Gerakan Sukarelawan Indonesia

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1964

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1964 TENTANG GERAKAN SUKARELAWAN INDONESIA Menimbang :

bahwa Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi telah memberikan Amanat/Komando pada tanggal 16 Maret 1964 tentang Gerakan Sukarelawan untuk mempertinggi ketahanan Revolusi dan melawan imperialisme, kolonialisme dan neo- kolonialisme;

bahwa Amanat/Komando Presiden tersebut di atas dengan spontan mendapat sambutan yang meluap dan meluas dari segenap lapisan masyarakat Indonesia;

bahwa karena maksud Gerakan Sukarelawan adalah untuk mempertinggi ketahanan Revolusi, maka penggunaan sukarelawan tersebut meliputi semua bidang kehidupan negara, masyarakat dan Revolusi, terutama untuk mengganyang apa yang dinamakan "Malaysia" dan mempertinggi produksi;

bahwa sambutan yang serentak dan menggelora dari masyarakat tersebut di atas perlu ditampung dan disalurkan sebaik-baiknya agar supaya pelaksanaan pengerahan dan penggunaannya dapat dilakukan seefektif mungkin sesuai dengan tujuannya;

bahwa pelaksanaan hal-hal tersebut di atas perlu diatur dalam satu Undang-undang; Mengingat :

pasal 21 ayat 1 Undang-undang Dasar;

pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar;

Ketetapan-…

Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N

I/MPRS/1960 dan N

II/MPRS/1960; 4. Resolusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N

I/Res/MPRS/1963; 5. Komando Presiden/Pemimpin Besar Revolusi pada tanggal 16 Maret 1964; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN SUKARELAWAN INDONESIA. BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Tujuan pembentukan Gerakan Sukarelawan Indonesia adalah untuk menampung, menggerakkan dan mengikut-sertakan Sukarelawan guna mempertinggi ketahanan Revolusi dan melawan imperialisme, kolonialisme dan neo-kolonialisme pada umumnya terutama untuk mengganyang apa yang dinamakan "Malaysia" dan mempertinggi

Pasal 2… Pasal 2. Yang dimaksud dengan Sukarelawan Indonesia dalam Undang-undang ini, ialah warga-negara Indonesia baik pria maupun wanita yang sekurang-kurangnya berumur 18 tahun dan memenuhi syarat-syarat kesehatan rohani dan jasmani, yang dengan secara sukarela menyatakan bersedia membaktikan dirinya untuk pelaksanaan tujuan yang dimaksud oleh pasal 1. BAB II. PIMPINAN DAN ORGANISASI. Pasal 3. (1) Pimpinan Tertinggi Gerakan Sukarelawan Indonesia dipegang oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi. (2) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi selaku pemimpin Tertinggi Gerakan Sukarelawan Indonesia, sehari-hari dibantu oleh sebuah badan yang ditetapkan olehnya, dengan berlandasan:

pengintegrasian antara Pemerintah dengan Rakyat;

pendayagunaan sebesar-besarnya. (3) Pemimpin Gerakan Sukarelawan Indonesia di daerah-daerah dilaksanakan oleh Panca Tunggal di bawah pimpinan Gubernur/Kepala Daerah, kecuali bilamana Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi untuk daerah tertentu menentukan

Pasal 4… Pasal 4. Susunan organisasi Gerakan Sukarelawan Indonesia baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah diatur dan ditetapkan oleh Pemimpin Tertinggi Gerakan Sukarelawan I

BAB III. PELAKSANAAN. Pasal 5. (1) Pengerahan dan pendaftaran Sukarelawan Indonesia dilakukan oleh Front Nasional. (2) Pensiap-siagaan dan penggunaan diatur dan ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Tertinggi Gerakan Sukarelawan Indonesia. (3) Cara-cara pelaksanaan tugas-tugas tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, diatur dan ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Tertinggi Gerakan Sukarelawan I

Pasal 6. Sukarelawan Indonesia dapat dipergunakan dalam rangka mempertinggi ketahanan Revolusi untuk tugas-tugas:

pertahanan/keamanan;

pembangunan terutama mempertinggi

Pasal 7… Pasal 7. Pelaksanaan pensiap-siagaan, pengerahan dan penggunaan Sukarelawan harus dilakukan dengan tidak mengganggu atau mengurangi kelancaran tugas-tugas pokok di bidang produksi, distribusi dan bidang lain-lain yang

