Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Denpasar Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Makasar
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1965 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI DENPASAR DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa perlu mengadakan Pengadilan Tinggi khusus untuk daerah-daerah tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dan berhubung dengan itu perlu mengadakan perubahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar; Mengingat :
Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar;
- Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 9); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan : Dengan mencabut segala peraturan atau pasal-pasal dalam peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini. Menetapkan : Undang-undang tentang pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar dan perubahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar. Pasal 1. Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku diadakan Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Denpasar. Pasal 2… Pasal 2. Daerah hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal 1 meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah- daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Pasal 3. Daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah tingkat I Bali, Daerah tingkat I Nusa Tenggara Barat dan daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur. PERATURAN PERALIHAN. Pasal 4. Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang pada saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Makasar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Denpasar. Peraturan Penutup. Pasal 5. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1965 Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1965. Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 2 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1965 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI DENPASAR DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR UMUM Sesuai dengan perkembangan ketata-negaraan sekarang ini, didalam prinsipnya ditiap-tiap Daerah tingkat I perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti juga halnya ditiap-tiap Daerah tingkat II diadakan Pengadilan Negeri. Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila teknis dapat dipertanggung- jawabkan. Langkah yang pertama sekarang ini perlu diadakan tindakan-tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi di Makasar, dan selekas mungkin diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain, dan untuk mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi di Denpasar. Dengan demikian perlu diatur kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Makasar sebagai termaktun dalam Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 9). Hal-hal tersebut diatas dijalankan dengan Undang-undang ini PASAL DEMI PASAL Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2725
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.