Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1964 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1964 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I LAMPUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1959 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NO. 8) MENJADI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

bahwa pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan berdasarkan Undang-undang N

25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) perlu ditinjau kembali

bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan, daerah Sumatera Selatan perlu dibagi menjadi dua daerah pemerintahan dengan membentuk Daerah Tingkat I baru, yang berhak mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri;

bahwa untuk itu bagian Selatan dari wilayah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yang meliputi wilayah Daerah Tingkat II Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Kotapraja Tanjungkarang- Telukbetung perlu dipisahkan untuk dijadikan wilayah Daerah Tingkat I yang baru, yaitu Daerah Tingkat I Lampung;

bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat I Undang-undang Dasar, telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu perlu ditetapkan menjadi Undang-undang; Mengingat : Mengingat :

Pasal 5 ayat 1, pasal 18, pasal 20 dan pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar;

Undang-undang N

1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 N

  1. seperti telah diubah dan ditambah;
  1. Penetapan Presiden N

6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran- Negara tahun 1959 N

  1. dan Penetapan Presiden N

5 tahun 1960 (disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1960 N

6); 4. Penetapan Presiden N

2 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No, 11); 5. Undang-undang N

25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70); 6. Undang-undang N

10 Prp, tahun 1960 jo Keputusan Presiden N

239 tahun 1964; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1964 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I LAMPUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1959 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1964 NO. 8) MENJADI UNDANG-UNDANG. BAB I… BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. (1) Membentuk Daerah Tingkat I Lampung, yang meliputi wilayah Daerah Tingkat II Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung yang dipisahkan dari Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dimaksud dalam Undang- undang No.25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 N

70). (2) Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dimaksud dalam Undang-undang N

25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 N

  1. diubah menjadi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan baru, setelah sebagian wilayahnya dipisahkan seperti dimaksud pada ayat (1), sehingga wilayahnya meliputi:

Daerah Tingkat II Musi-Banyuasin,

Daerah Tingkat II Ogan-komering Ilir,

Daerah Tingkat II Ogan-Komering Ulu,

Daerah Tingkat II Muara Enim,

Daerah Tingkat II Lahat,

Daerah Tingkat II Musi-Rawas,

Daerah Tingkat II Bengkulu Utara,

Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan,

Daerah Tingkat II Rejang Lebong,

Daerah Tingkat II Bangka,

Daerah Tingkat II Belitung,

Kotapraja Palembang,

Kotapraja Bengkulu dan

Kotapraja P

Pasal 2… Pasal 2. (1) Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan berkedudukan di Palembang. (2) Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung berkedudukan di Tanjungkarang-T

Pasal 3. Dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang N

1 tahun 1957, pasal 7 ayat (1) juncto Undang-undang N

73 tahun 1957 dan Penetapan Presiden No,. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Daerah Tingkat I Lampung masing-masing terdiri atas 35 orang

Pasal 4. Bagi masing-masing Daerah Tingkat I dimaksud pada pasal I berlaku ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No.25 tahun 1959 sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang

BAB II. KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 5. Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-perundangan Negara atau Daerah, yang berlaku bagi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama, mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah Tingkat I Lampung yang dibentuk berdasarkan pasal 1, sampai saat ketentuan-ketentuan itu ditambah, diganti atau

Pasal 6… Pasal 6. (1) Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama pada saat Undang- undang ini berlaku tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. (2) Sesuai dengan Penetapan Presiden N

2 tahun 1960, Lembaran- Negara tahun 1960 N

11, kemudian Presiden dapat mengangkat seorang Wakil Kepala Daerah baik bagi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan maupun bagi Daerah Tingkat I L

Pasal 7. (1) Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, dengan ketentuan, bahwa:

anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama, yang bertempat tinggal pokok di dalam Daerah Tingkat II Lampung, berhenti sebagai anggota,

anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama yang tidak memenuhi syarat tersebut dalam Penetapan Presiden N

5 tahun 1960 (disempurnakan), Lembaran-Negara tahun 1960 N

6, atas usul Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Lowongan Keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1), huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku. (3) Anggota… (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada ayat (1), huruf a, oleh Menteri Dalam Negeri diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I yang wilayahnya mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat dimaksud pada ayat (1), huruf

Pasal 8. Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Daerah Tingkat I Lampung oleh Presiden ditunjuk Penguasa yang dimaksud pada-pasal 75 ayat (3), Undang-undang N

1 tahun 1957. Pasal 9. (1) Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, dengan ketentuan, bahwa:

anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama, yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi oleh Daerah Tingkat I Lampung, atas usul Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan diberhentikan sebagai anggota;

anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama, yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10 Penetapan Presiden N

6 tahun 1959 (disempurnakan), Lembaran-Negara tahun 1959 No, 129, serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang bersangkutan, diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Lowongan… (2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1), huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku. (3) Anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud pada ayat (1),huruf a, oleh Menteri Dalam Negeri diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah Tingkat I Lampung, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1), huruf