BAB IV. KEDUDUKAN UMUM. Pasal 8. (1) Pelaksanaan atas panggilan untuk menjalani tugas sebagai Sukarelawan tidak mengakibatkan putusnya hubungan kerja antara Sukarelawan dan instansi/jawatan/majikan yang bersangkutan, baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta. (2) Seseorang Sukarelawan yang tidak mempunyai hubungan kerja seperti termaksud dalam ayat 1 di atas, diselaraskan kedudukannya sesuai dengan tugasnya di tempat ia ditugaskan yang selanjutnya diatur dengan Peraturan P

Pasal 9. (1) Setiap Sukarelawan selama menjalankan tugasnya memperoleh perawatan, uang saku, perlengkapan dan kesejahteraan lainnya yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. (2) Apabila seseorang Sukarelawan gugur dalam menjalankan tugasnya, maka biaya pengiriman dan pemakaman jenazahnya ditanggung oleh Pemerintah, sedang kepada ahliwarisnya diberikan uang-duka, serta kepada isteri dan anaknya diberikan tunjangan-bulanan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. (3) Apabila… (3) Apabila seseorang Sukarelawan cacat karena menjalankan tugasnya, sehingga mengurangi atau meniadakan samasekali kemampuannya untuk menjalankan pekerjaannya semula, maka kepadanya diberikan tunjangan-tunjangan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan P

Pasal 10. Setiap pelajar/mahasiswa Sukarelawan yang selesai dari tugasnya sebagai Sukarelawan, mendapat bantuan seperlunya dari Pemerintah untuk mengejar ketinggalan-ketinggalan dalam

Pasal 11. (1) Setiap Sukarelawan yang menunjukkan jasa yang biasa dapat diberi tanda-jasa menurut peraturan-peraturan yang berlaku. (2) Setiap Sukarelawan yang telah selesai menjalankan tugasnya, diberi surat penghargaan oleh Pimpinan Tertinggi Sukarelawan Indonesia melalui front N

Pasal 12. Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana, setiap Sukarelawan yang melanggar peraturan-peraturan yang berlaku baginya dapat kehilangan seluruh atau sebagian hak-hak sebagai S

BAB V… BAB V. PEMBIAYAAN. Pasal 13. Pembiayaan untuk keperluan pelaksanaan Gerakan Sukarelawan Indonesia dibebankan kepada Badan-badan Kekuasaan Pemerintahan Negara Tertinggi dalam satu Anggaran Belanja Khusus Sukarelawan I

BAB VI. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 14. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Gerakan Sukarelawan Indonesia" dan mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut sampai tanggal 16 Maret 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik I

Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1964 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, ttd LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 72 MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG N

9 TAHUN 1964 TENTANG GERAKAN SUKARELAWAN INDONESIA. UMUM.

Sebagaimana ditegaskan dalam Amanat Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi tanggal 16 Maret 1964 yang berisikan Komando tersebut, tujuan dari Gerakan Sukarelawan adalah untuk mempertinggi ketahanan R

Ini berarti bahwa penggunaan tenaga-tenaga Sukarelawan tidaklah hanya untuk tugas-tugas Militer ataupun Pertahanan/Keamanan saja, melainkan juga meliputi semua bidang kehidupan imperialisme, neokolonialisme khususnya apa yang dinamakan Malaysia-kita bangsa Indonesia cukup mempunyai daya ketahanan dalam segala bidang, baik politik, militer, ekonomi dan

Undang-undang Sukarelawan ini sesuai dengan Amanat/Komando Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi tentang Gerakan Sukarelawan-sekaligus merupakan juga jawaban terhadap mobilisasi umum yang dilakukan oleh Tengku Abdulrachman Perdana Menteri dari apa yang dinamakan Malaysia. 2. Gerakan Sukarelawan Indonesia ini adalah merupakan gerakan rakyat yang sedang

Oleh karena itu pimpinan gerakan ini merupakan pengintegrasian antara Pemerintah dan Rakyat. 3. Maksud pokok dari pada Undang-undang ini adalah agar Amanat/Komando Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi tersebut diatas dapat dilaksanakan sesuai dengan jiwa daripada Amanat/Komando tersebut. 4. Walaupun… 4. Walaupun telah diatur pokok-pokok pelaksanaan daripada Gerakan Sukarelawan ini, namun demikian juga cukup memberikan flexibilitas kepada Pimpinan Tertinggi Gerakan Sukarelawan ini untuk sewaktu-waktu dapat mengadakan keputusan pelaksanaan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaan menurut

PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Gerakan Sukarelawan ini untuk mempertinggi ketahanan R

Karena Komando Gerakan ini adalah juga sekaligus sebagai jawaban terhadap mobilisasi umumnya Tengku Abdulrachman, maka sudah barang tentu pengganyangan proyek-neo- kolonialisme "Malaysia " merupakan tugas utama pada waktu sekarang

