Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1964

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1964 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERSEROAN/PAJAK PENDAPATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa kepada inisiatif guna memperluas dan memperbesar produksi sesuai dengan pasal 27 huruf a Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu diberikan dorongan;

  2. bahwa dalam rangka mengerahkan modal dan tenaga nasional termasuk swasta dan domestic perlu diciptakan iklim yang menarik yang menjamin fasilitas dan keuntungan serta kepastian hukum yang mendorong investasi di bidang produksi pada umumnya, sesuai dengan pasal 10 huruf f RESOLUSI MPRS - RI No. I/Res/MPRS/1963, dan khususnya guna melancarkan berkembangnya usaha-usaha baru di bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian dan Pengangkutan, perlu diberikan kelonggaran- kelonggaran fiskal; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat 1 yo. pasal 23 Undang-undang Dasar;

  2. Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 141) jo. Undang-undang No. 22 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 113);

  3. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 55 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 173) jo. Undang-undang No. 23 tahun 1964 (Lembaran-Negara 1964 No. 114);

  4. Instruksi… 4. Instruksi Presiden No. Instr. 2/KO.T.O.E. tahun 1962 tentang memperkuat front ekonomi tahun 1962;

  1. Peraturan Presiden No. 20 tahun 1963 tentang Pemberian fasilitas bagi proyek-proyek yang dibiayai dengan kredit Luar Negeri atas dasar Production Sharing". Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERSEROAN/PAJAK PENDAPATAN. Pasal 1. Laba/pendapatan yang diperoleh karena usaha-usaha baru oleh modal nasional termasuk swasta dan domestic di bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian, Pengangkutan di air, dan Pengangkutan barang di darat dan usaha- usaha produksi baru lain, yang ditunjuk dengan surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, dibebaskan dari pengenaan pajak perseroan/pajak pendapatan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun setelah kesatuan produksi menghasilkan, dengan pengertian, bahwa waktu pembebasan tersebut tidak boleh melampaui batas waktu 5 tahun setelah ijin usaha diberikan oleh instansi yang berwenang. Pasal 2… Pasal 2. Laba/pendapatan yang diperoleh para penyelenggara proyek atas dasar "bagi hasil" (production sharing) dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan selama proyek masih harus menyerahkan sebagian hasil (share) kepada pihak pemberi kredit dengan batas waktu paling lama 5 tahun setelah saat proyek menghasilkan menurut rencana. Pasal 3. Penghapusan/penyusutan atas pengeluaran alat-alat perusahaan yang dipergunakan dalam usaha yang dimaksud dalam pasal 1 dan 2 dimulai pada saat laba/pendapatan tersebut dikerjakan pajak dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan. Pasal 4.
    (1)

    Jika selama jangka waktu diberikannya pembebasan pajak pada akhirnya diderita kerugian fiskal, maka jumlah kerugian ini diperhitungkan dengan laba tahun-tahun berikutnya.

    (2) Dalam menetapkan kerugian fiskal tersebut pada ayat (1) tidak diperhatikan jumlah penghapusan/penyusutan. Pasal 5. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal tersebut di atas diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pasal 6… Pasal 6. Undang-undang ini berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kali diperlakukan terhadap: a. pengenaan pajak perseroan dari badan yang didirikan sesudah tanggal 1 Januari 1965 atau dari badan lama untuk usaha baru yang dimulai sesudah tanggal 1 Januari 1965; b. pengenaan pajak pendapatan untuk tahun-takwim/masa-pajak 1965. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1964. SEKRETARIS NEGARA, ttd MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 118 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 27 TAHUN 1964. TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERSEROAN PAJAK PENDAPATAN. I. Usaha Baru : Instruksi Presiden Repbublik Indonesia No. Instr. 2/Ko. T.O.E. tahun 1962 memuat ketentuan untuk mengatur agar daya beli yang berada pada masyarakat yang disalurkan untuk usaha-usaha produktip antara lain diberikan "tax exemption" atau kelonggaran fiskal setelah kesatuan produksi menghasilkan. Yang dimaksud dengan usaha baru ialah suatu usaha yang dilakukan oleh pemilik-pemilik (badan/perorangan) modal nasional termasuk swasta dan domestic dan yang merupakan suatu kesatuan ekonomis tersendiri dan hasil produksinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan umum. Walaupun demikian penunjukan suatu badan baru atau usaha produksi baru yang sesuai dengan program Pemerintah dilakukan dengan surat keputusan Menteri Urusan Pendapatan. Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan. Perlu ditegaskan, bahwa sekedar mengganti dan/atau menambah alat-alat produksi tidak menimbulkan suatu usaha baru yang dimaksud dalam rangka kelonggaran fiskal tersebut. Apabila suatu usaha baru dibangun dan dibiayai dengan daya beli yang berasal dari pembubaran suatu usaha lama, maka kelonggaran fiskal hanya diperlakukan terhadap usaha baru itu, apabila menurut pernyataan dari instansi yang berwenang usaha lama tidak mempunyai daya hidup lagi. II. Prodsuction Sharing: Sesuai dengan lampiran Pernyataan Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi tertanggal 3 Agustus 1962, maka yang dimaksud dengan "Production Sharing" adalah: a. Suatu… a. Suatu kredit luar negeri yang dibayar kembali dengan sebagian dari pada hasil produksi atau hasil tambahan produksi atau hasil/meninggikan mutu : produksi suatu proyek; b. Pemilikan dan management perusahaan atau kesatuan produksi dari semula adalah di tangan Indonesia. Menurut Peraturan Presiden No. 20 tahun 1963, kepada badan-badan penyelenggara proyek atas dasar Prdouction Sharing dapat diberikan tax-holiday, yaitu pembebasan pembayaran pajak perusahaan selama maximum 5 tahun setelah saat proyek bersangkutan memperolah suatu hasil menurut rencana. Pemberian tax-holiday tersebut dalam Undang-undang ini ditegaskan dengan pemberian pembebasan masa pembayaran pajak pendapatan atau pajak perseroan selama masa pembayaran bagian hasil (share) kepada pemberi kredit dengan maximum waktu 5 tahun setelah saat proyek mengeluarkan sesuatu hasil menurut rencana. III. Jangka waktu: Jangka waktu 3 tahun dengan batas 5 tahun oleh Pemerintah dipandang cukup sebagai kelonggaran fiskal. Ijin dimaksud pada pasal 1 yalah ijin usaha yang diberikan oleh Instansi yang berwenang memberikan ijin dalam bidang usaha itu. Di samping kelonggaran di atas masih diberikan kelonggaran dibidang penyusutan fiskal atas alat-alat perusahaan yakni, bahwa penyusutan fiskal itu ditunda hingga saat mulai dikenakan pajak perseroan/pendapatan. Mengetahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2709

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):