Pengesahan "Perjanjian Karya" Antara P.N. Pertamina dengan p.t. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic) Texaco Overseas Petroleum Company (Topco) ; P.N. Pertamina dengan P.T. Stanvac Indonesia, P.N. Permigan dengan P.T. Shell indonesia
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1963
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1963 TENTANG PENGESAHAN "PERJANJIAN KARYA" ANTARA P.N. PERTAMINA DENGAN P.T. CALTEX INDONESIA DAN CALIFORNIA ASIATIC OIL COMPANY (CALASIATIC) TEXACO OVERSEAS PETROLEUM COMPANY (TOPCO) ; P.N. PERTAMINA DENGAN P.T. STANVAC INDONESIA, P.N. PERMIGAN DENGAN P.T. SHELL INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Menimbang :
bahwa berlandaskan Manifesto Politik demi kenaikan produksi, perkembangan pengusahaan pertambangan minyak di Indonesia harus dipercepat untuk menyelenggarakan masalah proyek- proyek B yang tercantum dalam dasar Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961 - 1969, sebagai ditetapkan dalam rencana Dewan Perancang Nasional yang garis- garis besarnya telah disahkan dengan Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tertanggal 3 Desember 1960:
bahwa hasil-hasil proyek B harus dipergunakan untuk pembiayaan rangkaian proyek A:
bahwa dengan adanya Perjanjian tentang perminyakan di Tokyo antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan- perusahaan minyak asing di Indonesia dan telah ditandatangani Perjanjian-perjanjian Karya antara P.N. Pertamin dengan P. T. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic)/Texaco Overseas Petroleum Company (Topco); P.N. Permina dengan P.T. Stanvac Indonesia: P.N. Permigan dengan P.T. Shell Indonesia, maka Perjanjian perjanjian Karya tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 perlu disahkan dengan Undang-undang, Mengingat :
Pasal 5 ayat 1 yo pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar:
Pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 133):
Undang-undang No.19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);
Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 tentang Manipol sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969;
Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1963 tentang Penetapan tentang waktu peralihan pelaksanaan usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi oleh perusahaan-perusahaan bukan Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1963 No.26);
Perjanjian tentang perminyakan di Tokyo pada tanggal 1 Juni 1963 8. Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104) Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang pengesahan "Perjanjian Karya" antara P.N. Pertamin dengan P.T Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic)/Texaco Overseas Petroleum Company (Topco); P.N. Permina dengan P.T. Stanvac Indonesia: P.N. Permigan dengan P.T. Shell Indonesia. Pasal 1.
Perjanjian Karya antara : Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Indonesia (P.N. Pertamin dengan P.T. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic)/Texaco Overseas Petroleum Company (Topco):
Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional (P.N. Permina) dengan P.T. Stanvac Indonesia;
Perusahaan Negara Pertimbangan Minyak dan Gas Nasional (P.N. Permigan) dengan P.T. Shell Indonesia; sebagaimana terlampir dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang ditandatangani pada tanggal 25 September 1963, dengan dikeluarkannya Undang-undang ini disahkan sesuai dengan ketentuan termaksud dalam pasal 6 ayat (3) Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960.
Pasal 2
(1)Daerah-daerah bekas konsesi, kontrak 5A dan daerah-daerah bekas perusahaan-perusahaan Pertembangan yang selama ini diusahakan oleh perusahaan-perusahaan P.T. Caltex Indonesia, P.T. Stanvac Indonesia dan P.T. Shell Indonesia dengan berlakunya Undang- undang ini. dinyatakan telah dikembalikan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
(2)Penunjukan wilayah-wilayah kuasa pertambangan untuk P.N. Pertamin, P.N. Permina dan P.N. Permigan sebagaimana di maksudkan dalam pasal 1 Undang-undang ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Nopember 1963. Presiden Republik Indonesia. ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Nopember 1963. Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 110 MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 14 TAHUN 1963 TENTANG PENGESAHAN "PERJANJIAN KARYA" ANTARA P.N. PERTAMINA DENGAN P.T. CALTEX INDONESIA DAN CALIFORNIA ASIATIC OIL COMPANY (CALASIATIC) TEXACO OVERSEAS PETROLEUM COMPANY (TOPCO) ; P.N. PERTAMINA DENGAN P.T. STANVAC INDONESIA, P.N. PERMIGAN DENGAN P.T. SHELL INDONESIA . Dalam rangka kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, dalam bidang pertambangan khusus pertambangan minyak bumi, Pemerintah dihadapi oleh beberapa kenyataan-kenyataan yaitu:
kedudukan maatschappij-maatschappij asing, Shell, Stanvac, Caltex yang termasuk menjadi maatschappij raksasa dunia. yang sangat berpengaruh dipasaran didunia, sedangkan usahanya dipasaran Indonesia telah demikian besar terjalinnya dengan kehidupan masyarakat kita;
