Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1962 Tentang Penerimaan dan Penggunaan Warga Negara Asing Yang Dengan Sukarela Turut-Serat Dalam Perjuangan Pembebasan Irian barat (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 21) Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1962
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1962 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1962 TENTANG PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN WARGA NEGARA ASING YANG DENGAN SUKARELA TURUT-SERTA DALAM TAHUN 1962 NO. 21) MENJADI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa Presiden atas dasar ketentuan yang termaktub dalam pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar telah menetapkan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1962 tentang penerimaan dan penggunaan warga negara asing yang dengan sukarela turut serta dalam perjuangan pembebasan Irian Barat" (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 21);
bahwa Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang; Mengingat :
Pasal 5 dan 22 Undang-undang Dasar 1945;
Tri Komando Rakyat tanggal 19 Desember 1961;
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1962 tentang penerimaan dan penggunaan warganegara asing yang dengan sukarela turut serta dalam perjuangan pembebasan Irian Barat" (Lembaran-Negara tahun sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Yang diartikan dengan sukarelawan asing dalam undang-undang ini ialah warga-negara asing, laki-laki atau perempuan yang karena keyakinannya terhadap tujuan perjuangan nasional Indonesia, secara sukarela, tulus dan ikhlas tanpa mengharapkan sesuatu apapun juga dari Pemerintah Republik Indonesia, turut serta dalam perjuangan pembebasan Irian Barat menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini. BAB II SYARAT-SYARAT PENERIMAAN Pasal 2. Yang dapat diterima menjadi sukarelawan asing ialah warga-negara sesuatu negara asing yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
berumur sekurang-kurangnya 18 tahun, setinggi-tingginya 30 tahun.
secara tertulis menyatakan kesukarelaan dan keikhlasannya terhadap tujuan perjuangan nasional Indonesia.
memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmaniah dan rohaniah yang berlaku bagi penerimaan sukarelawan asing Republik Indonesia.
dapat menunjukkan :
surat izin dari Pemerintah negara yang bersangkutan, b. surat keterangan Polisi dari Negaranya bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak tersangkut dalam sesuatu perkara pidana.
surat-surat yang membuktikan, bahwa syarat-syarat yang diperlukan untuk lalu-lintas perorangan antara negara pada umumnya, antara negara asing yang bersangkutan dan Republik Indonesia khususnya, telah dipenuhi. BAB III PENELITIAN DAN PENYALURAN KEMBALI Pasal 3
Calon-calon sukarelawan asing diteliti/disaring menurut syarat-syarat yang disebut dalam pasal 2 oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia dinegara asal mereka atas nama Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, untuk dapat diterima dan untuk penyelesaian urusan lalu lintas warga negara antara negara.
- Mereka tidak diberatkan kewilayah Republik Indonesia sebelum selesai penelitian yang dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia setelah mendengar Dewan Pertahanan Nasional, mensahkan penerimaan warga negara asing sebagai sukarelawan asing.
Pasal 5
Penyaluran kembali bekas sukarelawan asing kenegara asal akan diatur lebih lanjut oleh Wakil Menteri Pertama bidang Pertahanan/Keamanan bersama Wakil Menteri Pertama bidang Luar Negeri. BAB IV PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pasal 6
Pendidikan dan latihan untuk sukarelawan asing meliputi pendidikan latihan kemiliteran dasar serta lanjutan, baik yang bersifat perorangan, kesatuan maupun gabungan bidang Pertahanan/Keamanan. BAB V PENGGUNAAN
Pasal 7
Penggunaan sukarelawan asing diatur lebih lanjut oleh Wakil Menteri Pertama bidang Pertahanan/Keamanan.
Pasal 8
Sukarelawan asing dapat digunakan dibidang yang diperuntukkan Angkatan Bersenjata atau dibidang lain dalam lapangan pertahanan/keamanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia secara khusus, baik secara perseorangan maupun secara kelompok-kelompok dan pasukan-pasukan khusus tersendiri.
Pasal 9
(1)Masa penggunaan sukarelawan asing berlaku selama sesuatu jangka waktu tertentu.
(2)Dalam taraf pertama sukarelawan asing digunakan selama jangka waktu satu tahun, tidak termasuk masa pendidikan/latihan pertama.
(3)Berdasarkan kebutuhan tingkat perjoangan pembebasan Irian Barat dan dengan persetujuan yang bersangkutan, jangka waktu satu tahun tersebut dalam ayat (2) dapat diperpanjang setiap kali untuk selama satu tahun.