Oleh karena mempertinggi ketahanan Revolusi berarti juga mengatasi kesukaran ekonomi yang dihadapi Negara sekarang ini dengan jalan mempertinggi produksi, maka Gerakan Sukarelawan ini juga digunakan untuk

Penggunaan Sukarelawan untuk mengatasi kesukaran ekonomi dan mempertinggi produksi, berarti kita mulai merealisasir prinsip berdiri dia atas kaki sendiri dalam mengatasi kesukaran-kesukaran yang dihadapi N

Tugas pengganyangan proyek-neo Kolonialisme "Malaysia" dan mengatasi kesukaran ekonomi adalah merupakan kesatuan tugas dalam rangka pembinaan ketahanan Revolusi, sehingga tergambarlah tekad rakyat Indonesia dalam menjalankan 2 tugas itu sebagai satu kesatuan dengan bersemboyan "satu tangan memegang bedil, satu tangan memegang cangkul" Pasal 2 Cukup

Pasal 3…. Pasal 3. Ayat 1 : Cukup Jelas Ayat 2: .Yang dimaksud dengan "Rakyat" dalam ayat 2 sub a adalah yang mencerminkan "kegotong-royongan nasional" Pasal 4. Cukup

Pasal 5. Ayat 1: Cukup J

Ayat 2: Dalam Amanat tanggal 16 Maret 1961, yang berisikan Komando Gerakan Sukarelawan, Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi telah menegaskan bahwa tenaga Sukarelawan tidaklah akan dilatih berbaris atau menembak saja; melainkan juga untuk membantu Rakyat Indonesia mempertinggi produksi dan lain-

Ini berarti bahwa bentuk dan isinya latihan ditentukan oleh kebutuhan sesuatu obyek atau pekerjaan yang harus

Misalnya saja untuk melaksanakan obyek pembuatan saluran atau waduk untuk keperluan pengairan sawah atau

maka tenaga-tenaga Sukarelawan yang telah tersedia perlu menerima latihan sekedarnya tentang hal-hal yang bersangkutan dengan

Dalam hal ini, maka latihan dasar kemiliteran, hanyalah dilaksanakan sepanjang dapat berguna memperlancar pelaksanaan obyek

Pasal 5 ayat 2 ini mengandung flexibilitas bagi Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Panglima Tertinggi Gerakan Sukarelawan Indonesia untuk mengatur tindakan- tindakan kearah yang disebut di

Ayat 3: Ayat 3: Cukup

Pasal 6. Yang dimaksud dengan pertahanan keamanan mencakup juga pengertian pertahanan

Pasal 7. Cukup

Pasal 8. Ayat 1 : Seseorang Sukarelawan tidak boleh dirugikan hak-haknya oleh karena ia menjalankan tugas S

Ini berarti bahwa selain seseorang pegawai negeri - dan yang disamakan dengan itu - atau buruh swasta menjalankan tugas sebagai sukarelawan, tetap menerima gaji dan hak-hak lainnya seperti semula, sedangkan sekembalinya dari betugas sebagai Sukarelawan dijamin tempat dan kedudukan

Ayat 2 : Seseorang Sukarelawan yang tidak mempunyai hubungan kerja diartikan tidak mempunyai hubungan kerja dengan pihak lain, seperti misalnya pekerja merdeka (vrije arbeiders) penganggur, petani, pelajar/mahasiswa, pedagang dan sebagainya, diberikan konpensi penghasilan dan jaminan sosial sesuai dengan jabatan yang dilakukannya sebagai seorang S

Misalnya seseorang Sukarelawan yang melakukan tugas militer mengerahkan penghasilan sesuai dengan tingkat seorang Militer yang menjalankan tugas seperti

Pasal 9. Ayat 1 : Yang dimaksud dengan perawatan mencakup pengertian perawatan jasmaniah dan

Ayat 2 : Cukup

Ayat 3 : Cukup

Pasal 10… Pasal 10. Cukup

Pasal 11. Ayat 1 : Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Instruksi Koti N

12 tahun 1964 diperlakukan juga buat Sukarelawan

Dalam pada itu berbagai perundingan, misalnya Undang-undang tentang "Bintang jasa", Bintang Gerilya" dan sebagainya diberlakukan juga bagi para S

Ayat 2 : Cukup

Pasal 12. Cukup

Pasal 13. Pasal ini menetapkan supaya semua anggaran berkenaan dengan Sukarelawan ini, baik berbagai-bagai penerimaan maupun pengeluaran dipusatkan dalam satu Pos Anggaran B

Pasal 14. Cukup

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2668

Komentar!