Bank Tabungan Negara

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1964 TENTANG BANK TABUNGAN NEGARA Menimbang :

bahwa untuk berhasilnya pembangunan Negara perlu dikerahkan semua modal dan potensi nasional serta digerakkan segala usaha dan kegiatan menuju cita-cita masyarakat Indonesia yang adil dan makmur;

bahwa penabungan selain merupakan alat untuk membangkitkan dan memupuk kesadaran masyarakat akan kemanfaatan menabung, merupakan pula alat untuk mengerahkan modal guna pembangunan;

bahwa Bank Tabungan Pos yang diatur dengan Undang-undang N

36 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 N

  1. yang namanya telah diganti menjadi Bank Tabungan Negara oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N

4 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 N

  1. pada hakekatnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan revolusi nasional-demokratis sekarang ini;

bahwa untuk itu perlu Bank Tabungan Negara menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N

4 tahun 1963 ditiadakan dengan mendirikan sebuah Bank Tabungan Negara yang baru; Mengingat : Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN :

.. MEMUTUSKAN : Mencabut :

Undang-undang N

36 tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos (Lembaran-Negara Tahun 1953 N

86); 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N

4 tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang N

36 tahun 1963 tentang Bank Tabungan Pos (Lembaran-Negara tahun 1963 No.62); Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BANK TABUNGAN NEGARA. Pasal 1. Tentang tempat kedudukan dan dana. (1) Pemerintah Republik Indonesia mendirikan Bank Tabungan Negara yang berkedudukan di Jakarta. (2) Bank Tabungan Negara adalah badan hukum dan mempunyai cabang-

Pasal 2. Tentang pimpinan. (1) Bank Tabungan Negara dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya empat orang Direktur. (2) Kecuali sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat (3) pasal ini, Direksi mewakili Bank Tabungan Negara di dalam dan di luar

Perwakilan ini mengandung hak substitusi. (3) Dalam… (3) Dalam hal kepentingan Bank Tabungan Negara bertentangan dengan kepentingan Direksi, maka bank itu diwakili oleh Direksi Bank Indonesia. (4) Direktur Utama dan para Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Menteri Urusan Bank S

Menteri menetapkan gaji dan penghasilan lain dari para anggota Direksi dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang. (5) Menteri Urusan Bank Sentral menunjuk Direktur sebagai Direktur Utama-Pengganti yang menjalankan tugas Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama berhalangan menjalankan pekerjaannya atau jabatan itu terluang. (6) Apabila seluruh anggota Direksi berhalangan menjalankan pekerjaannya atau jabatan-jabatan itu terluang maka Menteri, sesudah mendengar pendapat Direksi Bank Indonesia menunjuk seorang pengganti sementara untuk menjalankan pekerjaan Direksi Bank Tabungan N

Keputusan ini diumumkan dalam Berita- Negara. (7) Menteri Urusan Bank Sentral menetapkan peraturan-peraturan Jabatan untuk Direksi Bank Tabungan Negara. (8) Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia. (9) Pengesahan neraca tahunan mengenai penerimaan dan pengeluaran uang Bank Tabungan Negara beserta penjelasan perhitungan yang bersangkutan dengan itu oleh Direksi Bank Indonesia, membebaskan Direksi Bank Tabungan Negara dari segala tanggung jawab mengenai tahun buku yang bersangkutan. (10) Direksi… (10) Direksi mengangkat, memberhentikan dan menetapkan gaji serta penghasilan lain dari pegawai Bank Tabungan Negara, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Bank Sentral dan dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-

Pasal 3. Tentang

Pengawasan atas pekerjaan Bank Tabungan Negara dilakukan oleh Direksi Bank I

Pasal 4. Tentang jenis dan cara

Jenis dan cara menabung serta pengambilan uang tabungan diatur oleh Direksi Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank I

