Pemberian Perangsang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1964

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1964 TENTANG PEMBERIAN PERANGSANG PENANAMAN MODAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa kepada inisiatif guna memperluas dan memperbesar produksi sesuai dengan pasal 27 huruf a Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu diberi dorongan;

b. bahwa dalam rangka mengerahkan modal dan tenaga nasional termasuk swasta dan domestic perlu diciptakan iklim yang menarik yang menjamin fasilitas dan keuntungan serta kepastian hukum yang mendorong investasi di bidang produksi pada umumnya, sesuai dengan pasal 10 huruf f Resolusi M.P.R.S. R.I. No. I/Res/MPRS/1963, dan khususnya guna melancarkan perkembangannya usaha-usaha baru di bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian dan pengangkutan, perlu diberikan kelonggaran- kelonggaran fiskal; Mengingat : Pasal 5 ayat (I) jo pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal. Pasal 1. (1) Atas pengeluaran untuk penanaman modal nasional termasuk Swasta dan domestic dalam lapangan Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian, Pengangkutan di air dan pengangkutan barang di darat dan usaha-usaha produksi lama lain yang ditunjuk dengan surat keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, diberikan perangsang penanaman modal. (2) Pelaksanaan ketentuan yang tercantum pada ayat (1) diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kali dilaksanakan pada saat yang ditentukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1964. SEKRETARIS NEGARA. ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 117 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 1964 TENTANG PEMBERIAN PERANGSANG PENANAMAN MODAL. UMUM. Sebagai imbangan terhadap tax-holiday Pemerintah memandang perlu untuk memberikan perangsang guna mempertinggi produksi kepada para pemilik (badan/perorangan) modal nasional termasuk swasta dan domestic yang sudah ada, apabila mereka melakukan penanaman-penanaman pada usaha-usaha yang sudah ada, yang tidak merupakan kesatuan ekonomis tersendiri. Perangsang tersebut berupa pengurangan atas sebagian/seluruh jumlah laba/pendapatan yang dikenakan pajak. Agar supaya Undang-undang ini dapat mengikuti perkembangan kehidupan ekonomi maka kepada Menteri Urusan Pendapatan. Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk menunjuk bidang-bidang usaha mana perlu diberi perangsang penanaman setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, untuk menetapkan besarnya perangsang dan untuk mengatur pemberian perangsang itu dilakukan. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. Mengetahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2707

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):