Pembuatan Perjanjian Hubungan Keramahan dan Perniagaan Antara Republik Indonesia Dengan Jepang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1962
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1962 TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN HUBUNGAN KERAMAHAN DAN PERNIAGAAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN JEPANG Menimbang : bahwa perlu dibuat Perjanjian hubungan Keramahan dan Perniagaan antara Republik Indonesia dan Jepang ; Mengingat : pasal 11, pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-undang tentang Pembuatan Perjanjian Hubungan Keramahan dan Perniagaan antara Republik Indonesia dan Jepang. Pasal 1. Antara Republik Indonesia dan Jepang dibuat Perjanjian Hubungan Keramahan dan Perniagaan yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Djuli 1961 di Tokyo yang berbunyi sebagai terlampir dan yang pengesahannya akan dilakukan oleh Presiden. Pasal 2. Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku satu bulan sesudah hari pertukaran piagam-piagam pengesahan di Jakarta. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 1 Nopember 1962. Presiden Republik Indonesia, TTD SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1963. Sekretaris Negara, TTD MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 81 PENJELASAN. Penandatanganan Perjanjian Hubungan Keramahan dan Perniagaan dengan Jepang ini merupakan salah satu usaha Pemerintah untuk mengisi secara kongkrit dan melaksanakan apa yang ditetapkan didalam kerangka ketiga dari Manifesto Politik mengenai haluan politik luar negeri Republik Indonesia yaitu : "Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara didunia, terutama sekali dengan negara-negara Asia-Afrika, atas dasar hormat- menghormati satu sama lain, dan atas dasar bekerja-bersama membentuk satu Dunia Baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme, menuju kepada Perdamaian Dunia yang sempurna". Sebagai dimaklumi setelah diadakan Perjanjian Perdamaian dan Persetujuan Pampasan antara kedua Negara maka berakhirlah keadaan perang antara Republik Indonesia dan Jepang serta telah dicapai pula penyelesaian akibat-akibat materiil dari peperangan tersebut yang dialami oleh Republik Indonesia. Dengan demikian dimulailah lembaran baru didalam hubungan anara Republik Indonesia dan Jepang dan diperoleh dasar-dasar untuk hubungan persahabatan antara kedua Negara. Begitu pula pelaksanaan Persetujuan Pampasan Perang memberi harapan yang baik bagi kerja-sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Jepang atas dasar saling menguntungkan dan kerja-sama tersebut akan memberi manfaat pula didalam rangka pelaksanaan Pembangunan Nasional Semesta Berencana kita. Mengingat hal-hal yang tersebut diatas maka Pemerintah menganggap sudah tiba waktunya untuk lebih mempererat dan meletakkan dasar-dasar yang kuat bagi hubungan dibidang perniagaan dan ekonomi yang dijiwai oleh semangat keramahan antara dua Negara tetangga di Asia. Isi Perjanjian. Perjanjian ini berlaku untuk waktu tiga tahun dan akanberlaku terus terkecuali jika jika salah satu memutuskannya, terdiri dari satu perjanjian induk, satu protokol dan empat nota yang telah ditukarkan. Perjanjian induk disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk diperoleh persetujuan bagi ratifikasinya, sedangkan protokol dan empat nota yang ditukarkan itu disampaikan sebagai bahan-bahan perlengkapan bagi penilaian Perjanjian ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Perjanjian ini didasarkan atas azas tidak membeda-bedakan (non-diskriminasi) antara warga negara serta perusahan-perusahaan fihak yang lain dan warga negara serta perusahaan asing fihak ketiga diwilayah masing-masing,sehingga jika kepada warga- negara dan perusahaan-perusahaan