Aspek-aspek kekuasaan politik/ekonomi dari bahan minyak bumi sebagai alat realisasi aspirasi nasional. Pemerintah berpendapat bahwa untuk melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 serta Manifesto Politik sebagaimana diucapkan oleh Presiden dalam amanatnya tertanggal 17 Agustus 1959, pertama-tama hubungan kerja dengan maatschappij asing tersebut, hak-hak absolut atas kekayaan alam serta hasil- hasilnya harus dirombak sesuai dengan irama dan gaya revolusi untuk mencapai faedah yang setinggi-tingginya dari kekayaan tersebut bagi kejayaan bangsa. Oleh karena itu pada tanggal 26 Oktober 1963 dengan segala konsekwensinya Pemerintah dengan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 secara unilateral dan melalui undang- undang tersebut mengakhiri hak-hak pertambangan yang absolut berdasarakan undang- undang pertambangan yang lama dengan memberi kemungkinan waktu peralihan menyesuaikan diri melalui perundingan-perundingan dengan Policy Perminyakan baru. Dengan undang-undang baru termaksud bukan saja keadaan hak-hak absolut ditiadakan, tetapi juga dimuat dasar pendirian bahwasanya usaha pertambangan minyak dan gas bumi hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Negara, kecuali apabila diperlukan pelaksanaan Pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Perusahaan Negara, dalam hal mana dapat ditunjuk maatschappij asing sebagai kontraktor Perusahaan Negara. Akan tetapi yang terpenting ialah pengembalian kekuasaan atas bahan-bahan vital tersebut kepada Negara yang dapat dipergunakan untuk sebesar mungkin kemakmuran rakyat. Dalam pada itu Pemerintah sadar bahwa penambangan, pengolahan dan penjualan daripada bahan-bahan vital in merupakan suatu alat kekuasaan politik yang dengan perundang-undangan dan paham baru dari Pemerintah ini dengan pasti akan dipegang dan dibina oleh Pemerintah demi kemajuan dan perkembangan dari revolusi dan bangsa Indonesia pada umumnya dan perkembangan/pertumbuhan pertambangan minyak pada khususnya. Dalam melaksanakan perundang-undangan dan policy baru Pemerintah ini juga telah ditinjau segi kemajuan ekonomis/finansiil berdasarkan beberapa patokan-patokan, yaitu:
peninggian hasil-hasil bagi Negara yaitu berdasarkan pembagian 60 - 40 dari keuntungan bersih dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, 2. bahwasanya hasil-hasil Negara tersebut menjadi sumber- sumber yang riil bagi pelaksanaan pembangunan, 3. bahwasanya dapat dilakukan kontrole yang effisien dalam rangka pengusahaan, baik pengusahaan oleh Perusahaan Negara sendiri maupun pengusahaan oleh kontraktor untuk Perusahaan Negara;
supaya dalam rangka hubungan kerja antara Perusahaan Negara dan kontraktor dibuka kesempatan-kesempatan tertentu bagi Perusahaan Negara untuk akhirnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan sendiri usaha-usaha dalam pengusahaan minyak dan gas bumi tersebut. Sejak tahun 1960 perundingan-perundingan dengan maatschaappij-maatschappij asing besar tersebut dilakukan, perundingan-perundingan mana mengalami dua kali kemacetan yaitu ditahun 1961 dan pada permulaan tahun 1963,. Sebaliknya Pemerintah secara konsekwen berdasarkan kekuasaan yang berada ditangannya dalam rangka realisasi aspirasi-aspirasi mengeluarkan Dekrit Presiden No. 476 tahun 1961 dan kemudian sebagai ketegasan pendirian mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1963. Puncak suasana dicapai dengan Peraturan Pemerintah No. 1 8 tahun 1963, dalam peraturan mana ditentukan pengakhiran waktu peralihan sesuai dengan pasal 22 Undang- undang No. 44 Prp tahun 1960 dan dalam mana kepada maatschappij asing diajukan 3 alternatif yaitu :
mencapai persetujuan dalam waktu peralihan yang ditentukan;
gulung tikar;
- bekerja terus berdasarkan undang-undang pengusahaan minyak yang baru yang mungkin akan ditetapkan sefihak oleh Pemerintah. Dengan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1963 itulah ditunjukkan kepada dunia bahwasanya untuk kepentingan nasional Pemerintah tidak akan segan-segan melaksanakan kekuasaan yang ada padanya dan sebagai akibat peraturan inilah kemudian lahir persetujuan Tokyo tertanggal 1 Juni 1963. Dalam persetujuan Tokyo tersebut ditentukan pokok-pokok yang harus dimuat dalam perjanjian karya dan perumusan-perumusan teknis finansiil yang kemudian diselesaikan di Jakarta pada tanggal 26 September 1963 setelah berunding terus menerus selama 3 minggu. Dengan tercapainya "Perjanjian Karya" termaksud yang merupakan hasil maksimal bagi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan policy perminyakan sebagaimana telah dijelaskan diatas maka selesailah salah satu phase perjuangan untuk menginjak terlebih dahulu phase pembangunan yang riil dalam rangka penyelesaian aspirasi-aspirasi nasional. Adapun hasil yang dicapai dalam perjanjian-perjanjian tersebut haruslah dinilai dalam hubungan dinamika dan dialektika revolusi, sebab telah terbuka leluasa kesempatan- kesempatan konkrit bagi P.N. untuk melaksanakan kewajiban utamanya, yaitu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menguasai dan melaksanakan usaha-usaha pertambangan minyak bumi. Mengetahui : Sekretaris Negara, ttd TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 2599 .
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.