Pembuatan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1960

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1960 TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTAR REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN KAMBOJA Menimbang : bahwa perlu dibuat Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja; Mengingat :

  1. Pasal 11, pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960; Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-undang tentang pembuatan perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja. Pasal 1. Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja dibuat Perjanjian Persahabatan yang telah ditanda-tangani pada tanggal 13 Pebruari 1959 yang berbunyi sebagai terlampir dan yang pengesahannya dilakukan oleh Presiden. Pasal 2. Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam pengesahan di Phnon-Penh. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1960. Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1960. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1960 TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA Sebagai kelanjutan dari usaha Pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan politik "tetangga baik" serta politik luar negeri yang bebas dan aktip, dan mengingat semangat serta azas- azas konperensi Asia-Afrika di Bandung 1955, Pemerintah Republik Indonesia telah menanda-tangani suatu Perjanjian Persahabatan dengan Kerajaan Kamboja pada tanggal 13 Pebruari 1959 di Jakarta. Kerajaan Kamboja adalah salah satu negara tetangga kita di Asia Tenggara yang telah mendapat pengakuan de yure dari Peme- rintah Republik Indonesia dalam tahun 1956. Hubungan diplomatik telah terselenggara semenjak tahun 1957. Kerajaan Kamboja adalah satu negara peserta Konperensi Asia-Afrika di Bandung 1955 yang dengan politik luar negerinya yang dalam praktek sama atau setidak-tidaknya mirip dengan politik luar negeri Indonesia, telah menunjukkan sikap dan langkah- langkah yang konsekwen sesuai dengan semangat dan azas-azas konperensi Asia-Afrika di Bandung 1955. Hubungan Kerajaan Kamboja dan Republik Indonesia adalah baik. Dalam pembicaraan- pembicaraan dengan Y.M. Pangeran Norodom Sihanouk serta pengiring-pengiringnya selama kunjungannya ke Indonesia pada awal Pebruari 1959, Pemerintah mendapat kesan yang kuat, bahwa Kerajaan Kamboja dan Republik Indonesia saling memerlukan bantuan. Selain dari pada itu, antara rakyat Indonesia dan rakyat Kamboja terdapat persamaan kebudayaan, hubungan darah dan kekeluargaan yang dekat. Mengingat akan hal-hal tersebut diatas serta sesuai pula dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa maka Pemerintah Republik Indonesia berpendapat, bahwa adanya suatu dasar yang kuat untuk lebih mempererat hubungan Indonesia-Kamboja perlu sekali diciptakan. Berhubung dengan itu Pemerintah Republik Indonesia telah menanda- tangani Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja, suatu Perjanjian yang memberi kemungkinan untuk selanjutnya mengadakan lain-lain persetujuan dan/atau perjanjian yang diperlukan untuk menjamin kepentingan kita bersama. Perjanjian tersebut terdiri dari empat pasal, sedangkan semangat dan kata-katanya mirip dengan Perjanjian Persahabatan Indonesia-India. Dalam kata pendahuluannya dengan sengaja dimasukkan kata-kata mengenai semangat dan azas-azas konperensi Asia-Afrika di Bandung 1955, sebagai bukti pada dunia luar bahwa kedua negara itu menjunjung tinggi hasil-hasil yang telah dicapai dalam konperensi Asia-Afrika.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):