Pembuatan Perjanjian Persahabatan Dan Kerja-Sama Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat Hongaria
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1962 TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJA-SAMA ANTARA Menimbang : bahwa perlu dibuat Perjanjian Persahabatan dan Kerja-sama antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Hongaria; Mengingat : pasal 11, pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-undang tentang pembuatan perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Hongaria. Pasal 1 Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Hongaria dibuat Perjanjian Persahbatan dan Kerja-sama yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1961 yang berbunyi sebagai terlampir dan yang pengesahannya akan dilakukan oleh Presiden. Pasal 2 Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku sesudah pertukaran piagam- piagam pengesahan yang akan dilakukan di Budapest. Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 18 Juni 1962 Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 1962 Sekretaris Negara ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 26 PENJELASAN UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 1962 TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJA-SAMA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN UMUM. Dalam rangka usaha untuk menegakkan kerangka ketiga seperti disebut dalam Manifesto Politik, yaitu "Pembentukan suatu persahabatan antara Republik Indonesia dan semua negara didunia, terutama sekali dengan negara-negara Asia-Afrika, atas dasar hormat- menghormati satu sama lain, dan atas bekerja-sama membentuk satu Dunia Baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme, menuju kepada Perdamaian Dunia yang sempurna", dan sesuai pula dengan politik luar negeri yang bebas dan aktip, maka pada tanggal 23 Agustus 1961 Pemerintah Republik Indonesia telah menanda-tangani sebuah Perjanjian Persahabatan dan Kerja-sama antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Hongaria. Republik Rakyat Hongaria adalah sebuah negara sosialis di Eropa Timur dengan siapa Republik Indonesia telah mempunyai hubungan diplomatik sejak tahun 1955. Republik Indonesia dan Republik Rakyat Hongaria mempunyai beberapa persamaan dalam politik luar negeri mereka, kedua-duanya sama-sama memperjuangkan perdamaian dunia, dan kedua-duanya sama-sama menentang imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya. Khusus mengenai perjuangan rakyat Indonesia untuk me-ngembalikan Irian Barat kedalam wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia, Pemerintah Republik Rakyat Hongaria selalu memberikan sokongan sepenuhnya. Hubungan antara Republik Rakyat Hongaria dan Republik Indonesia adalah baik dan saling menguntungkan, dan dalam pembicaraan-pembicaraan dengan J.M. Dr. Ferenc Munnich dan pembesar-pembesar Hongaria yang menyertainya selama kunjungan di Indonesia mulai tanggal 15 sampai dengan 23 Agustus 1961, Pemerintah Republik Indonesia memperoleh kesan yang kuat perlunya diadakan perjanjian persahabatan dan kerja-sama antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Hongaria, Melihat hal-hal tersebut diatas, dan sesuai pula dengan garis politik luar negeri Republik Indonesia seperti yang ditandaskan oleh P.J.M. Presiden Sukarno dalam pidato beliau dihadapan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 30 September 1960, yang berjudul "Membangun Dunia Kembali" Pemerintah Republik Indonesia "berpendapat bahwa terdapat dasar yang kuat untuk lebih mempererat hubungan persahabatan dan kerja-sama antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Hongaria. Sesuai dengan itu Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani sebuah Perjanjian Persahabatan dan Kerja-sama dengan Pemerintah Republik Rakyat Hongaria, sebuah perjanjian yang memberi kemungkinan untuk selanjutnya mengadakan lain-lain perjanjian yang dianggap perlu untuk menjamin kepentingan bersama. Perjanjian Persahabatan dan Kerja-sama tersebut terdiri dari tujuh pasal dan dalam kata pendahuluannya dengan sengaja dicantumkan bahwa kedua negara didorong oleh keinginan untuk melaksanakan antara mereka tujuan-tujuan dan azas-azas Perserikatan Bangas-Bangsa serta Resolusi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-XIII tentang Tindakan-tindakan yang ditujukan untuk Melaksanakan dan Memajukan Hubungan-hubungan Damai dan Kerukunan antara Negara-negara. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 2440
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.