Pasal 10. (1) Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat I Lampung:

pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Daerah Tingkat I Lampung sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan;

tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya, yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama, apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi dalam Daerah Tingkat I Lampung;

alat pengangkutan di laut atau di sungai dan perlengkapannya;

alat pengangkutan di darat;

surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluran modal dan pengeluaran rutine yang telah tersedia;

perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak lainnya. (2) Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam N

Pasal 11… Pasal 11. (1) Usaha menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat I Lampung, dalam jangka waktu tiga tahun dalam anggaran belanja dan pendapatan Negara disediakan biaya yang diperlukan. (2) Penyediaan biaya seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah Tingkat I L

BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 12. Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam N

Pasal 13. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik I

Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1964 PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd D

SUBANDRIO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1964 SEKRETARIS NEGARA, ttd MOHD. ICHSAN, LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 95 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG N

14 TAHUN 1964 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. TAHUN 1964 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I LAMPUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG N

25 TAHUN 1959 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN, (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1964 N

8), MENJADI UNDANG-UNDANG. UMUM.

Undang-undang ini membagi Sumatera Selatan dalam dua daerah pemerintahan berbentuk Daerah tingkat I, masing-masing sebagai badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri dengan keuangan sendiri.

Jalan yang ditempuh ialah:

memisahkan bagian Selatan dari wilayah Daerah tingkat I Sumatera Selatan dengan terus memakai nama Daerah tingkat I Sumatera Selatan bagi wilayah yang tidak dipisahkan;

membentuk Daerah tingkat I Lampung yang meliputi wilayah yang dipisahkan berdasarkan sub a. 3. Pada penetapan wilayah Daerah tingkat I Lampung, diikuti batas-batas wilayah Keresidenan Lampung. 4. Sebagai ibukota Daerah tingkat I Lampung ditetapkan ibukota Keresidenan Lampung dahulu. 5. Jalan pikiran yang diuraikan di atas menjadi dasar pula, dalam menetapkan kedudukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gotong Royong, Kepala Daerah dan para anggota BPH i.

Sumatera S

Dalam pada itu, dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka pejabat-pejabat pemerintah Daerah… Daerah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti jalannya revolusi seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, bekas pemberontak-kontra revolusi, yang tidak dapat membuktikan kesetiaannya terhadap Panca Sila sebagai falsafah Negara, tidak turut serta aktif melaksanakan Manipol Usdek, perlu diberhentikan untuk diganti dengan tenaga-tenaga baru yang progresip revolusioner, serta mewakili golongan aliran yang hidup dalam daerah. 6. Untuk Daerah tingkat I Lampung dengan sendirinya perlu dibentuk alat-perlengkapan Daerah yang

Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedure biasa, Presiden menunjuk seorang Penguasa seperti.dimaksud pada pasal 8, yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku. 7. Penyusunan Peraturan ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang N

25 tahan 1959, seraya mengubah itu seperlunya, agar perujudan dua Daerah tingkat I dimaksud pada dasarnya tidak berbeda dalam bentuk dan

Penyeragaman isi rumah-tangga Daerah dengan Daerah-daerah lain memerlukan ketentuan tersendiri. 8. Hal yang memerlukan perhatian pula ialah penyediaan biaya untuk perlengkapan pertama organisasi Daerah yang baru

Diharapkan bahwa dalam tempo tiga tahun keperluan itu dapat dicukupi. 9. Keperluan perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi organisasi Daerah tingkat I yang bersangkutan, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal, yang sebagai akibat pembentukan ini, dipecah menjadi dua organisasi yang harus dibangun secara memadai. 10. Untuk membedakan Daerah tingkat I. Sumatera Selatan dimaksud dalam Undang- undang N

25 tahun 1959, Lembaran Negara tahun 1959 N

70, dengan Daerah tingkat I Sumatera Selatan berdasarkan Undang-undang ini, dimana perlu dipergunakan sebutan Sumatera Selatan

PASAL… PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 dan 2 Lihat penjelasan

Pasal 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, formal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong berjumlah 32 untuk Daerah tingkat I Sumatera Selatan dan 35 untuk Daerah tingkat I L

Mengingat bahwa Daerah tingkat I Sumatera Selatan lama sampai saat perubahan wilayah telah memiliki 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong maka wajarlah bahwa dalam kelanjutan jumlah anggota itu tidak

Pasal 4 dan 5. Cukup

Pasal 6. Pada ayat (2) ditandaskan lagi kemungkinan pengangkatan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Penetapan Presiden N

2 tahun 1960, bilamana pengangkatan itu dipandang

Pasal 7. Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong termaktub pada pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No, 5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 7 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menetapi ketentuan

Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan, seperti dimaksud pada angka 5 penjelasan umum, harus

Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta fihak yang

Pasal 8… Pasal 8. Cukup

Pasal 9. Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pula bagi BPH. Selain persyaratan keanggotaan BPH berdasarkan pasal 10 Penetapan Presiden N

6 tahun 1959 (disempurnakan)juncto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah N

8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlakukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong- R

Pasal 10, 11, 12 dan 13. Cukup

Mengetahui Wakil Sekretaris Negara, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2688

Komentar!