Pasal 5. Tentang tabungan pada umumnya. (1) Tabungan boleh dilakukan atas nama orang yang melakukannya sendiri atau atas nama orang lain. (2) Yang dipandang sebagai penabung yalah orang yang atas namanya tabungan itu dilakukan. (3) Pada waktu dilakukan penabungan yang pertama kali diberikan buku tabungan atas nama penabung (4) Orang… (4) Orang yang menaruh tabungan atas nama orang lain, kalau hal ini terjadi pada buku tabungan baru, boleh membuat syarat-syarat mengenai pembayaran kembali sebagian atau segenap jumlah yang tergabung, menurut penetapan Direksi Bank Tabungan N

Pasal 6. Tentang jaminan dan pengaruh waktu. (1) Negara menjamin penabung-penabung sepenuhnya akan dapatnya kembali uang tabungan mereka dan pembayaran bunganya. (2) Bila penabung pada Bank Tabungan Negara selama 30 tahun tidak menabung maupun mengambil kembali uang tabungannya baik dari uang tabungan maupun dari bunga atas uang tabungannya maka uang tabungan dan bunga atas uang tabungan itu ditambahkan pada dana cadangan yang dimaksud dalam pasal 11 ayat (1). Pasal 7. Tentang pemberian bunga. (1) Kepada penabung atas uang tabungannya diberikan bunga yang prosentasenya ditetapkan oleh Direksi Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank Indonesia. (2) Uang yang ditabung itu mendapat bunga, terhitung mulai hari pertama dari bulan setelah penabungan itu dilakukan. (3) Bila penabung pada Bank Tabungan Negara dalam masa 5 tahun tidak menambah atau minta pembayaran kembali uang tabungan dan bunganya maka mulai tahun sesudah masa 5 tahun itu tidak diberikan bunga lagi. (4) Bila… (4) Bila seorang penabung menambah atau minta kembali uang tabungan dan bunganya sesudah masa 5 tahun, maka bunga dihitung lagi mulai hari pertama bulan berikutnya. (5) Bunga yang tiap-tiap tahun pada tanggal 31 Desember menjadi hak penabung, ditambahkan pada uang tabungannya dengan jalan mencatat jumlah bunga itu direkening courant, dimana saldo sipenabung dibubuhkan dan demikian menghasilkan bunga lagi sejak hari pertama dalam tahun berikutnya (6) Atas uang tabungan yang diminta kembali hanya diberikan bunga sampai penghabisan bulan sebelum pembayaran kembali itu terjadi, kecuali kalau ditetapkan lain oleh Direksi Bank Tabungan Negara yang diumumkan terlebih dahulu kepada para penabung. (7) Untuk menetapkan bunga jumlah-jumlah yang kurang dari satu rupiah tidak menghasilkan bunga. (8) Hasil dari perhitungan bunga yang jumlahnya kurang dari satu sen tidak dihitung. (9) Untuk menghitung bunga, satu bulan dihitung 30

Pasal 8. Tentang batas tabungan yang menghasilkan

Batas jumlah uang tabungan atas nama seorang penabung yang menghasilkan bunga ditetapkan oleh Direksi Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank I

Pasal 9… Pasal 9. Tentang memperbungakan modal. (1) Uang tabungan yang tersedia pada Bank Tabungan Negara, diperbungakan menurut kebijaksanaan perbungaan yang ditetapkan oleh Direksi Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank Indonesia, dengan tujuan bahwa modal itu digunakan untuk memenuhi kredit dalam negeri dibidang pembangunan dan produksi. (2) Penyimpanan surat-surat berharga milik Bank Tabungan Negara ataupun yang digadaikan kepadanya, dimasukkan kedalam penitipan Bank Indonesia. Pasal 10 Tentang pembelian surat hutang untuk kepentingan penabung. (1) Direksi Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank Indonesia menetapkan peraturan tentang cara pembelian

penjualan surat hutang untuk kepentingan penabung dan pula menetapkan jumlah-jumlah komisi, upah penitipan dan ongkos- ongkos lain yang dapat diminta oleh Bank Tabungan Negara dari penabung. (2) Surat-surat hutang yang dititipkan pada Bank Tabungan Negara, oleh Bank Tabungan Negara dititipkan lagi dengan terbuka pada Bank Indonesia dengan membayar upah penitipan yang ditetapkan oleh Bank I