dari Negara fihak ketiga oleh salah satu pihak diberi kelonggaran-kelonggaran atau hak-hak istimewa (privileges) didalam bidang-bidang yang diatur didalam Perjanjian ini, maka pihak yang lain berhak menuntut pemberian kelonggaran-kelonggaran dan sebagainya itu kepada warganegara dan perusahaan- perusahaannya. Jaminan mengenai perlakuan yang tidak kurang dari pada yang diberikan kepada warganegara serta perusahaan Negara ketiga manapun juga ini diberikan didalam: a. Soal-soal imigrasi dengan pengecualian fasilitas-fasilitas mengenai paspor dan visa yang diberikan berdasarkan atas persetujuan-persetujuan khusus atas azas timbal- balik dan yang telah diberikan oleh Republik Indonesia kepada warga-negara Singapura (Pasal I jo.ayat 1 dan 2 Protokol ).; b. Soal-soal perpajakan, pengajuan perkara kepada pengadilan, hak-hak atas harta benda, turut serta didalam badan-badan hukum dan pada umumnya didalam kegiatan-kegiatan perniagaan dan jabatan. Namun jaminan ini tidak mengurangi hak kedua belah pihak untuk memberi kelonggaran-kelonggaran pajak kepada pihak ketiga secara timbal-balik atau atas dasar persetujuan-persetujuan untuk mencegah pajak berganda (Pasal II); c. Soal keamanan dan perlindungan pribadi bagi warganegara masing-masing. Didalam hal ini ditentukan juga bahwa tidak akan diberikan perlakuan yangkurang dari pada yang diberikan kepada warga-negara sendiri; d. Soal pengambilan milik warganegara atau perusahaan yang lain. (Pasal IV jo. ayat 6 Protokol); e. Soal-soal transfer keuangan keluar negeri tanpa mengurangi hak masing-masing pihak untuk mengadakan perbedaan antara mata uang asing (Pasal V ayat 1 jo. ayat 7 Protokol); f. Soal pembatasan dan larangan pengimporan sesuatu barang kewilayah fihak yanglain (Pasal V ayat 2). Ketentuan mengenai non-diskiriminasi didalam soal transfer keuangan keluar negeri (Pasal V ayat 1) dan didalam soal pembatasan serta larangan-larangan dibidang pengimporan dan pengeksporan barang itu (Pasal V ayat 2) tidak mengurangi hak masing- masing pihak untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk menyelamatkan posisi devisen serta neracanya pembayaran Negara atau untuk melindungi industri dalam negeri. (Pasal V ayat 3 yang dijelaskan lebih lanjut didalam pertukaran nota yang bersangkutan. Selanjutnya dimanakalanya oleh salah satu pihak diberikan kepada pihak ketiga kelonggaran-kelonggaran atau keringanan-keringanan didalam lapangan pembebanan barang-barang yang diimpor atau diekspor sebagai diperinci dalam Pasal VI, maka hak- hak istimewa tersebut harus segera dan tanpa syarat diberikan kepada pihak yang lain. Dari ketentuan-ketentuan mengenai perlakuan non-diskriminasi ini dikecualikan: a. Keringanan-keringanan yang diberikan didalam rangka lalu-lintas perbatasan kepada negara-negara tetangga dan yang diberikan oleh Indonesia dengan maksud serupa kepada Philipina, Malaya dan Singapura (Ayat 8a dan b Protokol); b. Keringanan-keringanan yang diberikan sebagai akibat suatu qustoms union free trade area (Ayat 8c Protokol); c. Keringanan-keringanan dan hak-hak istimewa yang diberikan oleh Jepang kepada orang-orang yang berasal dari wilayah-wilayahnya yang sebagai akibat Perjanjian Perdamaian San Francisco telah dilepaskannya atau mendapat status khusus (Ayat 9 Protokol). Begitu pula ketentuan-ketentuan Perjanjian ini tidak mengurangi hak masing-masing pihak untuk mengambil tindakan-tindakan didalam keadaan dan hal-hal khusus sebagai diperinci didalam Pasal I. Lain-lain hal yang diatur didalam Perjanjian ini karena cukup jelas tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Diketahui : Sekretaris Negara, TTD MOHD. ICHSAN. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 2522
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.