Pengecualian Beberapa Macam Penyusutan-Penyusutan Dan Pengeluaran-Pengeluaran Tertentu Dari Laba Perusahaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1964
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1964 TENTANG PENGECUALIAN BEBERAPA MACAM PENYUSUTAN-PENYUSUTAN DAN PENGELUARAN-PENGELUARAN TERTENTU DARI LABA PERUSAHAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan negara sesuai dengan pasal 31 Deklarsi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 dianggap perlu untuk mengadakan peraturan tentang pengecualian beberapa macam penyusutan- penyusutan dan pengeluaran-pengeluaran tertentu dari laba/pendapatan yang dikenakan pajak perseroan/pajak pendapatan, yang sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan; Mengingat :
Pasal 5 ayat 1 jo pasal 23 Undang-undang Dasar;
Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 24 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 141) jo. Undang-undang No. 22 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 113);
- Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 55 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 173) yo. Undang-undang No. 23 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 114); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGECUALIAN BEBERAPA MACAM PENYUSUTAN-PENYUSUTAN DAN PENGELUARAN- PENGELUARAN DARI LABA PERUSAHAAN. Pasal 1… Pasal 1.(1)
Tidak diperkenankan dalam prosedure penghitungan laba atau pendapatan yang dikenakan pajak perseroan/pajak pendapatan pengurangan-pengurangan untuk: A. penyusutan atas pengeluaran/jumlah pembelian bagi alat-alat:
kendaraan bermotor sedan;
kendaraan bermotor stationwagon (utilitycar);
inventaris mewah;
bangunan rumah peristirahatan; B. pengeluaran biaya untuk pemakaian dan pemeliharaan bagi alat- alat tersebut di bawah huruf A.
(2) Meneri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, atas dasar keperluan mutlak dari perusahaan dengan mengindahkan kondisi dan luas aktivitas dari berbagai jenis perusahaan- perusahaan yang bersangkutan, dapat memberi pengecualian dari ayat 1 untuk pengeluaran/pembelian: a. kendaraan bermotor sedan; b. kendaraan bermotor stationwagon (utilitycar); c. biaya pemakaian dan biaya pemeliharaan alat-alat tersebut a dan b. Pasal 2. Pelaksanaan ketentuan tercantum dalam pasal 1 ayat 2 diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pasal 3… Pasal 3. Undang-undang ini berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kali diberlakukan terhadap: a. pengenaan pajak perseroan mengenai tahun-buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni 1964. b. pengenaan pajak pendapatan untuk tahun-takwim/masa-pajak 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1964. SEKRETARIS NEGARA, ttd MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 119 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 1964 TENTANG PENGECUALIAN BEBERAPA MACAM PENYUSUTAN PENYUSUTAN DAN PENGELUARAN-PENGELUARAN TERTENTU DARI LABA PERUSAHAAN. Dalam rangka usaha Pemerintah untuk mengadakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan Negara sesuai dengan pasal 31 Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 maka pengeluaran-pengeluaran untuk pembelian, pemakaian dan pemeliharaan alat-alat : a. kendaraan bermotor sedan; b. kendaraan bermotor stationwagen (utilitycar); c. bangunan peristirahatan; d. inventaris mewah; kini dari sudut fisikal teknis ditetapkan sebagai penggunaan laba perusahaan dan atau pendapatan perseorangan yang telah dikenakan pajak dan karenanya secara fiskal tidak boleh dikurangkan sebagai biaya perusahaan. Ketentuan dalam pasal 1 dengan demikian mewujudkan pula suatu penambahan efficiency baik yang mengenai pemakaian alat-alat pembayaran luar negeri maupun yang mengenai organisasi perusahaan Indonesia, berhubung akhir-akhir ini ternyata bahwa pada banyak perusahaan jumlah kendaraan bermotor sedan dan alat-alat lux lainnya tidak seimbang lagi dengan kebutuhan komersiil perusahaan tersebut. Adapun wewenang Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan untuk memberi pengecualian-pengecualian atas dasar keperluan mutlak dari perusahaan, seperti disebut dalam pasal 1 ayat (2), dilakukan dengan mengindahkan kondisi dan luas aktivitas dari berbagai jenis perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Dalam… Dalam pada itu perlu ditegaskan bahwa karena pembelian alat-alat termaksud dilakukan dengan keuangan perusahaan, maka keuntungan yang diperoleh dengan penjualan alat-alat itu dikemudian hari tetap termasuk keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak perseroan/pajak pendapatan. Mengetahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2709
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.