal, 5. Tanjungsari, 6. Tandeslor, 7. Tandeskidul, 8. Tubanan, 9. Gadel 1O. Gedangasing, 11. Karangpoh, 12. Balong, 13. Bibis, 14. Manukanwetan, 15. Manukankulon, 16. Buntaran, 17. Banjarsugihan, 18. Kandangan, 19. Branjangan, 20. Sememi, 21. Babajrawat, 22. Pakal, 23. Bonowo, 24. Sumberejo, 25. Tambakdono, 26. Asemrowo, 27. Genting, 28. Kalianak, 29. Greges, 30. Tambaklangon, 31. Tambaksowilangun, 32. Romokalisari, dan e. Karangpilang yang meliputi desa-desa :
Kedurus, 2. Kebraon, 3. Jajartunggal, 4. Wijung, 5. Babadan, 6. Lidahwetan, 7. Jeruk, 8. Lidahkulon, 9. Lakarsantri, 1O. Belasklumprik, 11. Sumurwelut, 12. Bangkingan, 13. Dukuhpakis, 14. Sarbikerep, 15. Lontar, 16. Dukuhkupang, 17. Predahkalikendel, 18. Bringin, 19. Mede, 20. Gunungsari, 21. Warugung, 22. Karangpilang.
Pemerintah… 4. Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya dan Pemerintah Daerah Kotapraja Surabaya telah saling menyetujui tentang wilayah yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Surabaya tersebut dan dijadikan wilayah Kotaparaja Surabaya. Persetujuan tersebut telah dituangkan didalam "Persetujuan Bersama" tertanggal 17 Juni 1963.
- Bahwa sekitar perluasan Kotaparaja Surabaya dan pemisahan sebagian wilayah Daerah Tingkat II Surabaya tersebut diatas perlu segera dilaksanakan berdasarkan pengaturan dengan melalui saluran hukum. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya dengan Surat Keputusan tanggal 27 Nopember 1962 U/19/D/Dprdgr telah menetapkan tidak keberatan untuk memisahkan sebagian wilayahnya dan menyediakan kepada Kotapraja Surabaya untuk dimasukkan kedalam lingkungan wilayahnya. Selanjutnya antara Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya dan Pemerintah Daerah Kotapraja telah mengadakan persetujuan mengenai pengalihan penguasaan suatu wilayah yang meliputi 5 (lima) kecamatan.
Pasal 2 Untuk menjaga agar tidak timbul kesulitan-kesulitan sebagai akibat perobahan status suatu wilayah, perlu diatur bahwa ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan dan keputusan Pemerintah Daerah Tingkat II masih tetap berlaku atas bekas sebagian wilayahnya yang telah dipisahkan hingga saat Kotapraja Surabaya merasa perlu mengubah dan mengaturnya kembali. Pasal 3 dan 4 Cukup jelas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.