Surat-surat hutang itu jikalau diminta oleh penabung diberikan lagi kepadanya atau kepada orang lain yang dikuasakan

Pasal 11… Pasal 11. Tentang biaya menjalankan usaha Bank Tabungan Negara dan Dana Cadangan. (1) Segala pengeluaran uang yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha Bank Tabungan Negara dibiayai dengan sisa perbedaan antara bunga yang didapat dari obyek-obyek perbungaan dan bunga yang dibayar kepada

Jikalau masih ada sisa lagi, maka dari uang itu didirikan dana cadangan yang diperbungakan kepada obyek-obyek termaksud pada pasal 9 ayat (1), kecuali dalam hal yang disebut pada ayat (2) pasal ini. (2) Untuk menjalankan pekerjaannya, Bank Tabungan Negara boleh membeli atau memperoleh dengan jalan lain barang-barang tidak bergerak, baik yang tunduk pada Hukum Adat maupun hukum lain yang berlaku di Indonesia. (3) Pengeluran uang untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pasal ini, termasuk juga pembaharuan atau pengluasan bangunan-bangunan dilakukan oleh Direksi, dengan persetujuan Direksi Bank I

Pasal 12. Tentang maksud Dana Cadangan. (1) Dana Cadangan tersebut dalam pasal 11 ayat (1) disediakan untuk:

menutup kerugian yang mungkin diderita dalam menyelenggarakan pekerjaan oleh Bank Tabungan Negara.

melakukan pembayaran kembali kepada penabung, bilamana kekayaan lainnya Bank Tabungan Negara tidak mencukupi untuk keperluan itu. (2) Jikalau… (2) Jikalau Dana Cadangan itu telah habis terpakai dan Pemerintah sesuai dengan jaminannya tersebut pada pasal 6 telah memberikan uang muka kepada Bank Tabungan Negara, maka uang yang kemudian akan dapat disisihkan untuk Dana Cadangan itu harus terlebih dahulu dipakai untuk membayar kembali uang muka

Pasal 13. Tentang bea

Segala surat bukti untuk penabungan dan pembayaran kembali uang tabungan oleh Bank Tabungan Negara dibebaskan dari bea

Juga dibebaskan dari bea meterai tanda-tanda yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk penitipan terbuka menurut pasal 9 ayat (2). Pasal 14. Tentang

Bilamana Bank Tabungan Negara dilikwidir, maka segala harta benda, hak-hak dan kewajibannya dengan sendirinya beralih kepada N

Pasal 15. Tentang peralihan hak dan kewajiban Bank Tabungan Pos. (1) Bank Tabungan Pos yang diatur dalam Undang-undang N

36 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 N

  1. yang namanya telah diganti menjadi Bank Tabungan Negara oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N

4 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 N

62), dengan Undang-undang ini ditiadakan dengan mendirikan Bank Tabungan Negara termaksud pada pasal 1. (2) Segala… (2) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usahanya dialihkan kepada Bank Tabungan Negara termaksud pada ayat (1) di

Pasal 16. Tentang nama Undang-undang dan

Undang-undang ini dapat disebut,,Undang-undang Bank Tabungan Negara" dan mulai berlaku pada hari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik I

Disahkan di J

pada tanggal 25 Mei 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, ttd LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 51 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1964 TENTANG BANK TABUNGAN NEGARA. I. UMUM. Pada tanggal 22 Juni 1963 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N

4 tahun 1963 tentang "Perubahan dan Tambahan Undang- undang N

36

1953 tentang Bank Tabungan Pos", dengan maksud untuk melaksanakan penggantian nama dan pemindahan Bank Tabungan Pos dari lingkungan bidang distribusi di bawah kekuasaan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata dimana Bank tersebut semula berada sebagai akibat Keputusan Presiden Republik Indonesia N

94 tahun 1967 menjadi Bank Tabungan Negara dalam lingkungan Bidang Keuangan di bawah kekuasaan Menteri Urusan Bank S

Sementara itu, agar dapat menuju ke arah terwujudnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara N

