Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan Dari Republik Indonesia Untuk Tahun 1960

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1962

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1962 TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAMBAHAN DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960 Menimbang : bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja dari Republik Indonesia untuk tahun 1960 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 6 Prp tahun 1960, perlu ditambah; Mengingat : pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan dari Republik Indonesia untuk tahun 1960. Pasal 1. Anggaran Belanja dari Republik Indonesia untuk tahun 1960 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 6 Prp tahun 1960 ditambah menurut daftar I dari Undang-undang ini. Pasal 2. Sumber-sumber Anggaran Pendapatan dari Republik Indonesia untuk tahun 1960 seperti diuraikan dalam Undang-undang No. 6 Prp tahun 1960 ditambah menurut daftar II dari Undang-undang ini. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1960. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 1962. Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 1962. Sekeretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN, LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 4

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):