(4)Penggunaan sukarelawan asing dapat dihentikan setiap waktu apabila ia berkelakuan kurang baik.
(5)Sukarelawan asing dikembalikan kenegara asalnya atas tanggungan Pemerintah Republik Indonesia. BAB VI KEDUDUKAN HUKUM Pasal 10. Penyelarasan kedudukan sukarelawan asing dengan golongan-golongan perwira, bintara dan tamtama Angkatan Perang Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Wakil Menteri Pertama Koordinator Bidang Pertahanan/Keamanan.
Pasal 11
Bagi sukarelawan asing, selama ia ada didalam wilayah Negara Republik Indonesia, berlaku Hukum Pidana Indonesia, Hukum Pidana Tentara dan Hukum DIsiplin Tentara, dan mereka ada dibawah yurisdiksi peradilan militer. BAB VII PERAWATAN, PEMELIHARAAN DAN PENGHARGAAN
Pasal 12
Perawatan, penghasilan, perlengkapan dan urusan kesejahteraan lainnya bagi sukarelawan asing diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 13. Apabila seseorang sukarelawan asing gugur dalam menjalankan tugas, maka segala biaya untuk pengiriman dan pemakaman jenazahnya, ditanggung oleh Pemeirntah Republik Indonesia, sedang kepada ahli warisnya diberikan tunjangan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 14. Apabila seseorang sukarelawan asing mendapat luka atau menjadi cacad karena tugas, kepadanya diberikan perawatan dan tunjangan cacad yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 15. Kepada sukarelawan asing yang berjasa dapat diberikan surat penghargaan, pengangkatan dalam pangkat militer kehormatan dan/atau lambang-lambang penghargaan lainnya oleh Pemerintah Republik Indonesia. BAB VIII PENUTUP Pasal 16. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 6 Juni 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Nopember 1962. Pd.Prediden Republik Indonesia, TTD DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Nopember 1962. Pd. Sekretaris Negara, TTD LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 88 PENJELASAN UNDANG-UNDANG No. 17 TAHUN 1962 TENTANG PENETAPAN "PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN WARGA- NEGARA ASING YANG DENGAN SUKARELA TURUT SERTA DALAM PERJUANGAN PEMBEBASAN IRIAN BARAT" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. UMUM. Perjuangan yang adil yang dilakukan oleh bangsa Indonesia untuk membebaskan wilayah Irian Barat dari penjajahan Belanda ternyata telah menggelorakan semangat rakyat dinegara-negara lain untuk turut serta dalam perjuangan melemparkan kolonialisme dari bumi Indonesia. Gelora semangat rakyat dinegara-negara lain untuk turut serta dalam perjuangan pembebasan Irian Barat - semangat yang merupakan salah satu perwujudan solidarita antara bangsa-bangsa yang anti kolonialisme patut disambut dengan gembira oleh bangsa Indonesia. Tibalah sejumlah sukarelawan asing ditanah air kita sebagai pencetusan solidarita itu dalam bentuk yang nyata. Berhubung dengan mendesaknya untuk mengatur masalah sukarelawan asing itu, maka Presiden atas dasar ketentuan yang termaktub dalam pasal 22 ayat (1) Undang- Undang Dasar telah menetapkan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1962" tentang penerimaan dan penggunaan warga-negara asing yang dengan sukarela turut serta dalam perjuangan pembebasan Irian Barat. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Dalam perumusan "tanpa mengharapkan sesuatu apapun juga dari Pemerintah Republik Indonesia" termasuk juga pengertian "tanpa mengharapkan untuk diterima menjadi warga-negara Indonesia". Pasal 2 sampai dengan 5. Cukup jelas.
Pasal 6 Dalam tiap jenis pendidikan dewasa ini pendidikan mental yang diarahkan kepada ketetapan serta hasil guna yang setinggi- tingginya dalam penggunaan manusia Indonesia dalam tiap-tiap taraf perjuangan Bangsa, mendapat perhatian sepenuhnya. Dengan sendirinya dalam pendidikan untuk sukarelawan asing itu pendidikan mental tersebut diutamakan pula. Pasal 7 sampai dengan 12. Cukup jelas. Pasal 13 sampai dengan 14. Pembayaran dalam mata uang asing akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaan. Pasal 15. Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan juga untuk pemberian penghargaan secara anumerta. . Diketahui : Pejabat Sekretaris Negara, TTD A.W. SURJOADININGRAT. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 2513
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.