Pembentukan Kejaksaan Tinggi

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1961

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1961 TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI Menimbang : bahwa susunan Kejaksaan perlu disempurnakan dengan pembentukan Kejaksaan Tinggi: Mengingat :

  1. pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 24 ayat (2) Undang- undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 9) Jo. Undang-undang No. 1 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun.1961 No. 3);

  3. Undang-undang Pokok Kejaksaan pasal 6 ayat (1).

  1. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI. BAB I SUSUNAN DAN ORGANISASI. Pasal 1.
    (1)

    Disamping tiap-tiap Pengadilan Tinggi ada satu Kejaksaan Tinggi yang daerah- hukumnya sama dan yang terdiri atas seorang Jaksa Tinggi sebagai Kepala dan seorang atau lebih Jaksa Tinggi Pengganti.

    (2)

    Jumlah Jaksa Tinggi Pengganti dalam suatu Kejaksaan Tinggi ditetapkan oleh Menteri.

    Pasal 2

    . Para Jaksa Tinggi dan Jaksa Tinggi Pengganti harus berdiam dalam daerah-hukumnya masing-masing, kecuali jika Menteri dalam keadaan yang memaksa menetapkan lain. Pasal 3. Pembagian pekerjaan antara para Jaksa Tinggi Pengganti pada suatu Kejaksaan Tinggi diatur oleh Kepala Kejaksaan Tinggi. Pasal 4. Untuk dapat menjadi Jaksa Tinggi dan Jaksa Tinggi Pengganti orang harus mempunyai ijazah penghabisan dari Perguruan Tinggi bagian Hukum dan/atau memenuhi syarat- syarat lain, yang ditetapkan dengan peraturan Menteri. BAB II. WEWENANG DAN KEWAJIBAN Pasal 5.


    (1)

    Jaksa Tinggi/Jaksa Tinggi Pengganti melakukan wewenang Kejaksaan di daerah hukumnya.

    (2)

    Jaksa Tinggi/Jaksa Tinggi Pengganti memimpin dan mengawasi para Jaksa di daerah hukumnya dalam melaksanakan tugas mereka.

    (3)

    Jaksa Tinggi/Jaksa Tinggi Pengganti dalam daerah hukumnya melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan Negara. Pasal 6.

    (1)

    Jaksa Tinggi/Jaksa Tinggi Pengganti wajib dengan teliti mengadakan pembukuan mengenai:

    1. semua perkara yang diurus oleh Kejaksaan-kejaksaan dalam daerah- hukumnya, dengan tiada kecualinya, dengan dijelaskan tentang orang-orang yang tersangkut perkara, tindakan-tindakan yang diambil, siapa yang mengurus perkara dan lain-lain hal yang perlu untuk penjelasan lebih lanjut;

    2. semua orang tahanan didalam rumah-rumah penjara dari lain-lain tempat dalam daerah-hukumnya, dengan dijelaskan siapa yang memerintahkan penahanan itu: c.barang-barang bukti.

    (2) Jaksa Tinggi/Jaksa Tinggi Pengganti harus memberikan laporan mengenai hal-hal tersebut pada ayat (1) di atas kepada Jaksa Agung pada tiap-tiap tiga bulan sekali atau tiap kali diminta. Pasal 7 . Jaksa Tinggi/Jaksa Tinggi Pengganti menyampaikan laporannya dan mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Tinggi mengenai perkara perlawanan (requisitoir verzet) terhadap penetapan Pengadilan Negeri, yang diajukan oleh Jaksa. Pasal 8. Jaksa Tinggi/Jaksa Tinggi Pengganti melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang para Jaksa di dalam daerah-hukumnya. BAB III. PERATURAN PERALIHAN. Pasal 9. Perkara-perkara perlawanan terhadap penetapan Pengadilan Negeri, yang pada saat berlakunya undang-undang ini masih ada pada Kejaksaan Agung selanjutnya diurus oleh Jaksa Tinggi untuk dilanjutkan kepada Pengadilan Tinggi. BAB IV. PASAL PENUTUP. Pasal 10. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, JUANDA Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 1961. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 255 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1961 TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI. I. UMUM. Dalam rangka perkembangan dan penyempurnaan tugas serta susunan Kejaksaan dalam peradilan umum sesuai dengan suasana pembangunan dan jiwa untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 dewasa ini diperlukan adanya Lembaga Kejaksaan Tinggi. Lembaga ini dimaksudkan untuk menjadi jembatan antara Kejaksaan Negeri di daerah-daerah dan Kejaksaan Agung di Pusat. Lembaga Kejaksaan Tinggi ini pada tahun 1948 pernah ada, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang 1948 Nomor 19 tentang susunan dan kekuasaan badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan. Akan tetapi dengan Undang-undang Nomor 1 Drt tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara, Pengadilan- pengadilan Sipil, Lembaga Kejaksaan Tinggi ini ditiadakan. Dengan dihapuskannya Kejaksaan Tinggi ini tugas Jaksa pada umumnya menjadi terhambat dan hubungan antara daerah dan Pusat menjadi terlantar. Untuk menghilangkan kepincangan ini oleh Jaksa Agung di waktu yang lampau diambil suatu tindakan, dengan dibentuknya Lembaga Pengawas Kejaksaan-kejaksaan di tiap Propinsi. Lembaga ini sebenarnya tidak diatur di dalam salah suatu perundang-undangan. Dalam masa pembangunan dewasa ini diperlukan suatu kelancaran kerja yang cepat dan dinamis dalam berbagai bidang. Pula di bidang penuntutan dan penyidikan yang selalu diperlukan tindakan yang cepat dan tegas dirasakan perlu adanya Lembaga Kejaksaan Tinggi ini. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Maksud dari pasal ini ialah bahwa di samping tiap pengadilan Tinggi selalu diadakan Kejaksaan Tinggi dan jika dipandang perlu dapat dibentuk suatu Cabang Kejaksaan Tinggi. Pasal 2 sampai dengan pasal 10. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 2299

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):