II/MPRS/ tahun 1960, serta untuk menyesuaikan Peraturan yang kini berlaku bagi Bank Tabungan Negara dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, maka fungsi Bank Tabungan sebagai alat utama dibidang perbankan dalam menghimpun tabungan di dalam masyarakat, di samping berusaha atas dasar imbangan antara hasil dan ongkos juga bertujuan untuk membangkitkan dan memupuk kesadaran masyarakat akan kemanfaatan

Berhubung penyesuaian tersebut di atas memerlukan perubahan-perubahan di dalam organisasi dari cara kerja, maka Pemerintah menganggap lebih tepat untuk mendirikan suatu Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-undang ini sebagai ganti dari Bank Tabungan Negara yang telah

Perlu dijelaskan, bahwa peraturan baru ini tidak akan menghentikan hubungan kerjasama yang selama ini ada antara Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata c.

P.N. Postel dengan Bank Tabungan Negara, antara lain dalam penyelenggaraan administratif dari kegiatan-kegiatan Bank

II. PASAL… II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Ayat 1: C

Ayat 2: Jumlah dan tempat kedudukan cabang-cabang dari Bank ini ditetapkan menurut kebutuhan oleh Direksi Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank Indonesia. Pasal 2 Ayat 2: Mengingat luasnya bidang pekerjaan yang menjadi tugas Bank Tabungan Negara, dipandang perlu bahwa Bank ini dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya empat orang D

Ayat 2 dan 3 : Cukup

Ayat 4 dan 10: Maksud ayat ini ialah supaya tercapai keseragaman dalam kedudukan hukum, gaji dan penghasilan-penghasilan lain dari anggota Direksi/pegawai Bank dengan Bank-bank lain milik N

Ayat 5 s/d 8 : Cukup

Ayat 9 : Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dikirimkan laporan neraca tahunan perhitungan penerimaan dan pengeluaran beserta segala penjelasan dan perhitungan Bank Tabungan Negara yang telah disahkan oleh Direksi Bank I

Pasal 3. Pada tempatnya bahwa Bank Tabungan Negara sebagai bank milik Negara ditempatkan dibawah pengawasan Bank Indonesia selaku Bank S

Pasal 4… Pasal 4. Dalam mengatur jenis dan cara penabungan diusahakan agar penabung mendapat menfaat sebesar-besarnya dengan memperhatikan kepentingan Bank sebagai lembaga milik N

Pasal 5 dan 6. Cukup jelas Pasal 7. Ayat 1 : Dalam menentukan suku-bunga diusahakan adanya ketetapan yang pantas, tidak merugikan kepentingan penabung pada umumnya disatu pihak dan tidak pula membahayakan kelangsungan hidup Bank Tabungan Negara yang harus membiayai sendiri segala

ayat 2 s/d 9 : Cukup

Pasal 8. Seperti halnya penjelasan pasal 7 ayat (1). Jika akan terjadi perubahan tentang batas dari tabungan yang menghasilkan bunga, perubahan itu diumumkan sedikitnya 6 bulan

Pasal 9. ayat 1 : Dalam mengatur perbungaan diutamakan perbungaan pada obyek-obyek pembangunan/produksi yang diharapkan dapat mendatangkan kemakmuran pada masyarakat desa dan pengusaha

ayat 2 : Cukup

Pasal 10, 11, 12 dan 13 Cukup

Pasal 14… Pasal 14. Mengingat bahwa pengawasan atas pimpinan Bank Tabungan Negara dilakukan oleh Direksi Bank Indonesia, maka dalam hal terjadi likwidasi Bank Tabungan Negara, Bank Indonesia yang berkewajiban mengambil alih segala hak dan kewajiban Bank Tabungan N

Pasal 15. Agar segala sesuatunya mengenai Bank Tabungan Negara menurut Undang- undang ini dapat segera berjalan dengan lancar, maka disamping menerima segala hak dan kewajiban, usaha dan kekayaan dari Bank Tabungan Negara menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang N

4 tahun 1963, dialihkan pula sebagai perlengkapan termasuk para

Pasal 16. Cukup

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2650

Komentar!